4 DOB Papua Akan Dipercepat Pembangunannya
Oleh : Moses Waker )*
Pemekaran Papua atau yang kerap disebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dikabarkan akan dipercepat. Kementerian terkait telah menyiapkan skema untuk kemudian dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
Pembangunan 4 DOB Papua merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk membangun Papua. Guna mempercepat hajat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk membahas tindak lanjut percepatan pembangunan Infrastruktur di 4 DOB Papua. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo di ruang rapat Wakil Menteri Dalam Negeri, Jakarta. Pertemuan tersebut digelar pada Selasa 20 Juni 2023.
Dalam rapat tersebut, John menyampaikan bahwa, pihaknya juga berkoordinasi dengan KemenPUPR dan Kemenkeu untuk kesiapan pendanaan melalui APBN dan diperlukan data KemenPUPR terkait detail pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Koordinasi antar kementerian tentu perlu dilaksanakan karena dalam pembangunannya diperlukan peran multisektor baik dari kementerian maupun lembaga (K/L).
Sementara itu, terkait usulan rumah subsidi yang akan digunakan sebagai rumah pegawai, Wamendagri telah meminta KemenPUPR untuk menyampaikan skema atau konsep tersebut melalui Kemendagri. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait skema yang dibuat atau ditawarkan oleh KemenPUPR.
Sebagai informasi, sebelumnya, Direktur Perumahan KemenPUPR telah menyampaikan bahwa, Papua Selatan menginginkan adanya rumah subsidi sebagai rumah pegawai, dengan lahan yang disiapkan oleh pemda dan biaya konstruksi di APBN. Oleh karena itu nanti akan dibuatkan skema FLPP atau perumahan subsidi dengan biaya yang terjang kau jika lahan tersebut disiapkan oleh pemda.
Sri Purwaningsih selaku Plh. Dirjen Bina Bangda rupanya telah membuat berita acara kesepakatan terkait kegiatan yang pembiayaannya melalui APBD. Berita acara tersebut telah ditandatangani oleh Dir SUPD II, kasatgas dan PJ Sekda di masing-masing DOB, dan Ditjen Bina Bangda akan berkolaborasi secara intens dengan PUPR untuk penyiapan RC dan kesiapan lahan serta masterplan oleh Pemda.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, dimuat dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Dengan adanya percepatan pembangunan DOB tentu saja hal ini akan memberikan kesempatan-kesempatan baru bagi Putra Daerah untuk semakin mengembangkan potensinya. Terlebih, pembangunan DOB bertujuan untuk membagi tugas Pemerintahan Daerah yang semakin spesifik dan fokus pada wilayah-wilayah serta masyarakat daerah yang jauh dari pusat pemerintahan wilayah.
Dengan adanya pembangunan di Papua yang terus digencarkan oleh Pemerintah RI sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi yang hendak mengubah paradigma pembangunan selama ini di Tanah air, yakni sudah tidak lagi jawasentris atau sudah tidak lagi memasifkan pembangunan di beberapa wilayah tertentu saja. Presiden RI Joko Widodo sudah bertekad untuk terus melakukan pembangunan secara merata di seluruh pelosok negeri hingga mengubah paradigma dari jawasentris menjadi indonesiasentris.
Sebelumya pada 17 November 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, tidak hanya bisa mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, dimuat dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Sebelumnya, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya semakin merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Kemajuan setelah pembangunan DOB dikarenakan masyarakat akan semakin dekat dengan sentra pelayanan publik, karena dengan pembangunan DOB, tentu saja akan diikuti dengan pembangunan fasilitas yang lain seperti puskesmas, terminal dan beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Apalagi melayani masyarakat adalah tugas utama pemerintah, sehingga pembangunan DOB menjadi upaya dalam mempercepat proses pelayanan yang ada di Papua.
Pembangunan 4 DOB Papua tentu saja menjadi visi pemerintah untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di Papua. Percepatan ini tentu saja akan membuat Papua memiliki daya saing sekaligus mampu meningkatkan kapabilitas di berbagai sektor, termasuk ekonomi, sosial, pendidikan dan lain sebagainya.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Makassar