Alih Status Pegawai KPK Amanat UU
Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang, karena sudah jelas payung hukumnya. Hal ini membuktikan bahwa perubahan status mereka adalah instruksi dari pemerintah, bukan balas dendam dengan motif pribadi. Seluruh rangkaian tes dan prosesinya sudah sesuai dengan peraturan dan sangat objektif.
Saat pegawai KPK diubah statusnya jadi aparatur sipil negara, maka agak mengejutkan karena ada dugaan pembungkaman kritisme mereka. Padahal sejak dulu KPK adalah lembaga negara sehingga wajar jika pekerjanya dijadikan pegawai negeri. Selain itu, ada jaminan bahwa perubahan ini tidak akan mengubah ‘kegalakan’ KPK dan mereka akan tetap membasmi korupsi hingga tuntas.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa alih status pegawai KPK adalah amanat Undang-Undang. Karena sudah diatur dalam UU tahun 2019 tentang KPK (revisi). Untuk itu harus ada instrumen yang mengatur tentang pengalihan status dari pegawai KPK ke pegawai negeri. Dalam artian, perubahan status ini merupakan perintah negara, jadi harus ditaati.
Firli melanjutkan, istilah yang digunakan adalah pengalihan, bukan pengangkatan. Karena keduanya berbeda arti dan jangan sampai ada kesalahpahaman antar pegawai KPK. Jika seseorang diangkat jadi ASN, maka ia harus berumur maksimal 35 tahun. Sedangkan ada banyak pegawai KPK yang sudah berusia di atasnya, sehingga kata yang digunakan adalah pengalihan.
Pernyataan Firli menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK sebagai ASN sudah sesuai UU. Karena jika KPK saklek akan mengangkat ASN, dipastikan akan banyak sekali pegawai KPK yang tidak lolos dari segi umur. Sehingga akan terjadi ketidak-adilan dan mereka akan menangis karena kehilangan sumber mata pencaharian.
Peraturan ini juga menunjukkan bahwa KPK bertindak dengan bijaksana. Karena jika ngotot ada seleksi umur, maka dikhawatirkan akan banyak penyidik yang terkena filter dan mereka harus pensiun dini, karena terbentur dengan aturan. Penyebabnya karena rata-rata mereka sudah berusia di atas 40 tahun, bahkan sudah hampir purna tugas.
Akan terjadi win-win solution sehingga para penyidik senior (yang sudah lolos seleksi tes wawasan kebangsaan) tetap bekerja di KPK dan mereka dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara. Dengan begitu, KPK akan tetap bertaji dan memberantas korupsi dengan galak dan tanpa ampun, sehingga tidak ada celah sama sekali bagi koruptor di negeri ini.
Ketika para penyidik senior tetap bekerja di KPK, walau statusnya dialihkan jadi pegawai negeri, maka akan mematahkan dugaan bahwa perubahan ini akan membungkam mereka. Kenyataannya, mereka tetap bekerja dengan jujur dan berani, dan KPK tidak akan melempem. Walau pegawainya jadi ASN, mereka tak pandang bulu jika ada pejabat tinggi yang ketahuan nakal dan melakukan KKN.
Pengalihan status pegawai KPK bukan instruksi pribadi seperti yang disangka oleh beberapa orang. Karena ada tuduhan bahwa tes wawasan kebangsaan hanya modus petinggi KPK untuk menyingkirkan pihak tertentu. Buktinya adalah pegawai KPK lebih dari 1.000 orang, tetapi yang tidak lolos seleksi hanya 75 orang. Sehingga yang tidak bisa mengerjakan tes dengan baik jumlahnya tak sampai 10%.
Jika saja ada kecurangan, maka akan diatur bahwa soal tes wawasan kebangsaan diatur sesulit mungkin, sehingga para pegawai KPK banyak yang tidak lolos, sehingga akan dirombak ulang. Akan tetapi, tes tetap dijalankan dengan jujur dan objektif. Sehingga para pegawai KPK akan dialihkan statusnya jadi ASN yang berintegritas dan mencintai negaranya.
Pengalihan status pegawai KPK jadi pegawai negeri harap tidak diperdebatkan, karena sudah memiliki Undang-Undang sebagai dasar. Selain itu, tes wawasan kebangsaan juga sangat objektif, dan yang membuatnya bukan hanya pihak KPK. Melainkan bekerja sama dengan banyak lembaga negara lain. Sehingga dipastikan tes ini sudah sesuai dan peralihan status mereka sudah sesuai dengan amanat UU.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok