Alih Status Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan
Oleh : Nofri Fahrozi )*
Para pegawai KPK dialih-statuskan menjadi pegawai negeri, per 1 juni 2021 yang merupakan amanat UU KPK. Peralihan ini otomatis akan mengubah status KPK menjadi lembaga di bawah negara. Walau seluruh pekerjanya jadi ASN, tetapi KPK akan tetap menjadi lembaga pengawas yang tetap terdepan dalam memberantas korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang dianggap ‘galak’ karena bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, di berbagai Dinas dan Lembaga negara di Indonesia. Penyidik KPK dianggap garang karena mampu mengendus segala kecurangan dan potensinya. Sehingga tidak ada ketidak adilan yang terjadi di Indonesia, khususnya pada Kementrian dan lembaga di bawah negara.
Mulai 1 juni 2021, seluruh pegawai KPK beralih, dari pekerja biasa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 dan dilengkapi juga dengan Perpres nomor 41 tahun 2020. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, momen pengangkatan pada 1 juni akan tepat dengan semangat hari lahirnya Pancasila.
Untuk mengubah status menjadi pegawai negeri, maka seluruh pekerja KPK mulai dari yang berstatus kontrak hingga tetap, harus melakukan tes wawasan kebangsaan. Mengapa tidak otomatis berpindah status jadi ASN? Karena asesmen ini memang salah satu syarat penting sebelum seseorang jadi pegawai negeri. Jadi memang wajib dijalani oleh 1.362 pegawai KPK.
Tes wawasan kebangsaan terdiri dari 3 modul. Para pegawai diminta untuk menjelaskan pendapatnya mengenai komunisme, organisasi terlarang, LGBT, transgender, dll. Mereka juga diuji apakah memiliki rasa rasisme di dalam dirinya. Juga harus mengerjakan soal apakah memiliki sikap toleransi yang besar dan memahami pluralisme.
Sebenarnya tes ini agak mirip dengan tes moderasi kebangsaan. Namun ujian ini juga bertujuan baik, karena akan menyeleksi pegawai KPK mana yang masih terlibat isu SARA. Karena masalah suku, agama, ras, dan antar golongan di Indonesia sangat sensitif. Jika ada pegawai KPK yang mencela suku lain, maka akan berefek negatif pada nama baik KPK sendiri.
Tes ini juga jadi seleksi, jangan sampai ada yang ternyata bersimpati pada LGBT dan bahkan terlibat affair dengan transgender. Bukannya mengulik hal pribadi, tetapi sebagai warga negara yang baik, alangkah eloknya jika bisa menjaga attitude dan iman, dengan menghindari hal-hal negatif. Karena LGBT melanggar norma sosial yang ada di Indonesia.
Seleksi yang dijalankan oleh pegawai KPK sebelum dinyatakan sebagai ASN memang wajib, karena jangan sampai mereka ternyata terlibat komunisme dan pro sayap kiri. Juga jangan sampai ada yang ternyata diam-diam jadi simpatisan organisasi terlarang dan terlibat kasus terorisme, baik di Indonesia atau luar negeri.
Hasil seleksi ujian ini memang harus diumumkan, agar publik tahu siapa yang lolos seleksi atau tidak. Kabarnya ada 75 orang yang tidak lolos, dan nasib mereka masih akan dibicarakan. Negara tentu akan memberi solusi terbaik.
Setelah lolos seleksi, maka tiap pegawai KPK resmi jadi pegawai negeri. Akan ada pengaturan khusus masalah pos-pos dan jabatan. Karena jika jadi ASN akan ada pembagia golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Jangan sampai ada pegawai yang sudah lulus S2, bekerja lebih dari 10 tahun, tetapi golongannya hanya 3A. Karena menurut aturan, ia sudah layak mendapat golongan 4A.
Para pegawai KPK diubah statusnya menjadi ASN. Perubahan ini diharap membuat KPK lebih baik, karena menjadi lembaga negara dan diharap akan lebih profesional. Walau jadi lembaga negara, KPK masih diperbolehkan untuk galak dan membasmi korupsi sekecil apapun, karena semangat independensinya masih ada.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Palembang