Akselerasi UU Cipta Kerja Penuhi Kebutuhan Generasi Muda Melalui UMKM
Oleh : Kyara Savitri )*
Sebagaimana yang telah diatur dalam turunan UU Cipta Kerja yang mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk melindungi dalam bidang pembiayaan dan investasi menunjukkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Sehingga bukti konkrit sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja adalah dengan memberdayakan kelompok masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah.
Terdapat 6 poin penting yang memegang peranan penting dalam UU Cipta Kerja bagi UMKM dan Koperasi yang isinya memuat rangkaian kebijakan untuk menjawab tantangan bagi Koperasi dan UMKM sehingga dapat mendorong UMKM lebih terdepan. Sejumlah kebijakan tersebut bertujuan mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, dan akses pasar untuk koperasi dan UMKM.
Generasi muda saat ini menjadi tumpuan harapan bangsa ke depan agar Indonesia lebih maju dan kokoh di kancah persaingan global yang semakin kuat. Pemuda merupakan suatu potensi bagi negara sebagai armada dalam kemajuan bangsa. Peran pemuda sangat penting dalam mengisi pembangunan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (UUCK) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Strategi Sosialisasi dan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Biro Humas Kemensetneg) melakukan sosialisasi UUCK kepada anak muda.
Anggota Pokja Satgas Strategi Sosialisasi UUCK, Faisal Fahmi mengklaim undang-undang tersebut pada dasarnya sangat berkaitan dan bermanfaat untuk anak muda dalam jangka panjang, lima sampai sepuluh tahun lagi.
Dirinya mengklaim melalui UUCK, anak muda mendapatkan manfaat seperti akses mudah untuk mengajukan izin usaha, akses pembiayaan usaha, dan akses fasilitas. Fasial menyebut di dalam UU Cipta Kerja sudah diatur secara detail agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Termasuk juga bagaimana anak-anak muda ini mendorong untuk entrepreneurship. Kemudian ke depan, menciptakan lapangan pekerjaan secara terus menerus. Pada akhirnya akan muncul perusahaan nasional yang memang itu dari UMKM.
Beberapa waktu terakhir Faisal melakukan sosialisasi ke anak-anak muda melalui universitas dan organisasi kepemudaan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan agar anak-anak muda peduli dan mengetahui esensi UU Cipta Kerja. Karena yang dikhawatirkan adalah bukan mengenai pro dan kontra melainkan ketidakpedulian anak muda zaman sekarang.
Tidak sampai di situ saja, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK juga mengajak generasi muda di Kalimantan Timur (Kaltim) berwirausaha guna meningkatkan ekonomi daerah maupun nasional.
Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UUCK, Dimas Oky Nugroho mengungkapkan berwirausaha bisa dimulai dari skala yang kecil melalui UMKM atau menjalani bisnis kekinian seperti kafe, kuliner, dan produk lainnya yang dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Dirinya juga mengatakan generasi muda memiliki komunitas atau jejaring yang dapat memperluas eksistensi bisnis yang digelutinya. Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja maka aspek secara kelembagaan mudah terpenuhi sehingga memudahkan para entrepreneur mendapatkan akses permodalan, kemitraan, maupun bentuk bantuan dari pemerintah maupun swasta dalam pengembangan usaha.
UU Cipta Kerja diharapkan membawa perubahan yang signifikan dalam dunia kerja dan generasi muda harus memahami peran serta manfaatnya dengan baik.
Selaras dengan hal tersebut, akhir-akhir ini, pemerintahan daerah mulai menunaikan sosialisasi terkait kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan seperti yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dengan menurunkan Tim Subid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan perseroan perseorangan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam kepastian hukum dan kemudahan mengakses pembiayaan modal dari perbankan
Hal ini dapat mempermudah warga daerah khususnya para pemuda yang berdomisili di wilayah tersebut untuk lebih percaya diri membuka UMKM karena segalanya telah dipermudah dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
Dengan pemahaman yang mendetail tentang UU Cipta Kerja, generasi muda diharapkan dapat meraih peluang kerja yang lebih baik dengan mengembangkan keterampilan yang relevan, dan berperan aktif dalam memajukan ekonomi.negaradipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftarannya saja.
Pasalnya, dengan melakukan kegiatan wirausaha, maka para pemuda tersebut juga memiliki kesempatan untuk bisa berkontribusi secara aktif dalam peningkatan ekonomi daerah mereka masing-masing hingga termasuk mampu meningkatkan ekonomi nasional.
)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi