Alih Status Pegawai Memperkokoh Profesionalitas dan Integritas KPK
Oleh : Pradipta Lazuardi )*
Alih status pegawai KPK merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Dengan adanya alih status tersebut, maka diharapkan akan memperkokoh profesionalitas dan integritas pegawai KPK dalam memberantas korupsi.
Menjadi abdi negara adalah pekerjaan yang dianggap ideal karena gajinya mencukupi dan akan mendapat uang pensiun saat purna tugas. Ketika para pegawai KPK jadi ASN maka mereka bersorak gembira karena taraf hidupnya akan naik. Selain itu, mereka juga senang karena setelah jadi ASN akan ada banyak kemudahan, misalnya untuk mendapatkan KPR, kredit mobil, dll.
Ketika para pegawai KPK jadi ASN maka peralihan ini jangan dilihat sebagai sesuatu yang negatif. Penyebabnya karena justru saat mereka jadi abdi negara akan lebih bekerja keras. Penyebabnya karena mereka boleh melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan KPK dengan pelarangan ini dan itu.
Para pegawai KPK akan membuktikan kinerjanya dengan melakukan OTT, tentu dengan kasus yang sudah ‘matang’ dan bukti yang kuat, serta saksi-saksi. Mereka melakukannya dengan semangat karena ingin menunjukkan bahwa menjadi ASN adalah pekerjaan yang terhormat, sekaligus membantu negara memberantas korupsi. Tidak ada celah sama sekali bagi koruptor.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penanganan korupsi tidak akan terganggu karena proses alih status pegawai lembaga antirasuah ini. Dalam artian, tidak ada yang akan berubah dan semua pegawai KPK justru makin kencang dalam pemberantasan korupsi. Pengangkatan mereka bukanlah usaha untuk melemahkan KPK.
Ali Fikri menambahkan, dalam UU KPK disebutkan bahwa KPK akan tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam artian, walaupun seorang pejabat tinggi, ketika terlibat korupsi akan langsung dicokok dalam operasi tangkap tangan. Profesionalisme KPK akan tetap terjaga dan Indonesia akan bebas dari para koruptor.
KPK akan tetap galak dalam pemberantasan korupsi. Walau misalnya ada kasus di kementrian atau lembaga negara, akan tetap diusut. Selain kukuh dalam operasi tangkap tangan, maka pegawai KPK akan bekerja keras karena telah disumpah untuk selalu taat aturan dan tidak tergoda dari luar sana.
Justru ketika pegawai KPK diangkat jadi ASN, akan bekerja dengan profesional. Penyebabnya karena gaji pokok, tunjangan, dan gaji ke-13 sangat mencukupi kehidupan mereka. Sehingga sebagai balas jasa, akan bekerja keras dan membuktikan bahwa KPK akan masih trengginas, walau para pegawainya dialih-statuskan jadi ASN.
Ketika para pegawai KPK jadi ASN dan hidupnya lebih makmur, maka mereka akan terjaga integritasnya. Penyebabnya karena tidak akan tergoda untuk korupsi dan mau menerima sogokan dari oknum pejabat, demi menambah uang belanja istri. Justru dengan jadi ASN mereka akan jadi lebih semangat bekerja, selain faktor gaji juga faktor kebanggaan karena berhasil lolos TKW dan diangkat jadi ASN.
Petinggi KPK sudah menjamin bahwa pengalih-statusan para pegawai lembaga antirasuah ini tidak akan berpengaruh pada kinerja mereka. Justru ketika jadi abdi negara maka kinerja dan rencana-rencana akan lebih tertata, karena disesuaikan dengan tatacara ala ASN yang lebih sistematis.
Perubahan status para pegawai KPK jadi abdi negara dijamin tidak akan mengubah kinerja mereka. Penyebabnya karena mereka masih diperbolehkan untuk melakukan operasi tangkap tangan dan bahkan didorong untuk bekerja lebih galak dalam memberantas korupsi. Tidak ada yang namanya upaya pelemahan KPK dari dalam, seperti yang diduga oleh sebagian pihak.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Banten