Warta Strategis

3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi

DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. UU tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan tentang pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi abru. Pembahasan ini dinilai bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat. “Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ujar Doli dalam laporannya.

Setelah mendengar pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut. “Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Disahkannnya UU tersebut, sehingga ada tambahan tiga provinsi baru yakni, Papuan Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Bupati Puncak, Papua Willem Wandik mengatakan, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, tapi pemerintah pusat telah memberikan kekhususan kepada Papua. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR terkhusus Komisi II yang bekerja keras sehingga pada hari ini RUU pemekaran 3 provinsi bisa disahkan. “Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada Negara Republik Indonesia yang punya hati yang besar,” ucapnya.

Menurutnya, pemekaran ini diperlukan karena adanya rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh. Masalah ketertinggalan dan keterbelakangan, kata dia sehingga dengan adanya pemekaran provinsi ini membuat rentang kendali pemerintahan di Papua menjadi lebih dekat dan diharapkan dapat membawa suatu kesejahteraan. “Dan ini juga membawa suatu kesejahteraan bagi Papua karena tadinya sudah ada dua provinsi ditambah tiga provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja,” ucapnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih