Warta Strategis

TKN Jokowi-Ma’ruf Laporkan Ketua MPR RI ke Bawaslu

Oleh : Gani Permata )*

Kegiatan Munajat 212 menuai kontroversi. Dihadiri sejumlah ulama dan tokoh politik seperti Ketua Dewan Pertimbangan Berkarya Titiek Soeharto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, kegiatan tersebut menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, sejumlah pihak juga menyoroti ucapan Zulkifli Hasan yang menyinggung soal pergantian presiden.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pun melaporkan Zulkifli Hasan soal pidato saat Munajat 212 karena dinilai bermuatan politik. Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan melakukan ajakan untuk memilih paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah melanggar Pasal 283 dan 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tindakan itu dinilai sebagai upaya menggiring dukungan dan dianggap sebagai bentuk kampanye yang berada di luar jadwal. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan kampanye terbuka baru akan dilakukan pada 24 Maret hingga 13 April mendatang.

“Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu Capres. Itu saja yang kami laporkan,” ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, anggota TKN DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dapat segera mengusut dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Pihaknya menyayangkan ada elite politik yang tidak bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Ya beliau sebagai penyelenggara negara diduga telah melanggar aturan kampanye,” ujar Shrianta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI, Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya sedang menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Munajat 212. Burhan menyebut Bawaslu DKI sedang mengumpulkan barang bukti, seperti video, foto, dan laporan pandangan mata dari petugas yang diterjunkan ke lapangan. Ia menyebut pengusutan terkait dugaan pelanggaran pemilu di malam Munajat 212 paling lambat diputus dalam 14 hari.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti semua terkait pengawasan, apakah ada pidato yang mengarah ke kampanye. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menilai itu, konfirmasi dan sebagainya. Kalau masih butuh bukti kami masih punya waktu tujuh hari lagi,” ucap Burhanuddin.

Menanggapi laporan TKN Jokowi-Ma’ruf terhadap Zulkifli Hasan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku heran. Juru debat Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay menyebut tudingan yang dilemparkan TKN Jokowi-Ma’ruf sebagai upaya memperlemah Prabowo. Ia menegaskan Munajat 212 tak melanggar aturan. Selain itu, Saleh menjelaskan kehadiran Zulkifli Hasan dalam acara tersebut bukan dalam rangka politik.

“Jika ketua umum partai yang hadir, itu harus dimaknai sebagai bagian dari bentuk pelaksanaan ajaran dan keyakinan agamanya. Semestinya, negara memberikan perlindungan terhadap perwujudan hak asasi warga negara. Bukan malah dipersoalkan,” tutur Saleh.

Sebenarnya acara Munajat 212 merupakan suatu agenda positif dengan tujuan awal mendoakan Indonesia agar lebih aman ke depannya. Namun, dengan memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan pesan-pesan politik, tak dapat dipungkiri bahwa gelaran malam Munajat 212 merupakan bagian dari politisasi agama dan kampanye politik. Apalagi acara yang digelar Lembaga Dakwah FPI dan MUI DKIJakarta ini menggunkan simbol “212” yang identik dengan pendukung paslon Prabowo-Sandiaga.

Sebagai seorang pejabat publik, Zulkifli Hasan seharusnya bisa membedakan pernyataan yang dilontarkan sebagai tujuan politik. Terlebih sebagai ketua umum partai politik, ia dinilai memahami aturan-aturan yang dibuat oleh KPU tentang kampanye.

)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Persada Indonesia

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih