UU Cipta Kerja sebagai Strategi Pemerintahan Presiden Jokowi Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Oleh: Hendra Istiawan
Pemerintahan Presiden Jokowi menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini berperan penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang semakin kondusif, sehingga menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Hasilnya, selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, implementasi UU ini juga berhasil membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya memajukan perekonomian nasional.
Pengesahan UU Cipta Kerja atau yang juga masyarakat kenal sebagai Ombinus Law itu bertujuan untuk menciptakan sebuah iklim investasi yang jauh lebih kondusif, bukan hanya itu namun juga mampu menyederhanakan beberapa regulasi serta birokrasi yang sebelumnya terkesan terlalu rumit.
Keberadaan Undang-Undang Ciptaker juga bisa meningkatkan daya saing para tenaga kerja di Indonesia agar mereka siap bersaing hingga di pasar global. Dengan kata lain, keberadaan kebijakan tersebut merupakan sebuah instrumen yang vital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat menganalogikan adanya misi besar di balik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni untuk menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama untuk mencapai kebahagiaan seluruh masyarakat Tanah Air.
Masyarakat Indonesia mampu meraih kebahagiaan melalui adanya UU Cipta Kerja tersebut, karena hidup mereka menjadi nyaman, dengan fondasi kenyamanan yakni tidak merasakan kelaparan, sehingga penting bagi mereka untuk bekerja, yang kemudian pemerintah menyediakan banyak sekali lapangan pekerjaan yang siap menampung rakyat.
Kehadiran Undang-Undang Ciptaker bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga semakin mempermudah perizinan berusaha. Adanya kemudahan tersebut akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur mengenai kemitraan usaha menengah besar dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk memperkuat sektor UMKM dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Dengan adanya fasilitasi pada akses pembiayaan, kemudian bukan tidak mungkin terjadi pengembangan kapasitas di UMKM, sehingga pasar mereka bisa menjangkau lebih luas lagi. Hal tersebut membutuhkan penyediaan sumber daya dan teknologi, dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta menjelaskan bahwa lahirnya UUCK merupakan sebuah langkah untuk mewujudkan terobosan secara bersama-sama guna mengakselerasi proses pembangunan nasional, utamanya memberikan kemudahan berusaha, mengembangkan investasi, sehingga mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.
Seperangkat aturan tersebut menjadi penting karena sebagai sebuah upaya pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mempercepat proses pembangunan nasional.
Tidak hanya itu saja, namun keberadaan UU Cipta Kerja juga mampu meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan porsi yang lebih besar pada aktivitas koperasi dan UMKM untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, menekan kemiskinan dan mempersempit ketimpangan.
Saat ini, sudah terwujud nyata solusi konkret dari pemerintah untuk mengatasi problematika kerumitan regulasi yang sering para pengusaha alami, yang mana dulunya sering terjadi ketidaksinkronan antara satu aturan dengan aturan yang lain hingga pada level daerah.
Bentuk inovasi yang sangat nyata dalam mengatasi semua hal tersebut, yakni Undang-Undang Cipta Kerja untuk menjadikan bangsa ini bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih cepat dengan terdorongnya investasi yang berkualitas.
Senada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri juga telah menegaskan bahwa adanya UU Ciptaker bukan hanya sekedar sebagai kebijakan saja, melainkan sebuah upaya untuk membangun sebuah budaya kerja yang baru dan jauh lenih adaptif terhadap perubahan.
Adaptasi tersebut terletak pada kemampuan untuk memanfaatkan berbagai potensi ekonomi nasional yang sangat atraktif, utamanya dengan keanekaragaman sumber daya hayati luar biasa, baik itu di daratan ataupun di lautan Indonesia.
Saat ini telah terbuka jalan sangat lebar bagi pemanfaatan sumber daya tersebut secara jauh lebih optimal, seluruhnya berkat UU Cipta Kerja. Sehingga dapat mendiring pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, yang mampu seluruh lapisan masyarakat rasakan manfaat nyatanya.
Penting juga dicatat bahwa UU Cipta Kerja menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih baik dalam rantai pasok global. Dengan penyederhanaan regulasi dan peningkatan efisiensi, Indonesia dapat menjadi destinasi utama bagi perusahaan-perusahaan internasional yang ingin merelokasi pabrik mereka.
Ini terutama relevan di tengah kondisi global yang dinamis, di mana banyak perusahaan mencari lokasi yang lebih efisien dan stabil untuk produksi mereka. Dengan menarik investasi semacam ini, UU Cipta Kerja dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan ekspor.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja adalah langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan mendukung pengembangan UMKM, rangkaian kebijakan tersebut dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi Tanah Air di masa depan.
Implementasi yang efektif dan kolaborasi dari berbagai pihak akan memastikan bahwa manfaat dari UU Cipta Kerja dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, membawa bangsa ini menuju kesejahteraan yang lebih besar.
*) Pengamat Kebijakan Publik Gala Indomedia