Polemik Politik

Akhiri Polemik TWK Pegawai KPK

Oleh : Lisa Pamungkas )*

Para pegawai KPK telah diangkat jadi ASN tanggal 1 Juni 2021 lalu. Pelantikan mereka adalah amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, jangan ada lagi yang mempermasalahkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini, karena sudah memiliki payung hukum yang kuat.

KPK adalah lembaga negara yang memilik fungsi mulia, karena pemberantasan korupsi adalah cara terhebat untuk menyelamatkan uang negara dari tikus-tikus berdasi. Jika tidak ada koruptor maka negara akan sejahtera dan dana bisa disalurkan dengan tepat ke rakyat miskin.

Jika para pegawai KPK diangkat jadi ASN maka sangat wajar karena mereka bekerja di lembaga negara, oleh karena itu pekerjanya jadi abdi negara. Pengangkatan ini menjadi sebuah penghormatan bagi mereka, karena telah bekerja keras demi memberantas korupsi di Indonesia. Mereka dilantik jadi ASN tanggal 1 juni 2021, agar sesuai spirit Pancasila di hari kebangkitan Pancasila.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pelantikan para pegawai KPK jadi ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang, yakni UU KPK alias UU nomor 19 tahun 2019. Dalam UU ini pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Ketika sudah ada UU mereka maka para pegawai KPK harus diangkat jadi ASN, karena jika dibatalkan akan melanggar hukum. Sendangkan KPK adalah lembaga negara, jadi mustahil untuk melakukan pelanggaran hukum. UU KPK adalah dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diubah hanya dengan protes dari beberapa oknum.

Sebuah UU sangat kuat dan tidak bisa diganti begitu saja, hanya karena alasan: kasihan pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Ketika bicara masalah pekerjaan maka tidak bisa dengan alasan sentimentil seperti ini. Apalagi ketika pegawai yang lolos malah terang-terangan menolak. Berarti mereka tidak mematuhi perintah, padahal harus ditaati.

Begitu juga jika yang memprotes adalah pihak luar. Mereka hanya bisa berkicau di media sosial dan memberikan pressure secara psikologis. Namun tetap saja tidak bisa mengubah keputusan petinggi KPK. sebuah keputusan penting tidak bisa dianulir begitu saja, apalagi jika ada UU sebagai payung hukumnya

Jika sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka pelantikan harus dilaksanakan, apapun yang terjadi. Walau misalnya ada kemungkinan terburuk, misalnya ada demo atau serangan secara fisik, tetapi tidak menghalangi para petinggi KPK untuk melakukan upacar pengangkatan.

Syukurlah akhirnya para pegawai KPK sudah diangkat jadi ASN pada tanggal 1 juni lalu. Acara berjalan dengan lancar dan tidak ada yang mendemo, kecuali hanya beberapa gelintir di media sosial. Penyebabnya karena masyarakat percaya pada KPK dan para pejabatnya.

Sedangkan pegawai KPK yang tidak lolos tes, sebagian diperbolehkan untuk bekerja kembali sampai masa pensiun, dengan syarat harus mengkuti pelatihan kebangsaan. Sedangkan sisanya masih boleh bekerja hingga oktober 2021. Bukankah ini sebuah aturan yang tidak melanggar hak asasi? Penyebabnya karena mereka diberi waktu untuk bersiap kerja ke tempat lain.

Pemerintah sudah menegaskan, jika ada yang potes akan TWK, jangan berpolemik panajng kali lebar. Namun langsung saja datang ke pengadilan untuk menuntut alias lewat jalur hukum. Nantinya hakim yang akan memutuskan, apakah pelantikan para pegawai KPK sudah sesuai dengan hukum atau tidak.

Pelantikan pegawai KPK jadi abdi negara sudah fix dan sesuai dengan amanat UU. Jangan ada lagi yang mempermasalahkannya atau membuat berbagai berita heboh di media sosial. Jika ini terjadi, maka hanya akan menambah kerusuhan dan merusak perdamaian di Indonesia, karena banyak yang berdebat. Akhiri saja polemik tentang KPK karena pawa pegawainya sudah selesai diangkat jadi ASN, sehingga polemik itu sudah basi.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih