17 Orang memaksakan diri aksi Di Merauke diamankan, Kapolda Papua: Setelah Dimintai Keterangan, Kita Pulangkan
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengakui sebanyak 17 orang ditangkap terkait unjuk rasa menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Jayapura dan Merauke. Di Kabupaten Jayapura, terdapat dua orang yang ditangkap pada Jumat (3/6/2022). Sementara di Merauke, ada 15 orang yang diamankan pada Sabtu (4/6/2022). “Saat memaksakan diri melakukan aksi demo ada beberapa orang yang kita amankan, setelah kita mintai keterangan mereka kita pulangkan,” ujar Fakhiri di Jayapura, Minggu (5/6/2022) malam.
Fakhiri menjelaskan, alasan aparat keamanan mengamankan 17 orang tersebut karena aksi mereka tidak memiliki izin. Penawaran polisi yang akan memfasilitasi kendaraan untuk para pendemo ke kantor DPRD masing-masing pun ditolak massa. “Mereka ingin menggelar aksi demo (tapi) kami tidak berikan izin karena mereka tidak bisa memenuhi prosedur perizinan yang diatur oleh undang-undang di negara ini,” kata Fakhiri. Menurut Fakhiri, massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) sudah berulang kali menggelar demonstrasi yang sama dan selalu memaksa untuk melakukan long march ke Kantor DPR Papua.
Keinginan tersebut tidak mungkin dikabulkan karenaakan menganggu aktivitas masyarakat lain. “Tolong hargai juga kepentingan masyarakat lain yang ingin beraktivitas. Polisi tidak menghalang-halangi hak untuk menyampaikan aspirasi, tapi itu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Fakhiri. Aksi unjuk rasa menolak rencana pembentukan DOB sudah empat kali dilalukan di sejumlah kabupaten/kota di Papua. Terakhir aksi tersebut dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Jayawijaya dan Merauke, pada Jumat dan Sabtu.