Bank Indonesia Stabilkan Nilai Rupiah Melalui Kebijakan Moneter
Oleh : Hamzah Syah )*
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan rupiah yang dimaksud mempunyai perbedaan dalam dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Bank Indonesia senantiasa menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan. Serangkaian langkah kebijakan ditempuh Bank Indonesia, termasuk koordinasi erat dengan Pemerintah. Kebijakan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% telah diputuskan Bank Indonesia pada 28-29 Juni 2018 dan mendapat persepsi positif investor serta mendorong arus masuk modal asing ke Indonesia. Langkah ini juga disambut baik pelaku pasar sehingga turut mendorong terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah.
Di tengah gejolak ekonomi global, Bank Indonesia terus mempertahankan kurs rupiah setelah terjadi pertempuran hari ke hari minggu ke minggu bulan ke bulan akibat ketidakpastian yang besumber dari ketegangan perang dagang antara AS vs China, dan risiko geopolitik menjadi salah satu alasan penguatan dolar AS. Selain itu, kenaikan bunga bank sentral AS pun turut menjadi salah satu faktor yang membuat dolar AS mampu menaklukkan sejumlah mata uang dunia, tak terkecuali nilai tukar rupiah.
Di tengah ketidakpastian tersebut perekonomian Indonesia masih cukup mampu menjaga stabilitas, serta memanfaatkan momentum pertumbuhan dengan pencapaian angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga 2018 yang tercatat mencapai 5,17 persen. Selain itu, membaiknya performa ekonomi Indonesia juga dapat dilihst dari sisi inflasi. Pemerintah memperkirakan inflasi 2018 akan berada pada kisaran 3,2 persen. Di samping itu, BI melakukan intervensi pasar dengan menaikkan suku bunga guna menstabilkan kurs rupiah terhadap US dollar. Langkah BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 0,25% atau 25 basis poin menjadi 6% diakui Presiden Joko Widodo menunjukkan keberanian BI untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan dapat dilihat selama 2-3 minggu terakhir rupiah sudah menguat signifikan dan kembali ke posisi Rp14.500 per US$ serta mendapatkan respon positif pelaku pasar modal.
Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural. Koordinasi yang erat diharapkan dapat mendorong ekspor, mengurangi impor, mendorong pariwisata dan arus masuk modal asing. Selanjutnya, Bank Indonesia akan terus berada di pasar untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang. Di samping itu, relaksasi kebijakan LTV yang mendapat sambutan positif dari dunia usaha dan perbankan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum.
)* Mahasiswa Ekonomi Universitas Soedirman