Karir Militer Prabowo Redup, Agum Gumelar Ungkap Sidang Pemecatan Prabowo
Oleh : Eka Susanti )*
Satu hal yang ingin diketahui oleh publik menjelang Pilpres adalah rekam jejak Capres di masa lalunya. Jika publik mengetahui bahwa di masa lalu Jokowi sempat menjadi Wali Kota 2 periode, lalu menjadi Gubernur DKI dan sekarang menjadi Presiden, maka cukup menarik tentunya jika kita melihat rekam jejak penantangnya Prabowo Subianto.
Di masa lalu, Prabowo merupakan salah satu anggota ABRI. Tak tanggung – tanggung pangkatnya Danjen Kopasus. Namun publik juga bertanya – tanya, apa yang menyebabkan Prabowo diberhentikan dari ABRI. Kala Orde Baru, Prabowo pernah melaksanakan pengendalian operasi dalam rangka stabilitas nasional. Suatu tugas yang bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewengan Panglima ABRI. Tindakan Prabowo tersebut dilakukan berulang – ulang seperti pelibatan satgas di Timor Timur (sekarang Timor Leste) dan Aceh, serta pembebasan sandera di Wamena Irian Jaya.
Lalu, memerintahkan anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar untuk melakukan penangkapan serta penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan merupakan wewenangnya. Prabowo juga disebut tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada panglima dan baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Kepala Badan Intelijen ABRI. Selain itu, mantan menantu Soeharto tersebut tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan. Prabowo tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar. Prabowo juga diduga sering ke luar negeri tanpa seizin KSAD ataupun Panglima ABRI.
Dalam surat Dewan Keputusan Perwira (DKP) tertulis “Tindakan – tindakan Letden Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI”.
Selain itu, Prabowo disebut tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit, tidak mencerminkan etika perwira, khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI. Mantan atasan Prabowo juga turut mengungkap perihal sidang Pemecatan Prabowo dari dunia militer.
Dalam video yang beredar di laman Facebook, mula – mula Agum menceritakan tentang Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Kala itu DKP beranggotakan 7 orang termasuk Susilo Bambang Yudhoyono. DKP memiliki tugas untuk memeriksa kasus pelanggaran HAM. Berjalanlah DKP, sebulan lebih memeriksa yang namanya Prabowo Subianto. Diperiksa, dari hasil pemeriksaan mendalam, didapatkan fakta dan bukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran HAM berat,” tutur Agum dalam videonya.
Agum juga menjelaskan, bahwa dirinya pernah menjadi Danjen Kopasus, mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapatnya dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
“Saya mantan Danjen Kopassus, saya tahu. Malah yang melakukan penculikan itu, bekas anak buah saya semua itu (Tim Mawar). Saya minta pendekatan dari hati ke hati kepada mereka, karena dia bekas anak buah saya. Karena saya pendekatan dari hati ke hati, saya tahu gimana matinya orang – orang itu, di mana dibuangnya orang itu, saya tahu betul,” ungkapnya.
“Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI, dengan kesalahannya terbukti, bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer. Tanda tangan semua, Agum Gumelar dan SBY juga, semua tanda tangan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku heran, SBY yang kala itu turut menandatangani dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo, justru saat ini mendukung pencapresan Prabowo.
“Malah, saya sekarang ini heran, yang memberi rekomendasi SBY malah kok sekarang mendukung. Itu fakta tidak bisa menghapus, siapa yang bisa menghapus,” katanya.
Dalam video tersebut, Agum juga mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan kampenye hitam, karena menyampaikan segalanya sesuai fakta – fakta yang ada. Menurutnya, stigma kampanye hitam akan berlaku ketika tudingan tersebut disampaikan tanpa adanya fakta yang berdasar.
Sebelumnya Wiranto juga pernah mengatakan, terkait pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad memang disebabkan adanya keterlibatan dalam kasus penculikan pada saat Prabowo menjabat sebagai Pangkostrad. Menurutnya, Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta beberapa pasal dalam KUHP.
Tatkala Prabowo yang ternyata telah terbukti terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya Prabowo dari dunia militer telah sesuai dengan undang – undang dan norma yang berlaku.
)* Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Politik