Polemik Politik

Akal – Akalan BPN Menuduh Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu

Oleh : Suluh Indria Hapsari )*

Tim Hukum Prabowo – Sandiaga sebelumnya telah mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan tersebut salah satunya terkait dengan dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Cawapres Ma’ruf Amin.

            Pihaknya mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

            Cawapres pasangan Joko Widodo tersebut dianggap telah melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Permohonan Agar Ma’ruf Amin Didiskualifikasi

Tim Hukum BPN menganggap bahwa Ma’ruf Amin melanggar UU Pemilu, Karena itu, mereka meminta MK untuk melakukan diskualifikasi.

            “Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik – baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” tutur Bambang.

            Ia menganggap bahwa Ma’ruf Amin sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Sementara Ma’ruf Amin belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

Argumen yang mengada – ada.

            Namun dugaan tersebut ditepis oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Prabowo – Sandiaga Uno merupakan sesuatu yang mengada – ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres 2019.

            TKN menegaskan bahwa KH Ma’ruf Amin tidak melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga.

            Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menjelaskan, pengertian BUMN bisa dilihat dalam pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

            Ia juga menegaskan bahwa Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

            Hal itu disebabkan, pemegang saham BSM bukanlah negara, melainkan PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan pemilik saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Sehingga tidak ada penyertaan modal secara langsung.

            Selain itu posisi Ma’ruf di kedua Bank Syariah tersbut bukanlah sebagai karyawan, direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

            Penjelasan tersebut tentu membuktikan bahwa apa yang didalilkan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandi merupakan hal yang mengada – ada dan tidak didasari oleh pemahaman yang mendalam atas pengertian dari Bank Syariah dan juga terkait undang – undang Pemilu.

Selain itu UU Perbankan Syariah telah menyebutkan bahwa posisi dewan Pengawas Syariah bukan termasuk domain karyawan atau pejabat perbankan, melainkan suatu entitas tersendiri yang cara pengangkatan dan tugasnya khusus yakni sebagai pengawas.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga telah mengatakan bahwa seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai capres – cawapres 2019. Dengan prinsip KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

             Pernyataan tersebut tentu diamini oleh kubu TKN Jokowi – Ma’ruf Amin atas penuturan KPU yang menyebut seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden. TKN menjelaskan dokumen pencalonan Ma’ruf Amin telah melalui verifikasi.

“Ya tentu (memenuhi syarat), karena apa? Karena kan ketika pasangan calon presiden Jokowi dengan KH Ma’ruf Amin, maupun Prabowo dan Saniaga Uno itu begitu mendaftar kan semua dokumen kelengkapan diverifikasi,” tutur Arsul Sani

Tentu sudah sangat jelas bahwa Ma’ruf Amin tidak terbukti melanggar undang – undang Pemilu seperti yang digugatkan oleh Tim Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, permohonan perbaikan itu nyatanya hanya akal – akalan belaka agar Paslon 02 dapat menduduki jabatan di Istana Negara, mungkin berbagai narasi kecurangan yang pernah disampaikan sama sekali tidak berpengaruh terhadap torehan suara Paslon Prabowo – Sandiaga.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih