Polemik Politik

Aksi Penolakan DOB 3 Juni Rawan Penyusup dan Kepentingan Pihak Tertentu

Sebuah rencana aksi penolakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) akan kembali dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) di Kota Jayapura pada Jumat 3 Juni 2022. Untuk diketahui bahwa PRP merupakan kelompok penggerak aksi serupa yang dilakukan pada 10 Mei lalu di sejumlah titik dan berakhir ricuh serta penangkapan sejumlah tokoh provokator. Dalam aksi tersebut juga terungkap keterlibatan sejumlah elit lokal, kelompok separatis seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), serta kelompok akademisi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Polisi Melarang Metode Aksi Longmarch

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, dimana metode longmarch memiliki resiko yang cukup rawan dan dampak yang besar, maka pihak kepolisian melalui siaran pers secara tegas melarang aksi demonstrasi dilakukan dengan cara tersebut. Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih membangun komunikasi dengan penanggung jawab aksi agar memenuhi persyaratan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Penyampaian suara atau aspirasi adalah hak semua orang dan diatur dalam Undang-undang. Pihak kepolisian akan mendorong perwakilan massa untuk dibawa ke DPRP dan menyampaikan aspirasinya. Pihaknya tak ingin aksi tersebut ditunggangi oleh KNPB sehingga mengganggu ketertiban umum. Seperti yang kita ketahui, saat pihak KNPB membonceng di aksi sebelumnya, motivasi aksi bergeser tidak hanya membicarakan DOB dan Otsus namun juga memperjuangkan referendum. Hal tersebut yang menjadikan pihak kepolisian tak ingin kecolongan.

Antisipasi Kericuhan, Polisi Ajukan Beberapa Syarat Kepada Demonstran

Merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka pihak kepolisian memfasilitasi penyampaian aspirasi yang hendak dilakukan oleh PRP, tentunya dengan beberapa syarat sebagai antisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan.

Sejumlah syarat tersebut harus dapat dipenuhi oleh penanggung jawab aksi, yakni melengkapi administrasi yang dapat menyimpulkan bahwa PRP adalah organisasi yang terdaftar di Kesbangpol. Salah satu antisipasi dilakukan lantaran pada tahun 2019 lalu kegiatan demonstrasi berujung pada kerugian di berbagai bidang.

Pihak kepolisian juga akan mengerahkan sekitar 2000 personel gabungan yang tersebar di beberapa titik untuk mengamankan aksi tersebut. Nantinya juga disiapkan lima truk untuk mengantarkan massa aksi ke kantor DPR Provinsi Papua.

Seperti yang telah diketahui, bahwa aksi penolakan terhadap kebijakan DOB telah dilakukan sebanyak lebih dari tiga kali dalam beberapa waktu terakhir. Pada aksi yang digelar 10 Mei lalu, sempat terjadi kericuhan. Satu orang demonstran dilaporkan terkena peluru karet oleh aparat.

Imbauan Kepada Masyarakat Papua Agar Tak Terlibat Aksi

Merujuk pada pengalaman sejumlah kegiatan aksi yang dilakukan di Papua, khususnya berkaitan dengan aksi penolakan Otsus dan DOB. Maka perlu diwaspadai adanya situasi yang cenderung tidak kondusif bahkan beberapa kali berakhir dengan kericuhan hingga menimbulkan kerugian, baik materiil maupun korban jiwa. Pada dasarnya, aksi demonstrasi yang terdiri dari beberapa elemen massa dan pergerakan cenderung rentan untuk diprovokasi serta ditunggangi kelompok lain yang bekepentingan.

Sedikit mengulas kembali beberapa hal yang bersinggungan dengan aksi penolakan. Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom menjadi salah satu pihak yang lantang melayangkan ancaman kepada para bupati yang akan mengurus kebijakan DOB. Ia bahkan mengancam akan membunuh para bupati yang pro dengan rencana pemekaran wilayah tersebut. Di sisi lain dalam pihak yang sama, tokoh oposisi pro kemerdekaan, Saul Y Bomay yang mengklaim dirinya sebagai juru bicara TNPB OPM bergerilya menyusup dalam pergerakan berkonsolidasi dengan organisasi atau kelompok lain untuk menyuarakan penolakan serta mendukung adanya aksi demonstrasi di jalan. Dalam setiap aksi, ia selalu menitipkan pesan perjuangan kemerdekaan sebagai salah satu poin tuntutan. Ia sadar, dengan modal kesenioritasnya mampu mempengaruhi sebagian besar masyarakat yang mungkin tidak memiliki pengetahuan yang lebih tinggi darinya serta memiliki sikap militan dalam setiap kegiatan atau aksi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah ataupun menyinggung kemerdekaan. Di benak mereka, mungkin ketika lepas dari Indonesia Papua akan lebih maju dari sebelumnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Timor leste adalah bukti nyata.

Berkaitan dengan aksi penolakan DOB, di bulan Maret lalu terindikasi adanya dukungan terselubung dari Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Papua Theo Hasegem, berafiliasi dengan tokoh KNPB serta ULMWP. Menjadi hal miris adalah, terdapat salah satu pendukung dari aksi tersebut yang berasal dari kader partai dan elit lokal, dimana seharusnya patuh pada kebijakan pusat. Terakhir, aksi yang dilaksanakan 10 Mei lalu oleh PRP juga terkuak mendapat bantuan dari KNPB, ULMWP, hingga AMP. Tak tanggung-tanggung, elit politik lokal juga masih bersinggungan menjadi aktor di belakang layar aksi demonstrasi.

Pada akhirnya, pemerintah tidak boleh kalah dengan segelintir kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat Papua namun seperti gunung es, dimana maksud yang terpendam dan bersifat kepentingan golongan atau tertentu jauh lebih banyak dan kompleks. Pemerintah perlu langkah tepat dan strategis, terutama perihal ketegasan dalam pemberantasan kelompok separatis dan teroris di Papua.

Termasuk terkait adanya aksi ini, imbauan kepada segenap masyarakat Papua agar tidak berpartisipasi dalam bentuk apapun karena tak memiliki manfaat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, serta merugikan masyarakat. Hal yang harus menjadi pengetahuan bersama bahwa adanya aksi-aksi penolakan Otsus dan DOB telah didesain ataupun disetting oleh para elit yang memiliki kepentingan pribadi secara sengaja bertujuan menghambat kemajuan Papua.

Penolakan Rencana Aksi 3 Juni dari Tokoh Papua

Salah satu bentuk penegasan bahwa aksi demonstrasi tersebut tidak mutlak mewakili masyarakat tercermin dari beberapa pihak yang justru menolak berkaitan dengan rencana aksi tersebut. Pihak yang berkomentar tergolong sebagai tokoh berpengaruh di masyarakat Papua. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan sikap kritis masyarakat, karena setiap terdapat pergerakan aksi, isu yang diangkat selalu dihubungkan dengan hal sensitif untuk menarik emosi, bahkan lebih jauh lagi adalah simpati.

Tokoh adat di Kabupaten Jayapura, Ondoafi Kampung Sereh, Yanto Eluay menyatakan penolakan terhadap rencana aksi penolakan DOB dan Otsus di Papua oleh PRP pada Jumat 3 Juni 2022. Menurutnya, sebagai tokoh adat harus bertanggung jawab untuk menjaga Kamtibmas dan kenyamanan di Kabupaten Jayapura. Sehingga dirinya menegaskan bahwa di atas wilayah adat kota Sentani tidak boleh ada yang melakukan aksi demontrasi karena akan mengganggu aktivitas masyarakat.

Sebagai tokoh adat, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Otsus sudah final, kami tokoh adat menolak apabila ada aksi yang dilakukan untuk meminta pencabutan Otsus Jilid II. Dirinya bahkan berpesan kepada PRP dan adik-adik mahasiswa agar melihat DOB sebagai itikad baik pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua dan membuka lapangan pekerjaan. Dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua umum Ormas Presideum Putra-putri pejuang Pepera dalam mengakomodir anak-cucu dari pejuang Pepera meminta agar permintaan referendum dari PRP dihentikan. 1.025 tokoh Pepera yang ikut dalam dewan musyawarah Pepera pada mediao 1969 sudah memutuskan Papua menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari NKRI.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih