Polemik Politik

Mendukung Perppu Cipta Kerja Untuk Hadapi Krisis Ekonomi

Krisis ekonomi bisa saja terjadi di tahun 2023, hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah melakukan gerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Keberadaan Perppu Ciptaker untukmengantisipasi gejolak ekonomi global mendapat dukungan luas masyarakat. Iwan Sumule selaku Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengatakan, Perppu Cipta Kerja ini dipandang sangat diperlukan untuk menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, sehingga dampak buruknya bagi rakyat Indonesia dapat diminimalisir.

​Iwan mengatakan, Perppu Cipta Kerja sudah menyesuaikan dengan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru. Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode omnibuslaw pun sudah diakomodir di dalamnya.

​Menurut Iwan, ihwal kegentingan perubahan dunia yang sangat cepat, sudah tepat diterapkan karena adanya bahaya ekonomi yang mengancam. Terlebih, hitungan ekonomi tahun 2023, seluruh dunia akan mengalami krisis dan IMF memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,7% pada tahun 2023 bahkan Indonesia akan terkena imbasnya.

​Dirinya berujar, pemerintah harus antisipatif dan tidak bisa business as usual, termasuk dalam pembentukan hukum terkait kegiatan ekonomi dan investasi. Hukum investasi di Indonesia masih kalah gesit bahkan jika dibanding dengan negara sekawan seperti Vietnam dan Filiphina.

​Iwan mengatakan, UU Cipta Kerja menurut putusan MK masih berlaku meski pemerintah dilarang membuat peraturan turnan kebijakan strategis karena harus menunggu revisiyang dibuat oleh DPR. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan kegelisahan dan masalah baik bagi buruh maupun pengusaha.

​Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) membantah bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan mendadak. Perppu Cipta Kerja dibutuhkan dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang bakal sulit tahun ini.

​Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan KEMENKUMHAM Dhahana Putra menuturkan, pada saat ini Indonesia dihadapkan dengan kondisi perekonomian global di mana terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga, permasalahan supply chain atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi.

​Istilah stagflasi sendiri merupakan terminologi gabungan dari kata stagnasi dan juga inflasi. Stagflasi adalah suatu periode inflasi yang diikuti dengan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB). Stagflasi juga didefinisikan sebagai kondisi ketika tingkat perekonomian tidak berkembang secara bersamaan terjadinya kenaikan harga secara terus menerus.

​Perppu Cipta Kerja memang sudah semestinya diterbitkan, hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum di mana membutuhkan waktu yang lama untuk membuat UU secara prosedural, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

​Berdasarkan parameter kegentinyan yang memaksa tersebut, Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan Perppu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang secara atributif memberikan hak istimewa kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa.

​Sementara itu sembilan fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangannya terkait dengan Perppu Cipta Kerja. 7 Fraksi telah menyatakan setuju jika Perppu Cipta Kerja dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembuatan perundang-undangan, sementara dua fraksi menolak.

​Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memberikan apresiasinya atas pandangan seluruh fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja, baik yang mendukung maupun yang menolak. Semua catatan ini tentunya akan menjadi masukan bagi pemerintah, karena setelah ini akan ada peraturan turunan dari Perppu Cipta Kerja.

​Dirinya juga menyampaikan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait potensi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.

​Pada kesempatan berbeda, Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan Perppu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.Dirinya mengaku mengikuti proses pembagasan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut memang didesain untuk membangun pemerintah dalam memperbaiki kinerja di sektor ekonomi.​

​Sugiyono menilai, pemerintah memang membutuhkan Perppu tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggori Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan undang-undang ciptaker.

​Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu. Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait dengan penghitungan upah minimum.

Perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bisa hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Krisis ekonomi tentu saja bisa memberikan berbagai dampak pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga diperlukan regulasi demi memitigasi untuk menghadapi krisis ekonomi.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih