Langkah Bijak Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir
Oleh : Elan Ginting Lazuardi )*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Memberikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah mengambil kebijakan untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari jeruji tahanan.
MUI juga menilai, bahwa keputusan dari Presiden tersebut sangat mulia dan bijak. Pembebasan terhadap pendiri Pesantren Al – Mu’min Ngruki Sukoharjo. Jawa Tengah itu pernah disampaikan Ketua Umum MUI Kyai Ma’ruf Amin pada awal 2018 lalu. Alasannya karena pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
Langkah yang dilakukan prresiden Jokowi tentu bukanlah keputusan yang muncul secara mendadak dan tanpa dasar. Keputusan ini tentu telah melewati proses dan berbagai pertimbangan yang cukup panjang hingga pada akhirnya, Jokowi memutuskan untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir.
Pembebasan terhadap Abu Bakar Ba’asyir menunjukkan bahwa Pemerintah menjunjung tinggi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani permasalahan terorisme. Serta menghormati harkat martabat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme.
MUI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, hal ini dikarenakan dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri, yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusiaan dan nilai keadilan.
Tak hanya MUI, sekjen PP Muhammadiyah Muhammad Abdul Mu’ti angkat bicara perihal keputusan Jokowi membebaskan mantan Pimpinan jamaah Anshori Tauhid tersebut. Dirinya juga menyampaikan bahwa keputusan pembebasan tersebut merupakan keputusan yang sangat manusiawi.
Keputusan inipun juga tidaklah bertentangan dengan undang – undang maupun hak presiden, apalagi jika melihat kondisi Ba’asyir yang sudah renta. Sosoknya sudah bukan lagi merupakan figur sentral dan berpengaruh dalam organisasi gerakan radikal dan terorisme di Indonesia.
Tentunya beliau sudah tidak mungkin lagi menjadi penggerak aksi dengan usianya yang sudah sangat lanjut, sehingga apabila Presiden memberikan grasi atau rehabilitasi tentu hal ini sah – sah saja dan merupakan sesuatu yang manusiawi.
Masyarakat pun juga tidak perlu takut akan adanya aksi teror baru setelah Ba’asyir dibebaskan. Memang teroris merupakan ancaman bagi bangsa, namun namun aksi terorisme yang marak saat ini tidak ada hubungannya lagi dengan Abu Bakar Ba’asyir, kasus terorisme yang masih diburu oleh Kepolisian merupakan jaringan baru yang tidak terikat dengan Majelis Mujahidin Ansharut Tauhid.
Tentu akan banyak masyarakat terutama pihak oposisi yang berspekulasi bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi memiliki motif politik, tetapi semestinya kita juga dapat melihat ini sebagaimana Joko Widodo sebagai seorang Presiden yang berwenang untuk memberikan grasi.
Pembebasan Ba’asyir dari hukumannya tentu bisa dipastikan tidak ada unsur politis. Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendratta mengatakan, tidak ada unsur politis dalam rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, semuanya murni dalam ranah hukum dan hak narapidana.
Dasar rencana pembebasan Ba’asyir adalah hak Abu Bakar Ba’asyir yang sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, kemanusiaan dimana usia Ba’asyir saat ini sudah mencapai 81 tahun dan penyakit yang diidapnya.
Perihal pembebasan Ba’asyir juga telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf K Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Ba’asyir telah menjalani 9 tahun pidana penjara dari 15 tahun masa hukuman. Artinya dari sisi hukum Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani sebagian besar masa hukuman sehingga yang bersangkutan sudah waktunya menghirup udara segar.
Presiden Jokowi bisa membebaskan Ba’asyir melalui pemberian grasi sesuai dengan Pasal 14 uud 1945 yang merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.
Presiden memang memiliki hak memberikan grasi, amnesti dan abolisi sesuai konstitusi di Negara Indonesia. Hal inipun tercantum dalam UUD 1945 Pasal 14.
Sedangkan Grasi diatur dalam undang – undang nomor 22 tahun 2002 tentang grasi sebagaimana telah diubah oleh undang – undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas undang – undang nomor 22 tahun 2002 tentang grasi.
Yusril Ihza Mahendra juga memberikan keterangan bahwa pemberian status bebas kepada Ba’asyir amatlah diperlukan, mengingat umur ba’asyir yang sudah memasuki usia senja. Dirinya juga mengatakan bahwa Jokowi menegaskan kepadanya bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sangat prihati dengan kondisi Abu Bakar.
Oleh karenanya, Jokowi mengutus pimpinan Partai Bulan Bintang tersebut untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abu Bakar Ba’asyir di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur. Yusril menyebut, bahwa semua pembicaraan antara dirinya dengan Abu Bakar Ba’asyir membuat Jokowi membebaskan terpidana teroris tersebut.
Kepada Yusril Jokowi menyatakan bahwa dirinya sangatlah menghormati para ulama. Dirinya tidak ingin ada ulama yang berlama – lama berada dalam lembaga permasyarakatan.
Yusril berujar bahwa pembebasan Ba’asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidananya di LP. Di saat yang sama, Abu Bakar Ba’asyir juga mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berinisiatif atas pembebasan dirinya.
Kabar gembira ini pun juga disambut baik oleh Abdul Rohim. Iya juga bersyukur atas bebasnya ayahandanya setelah mendekam bertahun – tahun dibalik jeruji penjara.
Dirinya juga menyampaikan, keluarga akan menggelar syukuran untuk menyambut kepulangan Ba’asyir dengan mengundang tetangga di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pesantren juga akan mengoordinasikan persiapan – persiapan untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Ba’asyir. Saat ini keluarganya masih menyelesaikan administrasi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
)* Penulis adalah pemerhati keamanan