Hukuman Menanti Prabowo-Sandi Jika Mundur dari Pilpres 2019
Oleh : Maslukhi Mahfud )*
Beberapa hari lalu, pada acara “Bincang Asik dan Penting” yang digelar Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso mengatakan Prabowo akan mundur jika ada potensi kecurangan di Pilpres 2019. Tentu pernyataan Djoko Santoso ini disanggah oleh banyak pihak. Menurut beberapa pengamat politik, BPN sudah frustrasi karena elektabilitas Prabowo tak kunjung naik meskipun telah menerapkan strategi negative campaign dengan menyebar hoax.
Sementara Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean, mencoba mengklarifikasi dengan kata-kata yang lebih halus. Ferdinand mengatakan Prabowo tidak mundur, namun akan boikot Pilpres 2019. Pernyataan Ferdinand seolah semakin menerangkan bahwa kubu Prabowo memang sengaja menciptakan chaos keamanan negara dari pelaksanaan Pilpres 2019. Tujuannya jelas, melengserkan pemerintahan yang sah, khususnya Presiden Joko Widodo dengan cara-cara licik.
Menanggapi pernyataan BPN terkait rencana mundurnya Prabowo dalam Pilpres 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam pasal 236 ayat 1 huruf f menyatakan pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Jika Prabowo mundur, jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan patut mendapat hukuman.
Hukuman bagi pasangan calon yang mengundurkan diri termuat pada pasal 552 dan pasal 553 Undang-Undang Pemilu. Pasal 552 ayat (1) menegaskan, capres atau cawapres yang sengaja mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Kemudian, pasal 553 mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Dengan mundurnya Prabowo, tentu hukuman bagi Prabowo, Sandi, dan para partai koalisi sudah menanti.
Ancaman mundur Prabowo Subianto dan timnya dari penyelenggaraan Pilpres bukan kali ini saja terjadi. Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, juga sempat menyatakan mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014, saat proses rekapitulasi suara. Alasannya sama, mereka mencurigai adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Prabowo memang sengaja menerapkan strategi negative campaign untuk mendapat perhatian dari publik dan memperoleh banyak suara. Strategi ini dijalankan dengan selalu menyampaikan kesalahan-kesalahan pemerintah, menjelek-jelekkan pemerintah dan lembaga negara, dan informasi-informasi negatif mengenai negara meskipun itu bohong atau hoax. Negative campaign efektif dilakukan di negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kecerdasan rendah. Tapi di Indonesia, strategi tersebut tidak berjalan efektif karena mayoritas masyarakat sudah melek politik.
)* Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim