Polemik Politik

Klaim Kemenangan 62% dan 54%, gagal memenangkan Prabowo – Sandiaga

Oleh : Elan Pratiwi )*

Kurang dari 24 jam pasca tanggal pemungutan selesai pada 17 April 2019, Prabowo telah menyatakan bahwa dirinya berhasil memenangkan Pilpres mengalahkan Jokowi, bahkan ia juga merujuk pada sebuah angka 62 persen kemenangan, yang digembar – gemborkan oleh Prabowo Subianto.

            Namun berdasarkan survey internal yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk mengoreksi hasil hitung versi 02, dan ternyata torehan angka telah dikoreksi dan harus legowo dalam meraih 54 persen suara. Namun ketika rekapitulasi selesai, justru Prabowo mendapatkan 44,50 persen suara.

            Sebelumnya Klaim menang dengan torehan 62 persen awalnya disampaikan oleh Prabowo saat berpidato di kediamannya, saat itu ia telah mengklaim menang dan melanjutkannya dengan sujud syukur.

            “Saya mau kasih update bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62%. Ini adalah hasil realcount. Dalam posisi lebih dari 300 ribu TPS. Sudah dyankinkan ahli – ahli statistik bahwa ini tidak akan berubah banyak,” tutur Prabowo dalam orasinya.

            Namun apa yang disampaikan Prabowo, ternyata sangatlah berbeda dengan hasil penghitungan KPU maupun sebagian besar lembaga survey nasional. Namun Optimisme Prabowo untuk menjadi Presiden nampaknya menutupi hasil penghitungan Situng KPU.

            “Saya akan jadi presiden seluruh rakyat Indonesia. Bagi saudara – saudara yang membela 01, tetap kau akan saya bela, saya akan dan sudah menjadi Presiden Indonesia, Indonesia yang menang, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia yang disegano dunia, Indonesia yang tidak akan ada orang lapar lagi, Indonesia yang rakyatnya bisa senyum,” papar Prabowo.

            Terkait dengan hasil penghitungan 62 persen untuk kemenangan Prabowo – Sandiaga tersebut tentu memunculkan berbagai tanggapan, dimana relawan dari pasangan nomor 2 menyatakan “Tidak Menerima” dengan hasil yang diumumkan oleh KPU. Hingga akhirnya perwakilan dari kubu 02 tidak berkenan menandatangani berita acara, serta menyatakan akan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

            Padahal, Klaim kemenangan 62 persen tersebut sempat menjadi kontroversi setelah politikus Partai Demokrat, Andi Arief berbicara soal ‘setan gundul’ yang merupakan asal usul dari suplyer informasi bahwa Prabowo – Sandiaga telah memenangi Pilpres dengan torehan angka 62 persen.

            Namun setelah angka 62 persen suara telah diyakini tidak valid, Paslon Prabowo – Sandi lantas merevisi klaim kemenangannya menjadi 54 persen, hal tersebut tentu menjadi tanda tanya bagi banyak orang terutama para ahli statistik yang concern dalam hal politik.

            Klaim kemenangan tersebut juga sempat ditanggapi oleh pengamat politik Emrus Sihombing, dimana dirinya meminta agar BPN menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu realcount, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan.

            Ia juga menambahkan, jika klaim Prabowo merujuk pada hasil real count internal, maka Prabowo – Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek penghitungan mereka. Tentunya tidaklah logis jika Prabowo mengklaim menang dengan hanya berbekal hasil real count sebagian.

            Pihak BPN juga telah mengizinkan kepada para pendukung 02 untuk melakukan unjuk rasa, namun tetap dalam koridor yang konstitusional dan tidak menimbulkan sesuatu yang anarkhis.

            Namun 1 hal yang perlu disoroti adalah  perbedaan hasil yang didapatkan oleh Prabowo, hal ini tentu menjadi pertanyaan apakah pengamatan dari tim kampanyenya yang salah hitung, atau karena terburu – buru mencatat hanya dari daerah dimana perolehan suaranya unggul, bahkan secara lugas juga telah menuduh beberapa lembaga survey, hal tersebut bertujuan untuk berusaha menggalang opini publik agar masyarakat dapat percaya dengan quick count yang mereka lakukan.

            Sepertinya mereka  juga lebih percaya kepada terhadap survey internal BPN, namun ketidakpercayaan kepada MK merupakan salah satu triger dari munculnya aksi 22 Mei 2019.

            Inkonsistensi pernyataan dan sikap kubu 02 tentu menjadi pertanda bahwa merekan tidak percaya siapapun termasuk kepada tim kampanyenya, bahkan meminta KPU menghentikan perhitungan suara sebelum tuduhan kecurangan diselesaikan atau ditindaklanjuti.

            Apabila simpatisan 02 tidak percaya dengan hasil lembaga manapun, mungkin solusi yang diinginkan oleh kubu 02 adalah bentuk KPU sendiri, Perolehan suara dihitung sendiri, keputusan pemenang dinyatakan secara mandiri. Hal tersebut nampaknya sangat minim resiko saling klaim kemenangan. Namun hal tersebut bisa terjadi jika kontestan tidak memiliki lawan dalam mengikuti kontes demokrasi.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih