Alih Status Pegawai KPK Harus Tepat Waktu
Oleh : deka Prawira )*
Alih status pegawai KPK merupakan amanat Undang-Undang. Upaya tersebut merupakan diharapkan berjalan tepat waktu, sehingga target pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai rencana yang diharapkan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, KPK tengah memproses alih status pegawai menjadi ASN yang rencananya akan dilantik pertengahan tahun ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, dan yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang.
Ghuffron mengatakan, TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, sementara 2 pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghuffron di antaranya integritas, netralitas dan antiradikalisme.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak. Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memnuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan KemenpanRB, maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.
Sekretaris Jenderal KPK mengatakan, bahwa KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Firli juga meyakini bahwa rangkaian asesmen pengalihan status pegwai KPK menjadi aparatur sipil negara akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di KPK.
Ia membantah bahwa peralihan tersebut menjadi sarana untuk mengusir insan KPK, apalagi ada kepentingan pribadi maupun kelompok di balik proses tersebut.
Firli juga menegaskan, sampai saat ini lembaganya tetap independen dalam melaksanakan tugas tanpa pengaruh kekuatan apapun dan tetap semangat, tidak pernah lemah dan tidak akan pernah bisa dilemahkan oleh seseorang, kelompok ataupun kekuatan.
Sebelumnya, lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perlu diketahui pula, bahwa alih status pegawai KPK haruslah tepat waktu, hal ini didasari oleh terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, dan diteken pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni pada 27 Juli 2020.
Dalam pasal 1 Ayat 7 PP menyatakan, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 4
Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait dengan pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan keseuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
KPK juga meyakini, bahw segenap anak bangsa yang telah bergabung dalam lembaga antirasuah selama ini akan terus menjaga amanah rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pemberantasan korupsi di mana pun tindak pidana korupsi itu terjadi.
Perlu diketahui pula, bahwa TWK yang diselenggarakan menggunakan multi metode dan multi asesor (tertulis dan wawancara), kerjasama antara BKN dengan Dinas Psikologi, AD, BNPT, BAIS dan Pusintelad.
Jika menilik pada aspek yang diujikan pada TWK, tentu saja alih status Pegawai KPK harus tetap dilaksanakan secara tepat waktu, agar tindak pidana korupsi bisa ditindak secara lebih baik.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini