Jelang Pesta Demokrasi, Surat Suara Tercoblos Terbukti Hoax
Oleh : Surya Aji )*
Isu kotak suara yang surat suaranya sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer terus bergulir ke muka publik hingga muncul perdebatan dari berbagai pihak.
Namun ketua KPU Arief Budiman sudah memberikan kepastian bahwa kabar tentang truk kontainer surat suara yang sudah tercoblos adalah hoax. Sehingga masyarakat tidak perlu menambah keruh suasana utamanya di ranah sosial media.
KPU juga membantah akan adanya berita tentang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menemukan surat suara tersebut. Arief budiman juga menyesalkan akan berita ini sehingga pihaknya sangat berharap bahwa pelaku penyebar hoax segera ditangkap.
KPU telah bergerak ke pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan pengecekan ulang pada isu atas ditemukannya tujuh kontainer surat suara pemilu yang telah dicoblos. Alhasil KPU tidak menemukan tujuh kontainer yang disebut – sebut berasal dari China dan membawa masing – masing 10 juta surat suara.
Badan Pengawas Pemilu juga turut serta dalam melakukan sidak pada tengah malam, kehadiran Bawaslu dan KPU bertujuan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan segala informasi yang menyesatkan. Pastinya segala informasi yang menyesatkan dan mengganggu tahapan pemilu harus segera diklarifikasi oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta bantuan kepada Bareskrim Polri untuk usut tuntas hoax terkait surat suara pemilu 2019 sebanyak 7 kontainer sudah tercoblos dan berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Beliau juga menegaskan agar Bareskrim senantiasa menarik siapa orang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu berkaitan dengan surat suara yang tercoblos.
Dalam penyelenggaraan pemilu tentu seluruh elemen masyarakat beserta KPU dan Bawaslu memiliki peran penting untuk memberikan perlawanan terhadap berita hoax. Saatnya masyarakat mulai kritis dan berani lapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui akan adanya potensi pelanggaran pemilu.
Langkah tegas dari aparat Kepolisian dirasa perlu untuk menangani kasus tersebut, karena hal itu dapat mengganggu stabilitas politik, mengganggu jalannya pemilu dan meresahkan masyarakat.
Berita hoax yang santer dibuat tentu memiliki tujuan untuk menciptakan polemik yang pada akhirnya berpotensi medelegitimasi kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa berita tentang 7 kontainer surat suara untuk pemilu 2019 yang sudah tercoblos merupakan sesuatu yang tidak masuk akal, hal ini dikarenakan surat suara untuk Pemilu 2019 belum dicetak. Bahkan KPU juga belum mencetak spesimen alias contoh surat suara.
Sebelum surat suara diedarkan, maka KPU akan membuat spesimen surat suara terlebih dahulu untuk ditujukan kepada kontestan atau diumumkan secara terbuka. Setelah proses tersebut, barulah surat suara dicetak dengan pengawasan yang ketat.
Tindakan KPU dan Bawaslu layak mendapatkan apresiasi. Yang mana KPU langsung memberikan penjelasan klarifikasi dan tindakan cepat KPU yang langsung mengklarifikasi dan melaporkan hoax 7 kontainer surat suara. Oleh karena itu, langkah tegas KPU perlu mendapat dukungan agar demokrasi Indonesia
Hoax akan surat suara tersebut bisa dimungkinkan adalah trik politik, bahkan mungkin juga gerakan untuk mengacaukan opini publik akan elektabilitas KPU.
Dalam hal ini media massa juga sepatutnya turut berpartisipasi dalam menyiarkan berita – berita yang positif, khususnya media arus utama yang menjadi rujukan sumber terpercaya.
Masyarakat mesti bersikap kritis apabila mendapat berita yang kebenarannya masih diragukan. Semakin mendekati pemilu maka akan semakin banyak pula yang mencoba menghalalkan segala cara. Salah satunya adalah dengan menyebarkan hoax yang bertujuan untuk mengacaukan suasana maupun upaya menjatuhkan kelompok lain.
Kita perlu curiga bahwa hoax akan kontainer surat suara yang telah tercoblos, jelas merupakan upaya sistematis untuk mendegradasi jalanya pemilu pada tahun 2019 yang damai dan aman.
Para oknum penyebar berita hoax seakan merasa gatal jika tidak memberikan statemen yang cenderung destruktif ataupun hoax. Namun orang – orang jahat yang mengganggu jalannya pesta demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu harus diamankan.
Para oknum – oknum pembuat maupun penyebar berita hoax juga semestinya perlu bercermin dari kasus yang sempat menimpa aktifis Ratna Sarumpaet. Sebab hal menyebalkan ini tidak akan menjadikan orang menjadi simpati dan merasa peduli.
Kasus Ratna Sarumpaet dan kemudian merembet pada kasus surat suara sudah dicoblos tentu merupakan bentuk ketidaksiapan berkompetisi secara jujur, baik dan mencerdaskan.
Sementara itu KPU telah berkoordinasi dengan Cyver Crime Mabes Polri untuk menindaklanjuti kabar bohong terkait temuan tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos, baik dalam bentuk rekaman, rekaman suara maupun tulisan di sosial media.
Seperti diketahui, sebelum muncul isu hoax surat suara yang sudah dicoblos, masyarakat sempat dihebohkan dengan tes baca Al – Qur’an bagi calon pemimpin negara. Lantas, akankah muncul berita miring atau isu – isu baru bermunculan untuk sekedar carimuka.
)* Penulis adalah Pemerhati Politik