Alih Status Pegawai KPK Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Oleh : Reza Pahlevi )*
Alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut namun untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dalam UU KPK telah jelas disebutkan bahwa KPK akan tetap berjalan secara independen sesuai Tupoksinya.
Alih Status Pegawai di lembaga sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya menghadirkan cerita dari berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kebijakan yang dirancang untuk melemahkan KPK.
Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW menuturkan, bahwa sejak awal alih status kepegawaian menjadi ASN sudah diprediksi akan semakin melemahkan KPK. Dirinya juga mengatakan bahwa DPR dan Presiden Jokowi bertanggung jawab atas pelemahan tersebut.
Bahkan sempat muncul kabar pula bahwa penyidik senior KPK, dikabarkan akan dipecat dari KPK, karena dirinya termasuk ke dalam salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Menjawab tudingan Kurnia, Presiden Jokowi telah menegaskan, bahwa hasil tes TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Jokowi menuturkan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Adapun hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK beberapa waktu lalu, diharapkan menjadi masukan untuk langkah perbaikan di tubuh KPK tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatakan bahwa 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tersebut masih bisa mendapat peluang untuk memperbaiki diri melalui pendidikan kedinasan.
Pada kesempatan berbeda, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa sebaiknya KPK memang patuh terhadap regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Seno menilai, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal tersebut dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Artinya dengan UU KPK yang baru, KPK akan tetap berjalan secara independen sesuai dalam tugas pokok fungsi (tupoksi)nya termasuk menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi/Menteri yang lalu.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah upaya untuk melemahkan independensi KPK. Sebab alih status pegawai tersebut sudah dinyatakan konstitusional dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi seluruh perdebatan, pembuktian dan pendapat ahli mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah tersampaikan dalam proses pengadilan.
Oleh karena itu, semua pihak mesti menghormati keputusan MK dan sesuai dengan azas res judicata pro veritate habetuur menjaga marwah lembaga MK.
Dengan demikian, Taufik mengatakan bahwa yang harus dilakukan sekarang adalah menjaga agar proses alih status berjalan dengan baik.
Taufik juga tidak melarang akan adanya kritik terhadap KPK. Namun, dirinya juga meminta agar kritik yang ditujukan kepada KPK bisa diberikan secara proporsional.
Taufik juga mengatakan, bahwa semua pihak termasuh KPK tentu ingin agar lembaga antirasuah ini tetap kuat dan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga marwah KPK, merawat kepercayaan publik kepada KPK.
Ia berharap, agar semua pihak dapat memberikan semangat kepada seluruh komponen KPK, mulai dari pimpinan hingga kepada seluruh staf untuk bekerja optimal.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi sekaligus Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, mengatakan bahwa narasi pelemahan KPK akibat pergantian status kekaryawanan penyidik KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah hal yang berlebihan.
Pasalnya, pegawai yang dinyatakan tidak lulus uji TWK hanyalah persentase kecil saja. Dimana pegawai yang mengikuti tes sebanyak 1.351 orang dengan 75 orang yang tidak lulus. Artinya hanya 5 persen saja yang tidak lulus dalam TWK.
Apalagi ujian ini juga mengetes apakah pegawai KPK benar-benar memiliki jiwa nasionalis, karena dalam TWK Peserta juga diwawancarai dengan organisasi seperti OPM. HTI dan organisasi yang tidak berlandaskan pancasila.
Segala macam polemik tentang alih status pegawai KPK, sepertinya tidak perlu dilanjutkan berlarut-larut. Karena alih status tersebut merupakan upaya dalam memperkuat sistem kerja di lembaga antirasuah tersebut.
) * Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini