Kepemilikan Lahan Prabowo yang Disampaikan Jokowi Bukan Sebuah Pelanggaran
Oleh : Fajar Lesmana )*
Debat Capres putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin malam sempat diwarnai kericuhan di dalam ruang debat. Kericuhan itu dipicu oleh protes keras Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi atas pernyataan calon presiden Joko Widodo soal lahan yang dimiliki oleh Prabowo.
Kericuhan itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Andi Arief, di akun twitter pribadinya.
Dalam rekaman terlihat sejumlah anggota BPN berkerumun mendatangi deretan kursi yang diduga ditempati anggota KPU dan Bawaslu. Sementara dari bagian kursi yang lain Menteri Koordinator Bidang kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi kerumunan itu.
Luhut dalam rekaman itu juga terlihat dibawa menjauh dari lokasi kerumunan oleh sejumlah orang, termasuk oleh Wakil Direktur Bidang Advokasi dan Hukum BPN, Ferdinan Hutahaean.
Pernyataan Capres No 01 Joko Widodo terkait ratusan ribu hektare lahan milik negara yang dikelola Prabowo Subianto pada Debat putaran kedua, tidak dipermasalahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Viryan Azis selaku Komisioner KPU menilai bahwa pernyataan Jokowi tersebut bukanlah sebuah serangan. “Kenapa dianggap menyerang? Kan hanya menyampaikan data,” ujar Viryan
Pada saat debat Capres putaran kedua, Jokowi sempat mengatakan bahwasanya Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan lahan seluas 120 ribu hektare di Kabupaten Aceh Tengah, Daerah Istimewa Aceh.
Saat itu juga Prabowo mengakui data yang disampaikan oleh Jokowi dan menyebutkan bahwa lahannya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu – waktu bisa diambil negara.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno telah melayangkan protes atas pernyataan Jokowi tersebut. BPN menganggap hal itu sebagai serangan secara personal.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menyebut pihaknya langsung menanyakan hal itu kepada KPU di lokasi debat, tak lama setelah Jokowi membahas kepemilikan Prabowo.
Sementara itu Viryan mengingatkan BPN Prabowo – Sandi bahwa sudah ada kesepakatan terkait debat capres.
Dia menyebut Bawaslu siap sedia jika ada pengaduan dari kandidat atas dugaan pelanggaran di dalam debat.
Hal ini juga menyedot perhatian daru Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramahanil yang menilai pernyataan Joko Widodo saat menyinggung masalah penguasaan lahan oleh Prabowo Subianto dalam debat capres kedua sebagai hal yang sah – sah saja dilakukan. Menurut Fadli, pernyataan Jokowi masih belum melewati batas larangan kampanye.
“Enggak apa – apa, kan ini proses debat publik, yang ruangnya memberikan informasi kepada pemilih,” tutur Fadli.
Fadli bahkan menyebut masing – masing capres juga boleh menyerang secara personal saat debat berlangsung. Dia mengatakan hal itu tidak apa – apa untuk dilakukan. Syaratnya, kata di, haruslah berbasis fakta dan tidak melanggar ketentuan kampanye yang termaktub dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) No 334 tahun 2018.
Fadli lalu memberikan penegasan bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU No 23 tahun 2018 tidak melarang masing – masing capres menyerang secara personal saat debat. Dia mengatakan,tidak ada kalimat atau frasa yang menyebutkan hal itu secara gamblang.
Debat Capres – Cawapres turut diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya pada pasal 277. Debat juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 pada pasal 48. Akan tetapi tidak ada kalimat atau frasa yang menyebut capres – cawapres dilarang menyerang secara personal saat debat berlangsung.
Raja Juli Antoni selaku TKN Jokowi – Ma’ruf turut angkat bicara “ Nothing personal ya. Kemarin kan sempat ribut, ini bukan personal tapi betul – betul soal policy,” ujar Wakil Sekretaris TKN Jokowi – Ma’ruf.
“Pak Jokowi kan nggak ngomongin Pak Prabowo keluarganya gimana, istrinya gimana, kan nggak ngomongin itu, tapi dia ngomongin policy, kebijakan,” imbuhnya.
Antoni menjelaskan, pernyataan soal lahan itu keluar untuk merespons pertanyaan Prabowo soal pembagian sertipikat yang dilakukan Jokowi berdampak pada tiadanya lahan bagi anak – anak cucu kelak.
Selain itu, kata Antoni, Jokowi menyinggung persoalan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh itu untuk mengingatkan Prabowo. Mengingat, capres nomor urut 02 itu kerap menyinggung bahwa lahan dan kekayaan negara dikuasai oleh segelintir orang.
“Sebenarnya relevansinya bukan itu, relevansinya adalah kalau selama ini Pak Prabowo bicara soal kesenjangan sosial, terakumulasinya 1 % termasuk aset tanah dan kekayaan hanya di 1 % rakyat Indonesia saja, Pak Jokowi ingin mengatakan kalau itu bukan policy dia, tapi policynya zaman Pak Harto, mertuanya Pak Prabowo, sampai zaman Presiden terakhir kemarin,” tutur Antoni.
Sebelumnya, dalam debat kedua, Jokowi menjawab sindiran Prabowo mengenai pembagian sertipikat tanah yang kerap dilakukannya. Jokowi menyebutkan bila sertipikat yang dibagikannya adalah pada rakyat kecil.
Kemudian Jokowi menyampaikan bila sertipikat yang dibagikannya bukan pada lahan – lahan besar. Sebab sebelumnya Prabowo menyindir bila apa yang dilakukan Jokowi berdampak pada tiadanya lahan bagi anak cucu kelak.
Jika dikaji ulang, hal ini semestinya tidak perlu menimbulkan kericuhan, karena yang disampaikan oleh Jokowi pada saat debat hanyalah menyampaikan data, bukan masalah pribadi atau keluarganya.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik