Agresifnya Pemerintah Atasi Permasalahan Listrik
Oleh : Rahmad Kurniawan )*
Presiden Joko Widodo tampak geram ketika bertemu dengan Direksi PLN setelah aliran listrik di daerah Jakarta, Jawa Barat dan Banten mati hingga berjam – jam. Ia meminta kepada PLN untuk segera membenahi gangguan aliran listrik dan memiliki kalkulasi yang benar agar pemadaman tidak terulang lagi serta tidak merugikan masyarakat.
Ia menyayangkan bahwa PLN tidak belajar dari peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya, semestinya kejadian di masa lalu bisa menjadi pelajaran berharga agar permasalahan serupa tidak terulang.
Rupanya kerusakan jaringan yang mengakibatkan sebagian wilayah di Pulau Jawa tersebut juga pernah terjadi di beberapa wilayah di dunia. Contohnya di Manhattan pada Juli 2019 lalu, Manhattan saat itu mengalami kerusakan gardu induk yang membuat sistem kelistrikan terganggu, seperti yang dialami Indonesia.
Blackout yang terjadi tentu tidak busa dipandang semata hanya permasalahan teknis dan mati lampu. Sebab, secara faktual telah menghentikan sejumlah objek vital dan strategis publik di sektor transportasi, telekomunikasi dan sejenisnya.
Atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut, Pemerintah juga memiliki regulasi yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 huruf 3 UU Ketenagalistrikan, tertulis jika konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Geramnya Jokowi tentu dinilai wajar, apalagi jika Direktur Utama PLN Sripeni Inten Chayani mengaku tidak melakukan antisipasi karena adanya kerusakan pada sistem jaringan listrik di wilayah utara dan selatan.
Meski demikian dia berujar akan melakukan investigasi terhadap kerusakan sistem jaringan listrik yang menyebabkan pemadaman sejumlah besar wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Hasil investigasi tersebut akan menjadi acuan untuk keperluan evaluasi dan perbaikan sistem kelistrikan utamanya di wilayah Jawa – Bali.
Dalam investigasinya PLN juga melibatkan pakar dan akan melaporkan secara berkala progress assesment dan investigasi kepada DPR agar ikut mengawasi.
Perlu diketahui juga, ada sekitar 250 pembangkit, 500 gardu induk, kemudian 5.000 kilometer sirkuit transmisi 500kV dan 7.000 kilometer transmisi 100 kV pada sistem kelistrikan Jawa – Bali.
Saat ini listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat telah kembali normal sejak Senin Malam. Sripeni juga mengaku bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga supaya kejadian kemarin tidak terulang.
Anggota Komisi VII Maman Abdurahman mengatakan, bahwa pihaknya akan senantiasa mengawasi pembenahan dan perbaikan jangka panjang usai kejadian tersebut.
Untuk saat ini, DPR akan menanti hasil investigasi PLN lebih dulu dan belum mau menyimpulkan penyebab pemadaman yang berdampak cukup luas itu.
Sementara Itu Presiden Jokowi telah meminta agar PT PLN (Persero) dapat bekerja secara cepat dalam menangani gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman secara total di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten.
Ia juga merasa heran dengan manajemen besar namun PLN tidak memiliki opsi lain saat ada gangguan pada salah satu transmisi listrik yang dimiliki. Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, sudah semestinya PLN memiliki tata kelola resiko yang baik apabila menghadapi kendala seperti saat ini sehingga tidak sampai merugikan banyak pihak karena harus mengalami pemadaman.
Jokowi mengatakan bahwa PLN seharusnya memiliki rencana darurat untuk mencegah pemadaman listrik besar yang mempengaruhi ibukota Jakarta dan Provinsi – Provinsi lainnya di Indonesia.
Pemadaman listrik merupakan salah satu masalah yang serius, hingga akhirnya berdampak pada sistem angkuta cepat massal Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan jalur komuter ke daerah sekitarnya, membuat penumpang akhirnya harus dievakuasi dari kereta api.
Kejadian tersebut tentu membuat PLN menjadi bulan – bulanan para warganet. Sebab, hampir segala urusan perekonomian khususnya di Jakarta terhenti, seperti usaha warnet, laundri, barbershop dan lain – lain.
Padahal sebelumnya Jokowi telah memberikan Modal sebesar Rp 6,5 Triliun ke PLN. Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan. Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Listrik Negara. Perhatian besar Pemerintah tersebut diharapkan dapat memacu kerja keras PLN agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
)* Penulis adalah pengamat sosial ekonomi