Provokasi Isu Adanya Kecurangan Pemilu 2019 Tidak Masuk Akal
Oleh : M. Rizaldi )*
Mungkin ini sudah sering dibahas oleh banyak orang, tentang hitung-hitungan sederhana untuk membuktikan kecurangan Pilpres. Namun, saya tiba-tiba ingin menuliskan tentang ini, tentu dalam versi sederhana dan tidak ilmiah sesuai posisi saya sebagai mahasiswa biasa. Kita awali dengan data yang paling mendasar, yaitu jumlah DPT. Jumlah DPT dalam negeri adalah 190.770.329. Sedangkan DPT luar negeri adalah 2.058.191. Dengan demikian DPT total adalah 192.828.520, yang terbagi dalam 813.350 TPS berdasarkan SITUNG KPU. Kalau kita bagi jumlah DPT dengan jumlah TPS, maka hasilnya adalah 237,08. Artinya, terdapat rata-rata 237 pemilih dalam satu TPS, dengan jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS adalah 300.
Hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei menempatkan pasangan calon 01 yaitu Joko Widodo – Maruf Amin unggul dari Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Hitung cepat Litbang Kompas hasilnya 54,45% untuk Jokowi – Amin dan 45,55% untuk Prabowo – Sandi. Sementara LSI Denny JA melakukan hitung cepat dengan hasil 55,71% untuk Jokowi – Amin dan 44,29% untuk Prabowo – Sandi. Karena berdasarkan Pilpres 2014, hasil hitung cepat LSI Denny JA adalah yang paling mendekati hasil rekapitulasi KPU dengan selisih 0,15%, maka dalam perkiraan selanjutnya digunakan hasil hitung cepat LSI Denny JA adalah hasil final Pilpres 2019. Margin of error dari hitung cepat LSI Denny JA adalah 0,6%. Maka hasil suara diprediksi akan berkisar antara 55,11 : 44,89 dan 56,31 : 43,69. Kita uji hasil pemilu berdasarkan hasil hitung cepat dan margin of error-nya, berarti tiga kali.
Pertama, kita perkirakan selisih suara apabila hasilnya sesuai dengan hasil hitung cepat, yaitu 55,71 : 44,29. Suara paslon 01 berarti sebesar 107.424.768 dan suara paslon 02 sebesar 85.403.752. Selisih suara sebesar 22.021.016 suara. Apabila kita bagi selisih suaranya dengan jumlah rata-rata pemilih di satu TPS (237) maka hasilnya adalah 92.915,68 dan apabila kita bagi selisih suaranya dengan jumlah maksimum pemilih di satu TPS (300) adalah 73.404,39. Artinya, kalau ada kubu yang dirugikan karena ada kecurangan, mereka harus membawa bukti di sedikitnya 73.404 hingga 92.916 TPS dengan syarat di TPS-TPS itu, suaranya 100% untuk kubu yang dirugikan.
Kita uji apabila hasilnya 55,11 : 44,89. Suara 01 sebesar 106.267.797 dan suara 02 sebesar 86.560.723 suara. Selisih suara berarti sebesar 19.707.074. Apabila dibagi dengan jumlah rata-rata pemilih di satu TPS hasilnya 83.152,21, dan dibagi dengan jumlah maksimum pemilih di satu TPS hasilnya 65.690,25. Artinya, kalau ada kubu yang dirugikan karena kecurangan, mereka harus membawa bukti di sedikitnya 65.690-83.152 TPS, lagi-lagi dengan syarat di TPS-TPS itu suaranya 100% untuk kubu yang dirugikan.
Terakhir, kita uji apabila hasilnya 56,31 : 43,69. Suara 01 sebesar 108.581.740 dan suara 02 sebesar 84.246.780. Selisih suara sebesar 24.334.960. Apabila dibagi dengan jumlah rata-rata pemilih di satu TPS hasilnya 102.679,16 dan dibagi dengan jumlah maksimum pemilih di satu TPS hasilnya 81.116,53. Artinya, kalau ada kubu yang dirugikan karena kecurangan, sedikitnya mereka harus membawa bukti di 81.116-102.679 TPS, lagi-lagi dengan syarat di TPS-TPS itu suaranya 100% untuk kubu yang dirugikan.
Apa artinya? Membuktikan adanya kecurangan Pemilu itu tidak mudah.
Dengan asumsi selisih hasilnya adalah 9-10% seperti yang saya coba hitung tadi, pihak yang menuduh adanya kecurangan harus bawa bukti kecurangan di PULUHAN RIBU TPS, bahkan bisa jadi harus seratus ribu TPS dengan syarat di TPS-TPS itu suaranya 100% untuk kubu yang dirugikan dengan adanya kecurangan.
Itu baru untuk membuat suaranya tipis, 50%+1. Kalau mengklaim menang 60% tetapi dikalahkan kecurangan, tentu harus lebih banyak TPS yang dijadikan bukti kecurangan. Sementara itu, laporan-laporan input C1 ke SITUNG KPU yang salah dan diklaim sebagai bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kelihatannya banyak, namun sebenarnya tidak signifikan. Berdasarkan keterangan KPU, saat data yang masuk ke SITUNG KPU sudah dari 241.366 TPS, ditemukan 105 kesalahan.
Sebanyak 26 kesalahan merupakan dari laporan masyarakat, dan 79 sisanya merupakan hasil penelusuran internal KPU. Sejauh ini, saat progres data masuk di SITUNG KPU sudah mendekati lima ratus ribu TPS, belum ada data lebih baru lagi mengenai jumlah salah input TPS. Jika kita bagi 105 dengan 241.366, maka kita temukan bahwa ‘kecurangannya’ hanya sebesar 0,04%.
Artinya, salah input yang ada saat ini pun tidak akan mengubah perolehan suara secara signifikan. Faktor terbesar yang memengaruhi kesalahan input ini adalah kelelahan petugas, karena memang pemilu serentak ini sangat melelahkan bagi petugas. Ada memang kemungkinan curang, namun sangat kecil dan tidak bisa juga dibilang ini kecurangan terstruktur dan massif. Lagipula, SITUNG KPU bukan hasil resmi. SITUNG KPU hanya sebagai media informasi publik hasil penghitungan suara Pemilu. Mau suara Prabowo ditampilkan 100% di sana, suara Jokowi 100%, atau situsnya diretas juga tidak berpengaruh dengan hasil resmi Pemilu.
Hasil resmi Pemilu ditetapkan melalui rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang. Jadi kalau mau memantau kecurangan, ya pantaulah di rapat-rapat pleno rekapitulasi. Sepertinya dari tadi angkanya banyak sekali dan terkesan rumit. Namun, sebenarnya ini sangat sederhana. Hanya menggunakan operasi pembagian, dibantu dengan kalkulator. Saya rasa anak SD saja bisa membuat analisis yang lebih baik daripada yang saya buat ini. Jadi, buat kubu yang merasa sangat dicurangi dan semacamnya, ditanggapi sepele saja. Coba, punya tidak bukti kecurangan di sekurangnya 65.000 TPS, dengan suara pihak yang dicurangi itu sebenarnya 100% di TPS-TPS tadi? Kalau cuma bersuara bilang salah input C1 di SITUNG KPU, ya percuma saja klaimnya.
Hasil real count Pemilu 2019 KPU ini diinformasikan dan dapat dipantau melalui laman resminya pemilu2019.kpu.go.id. Artinya, yang dilakukan KPU sudah sangat profesional karena proses Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil dan terbuka. Karena itu, jika menakar integritas dan netralitas KPU sebagai penyelenggara dalam konteks Pemilu 2019 tampak sekali betapa upaya KPU benar-benar serius untuk melaksanakan hajatan demokrasi secara terbuka tanpa diwarnai pelbagai tindakan yang paradoks yang sesungguhnya akan mendestruksi nilai-nilai demokrasi. Dalam konteks ini, patut diapresiasi dan didukung kinerja KPU yang benar-benar melakukan pelbagai tahapan dan persiapan selama proses pemilu Pilpres dan Pileg berlangsung secara maksimal.
Terkait polemik hasil sementara perolehan suara terutama untuk paslon 01 yang mendapatkan perolehan suara signifikan di atas sang penantang, tentu publik dapat menyaksikan publikasi secara langsung melalui media-media kridebel, karena selama real count berlangsung KPU telah melakukan secara terbuka bahkan dapat diakses oleh siapa pun lewat laman resminya pemilu2019.kpu.go.id. Artinya, KPU sudah berada di jalan yang benar dengan melaksanakan proses secara terbuka, tetapi masih saja muncul tuduhan negatif yang sesungguhnya upaya dari pihak-pihak tertentu yang tidak siap kalah yang tidak lain bertujuan untuk mendelegitimasi hasil perhitungan resmi KPU, sehingga diharapkan KPU kehilangan kepercayaan dari publik (public trust). Padahal KPU sudah maksimal dalam menghadirkan proses pemilu yang jurdil dan terbuka serta transparan. Karena itu, semua pihak seharusnya menghargai proses yang sedang berlangsung tersebut. Tidak justru membuat hoax dengan menebar isu kecurangan Pemilu yang tidak masuk akal tersebut.
)* Penulis adalah Netizen-Mahasiswa Universitas Indonesia