Alih Status Pegawai Tidak Melemahkan KPK
Oleh : Raavi Ramadhan )*
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang. Ketika mereka jadi pegawai negeri, maka bukan berarti akan melempem kinerjanya. Karena pada dasarnya KPK harus terus bersikap galak kepada setiap koruptor, walau lembaga ini berada di bawah negara.
Saat semua pegawai KPK akan diubah statusnya jadi aparatur sipil negara, maka muncul desas-desus bahwa negara akan menggembosi lembaga ini secara perlahan. Karena jika semua pekerja di KPK jadi pegawai negeri, akan susah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lembaga negara atau kementrian.
Akan tetapi ini semua langsung dibantah oleh KPK. Indriyanto Seno Adji, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa pengalihan tugas pegawai KPK jadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Penyebabnya karena UU KPK sudah menegaskan posisi indepedensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Dalam UU KPK pasal 3, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam artian, pemerintah sudah mengatur bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh pejabat negara, dan ketika ia melakukan korupsi tetap akan dilibas.
Jika melihat pasal ini maka sudah jelas bahwa posisi KPK masih dihormati sebagai lembaga yang memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sampai ke akar-akarnya. Ketika semua pegawai KPK jadi ASN, bukan berarti kinerja mereka jadi melempem bagaikan kerupuk yang tersiram oleh air. KPK tetp diperbolehkan untuk bekerja dengan tegas dan galak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, UU ini juga menjelaskan bahwa tidak ada upaya untuk menjegal KPK sebagai lembaga antirasuah. Siapapun presidennya, akan tetap menghormati KPK sebagai pengawas dan penyelidik tiap kasus korupsi. Karena Indonesia adalah negara hukum dan tiap orang wajib untuk menaati hukum dan dilarang melanggar hukum, misalnya dengan KKN, walau dia adalah pejabat tinggi negara.
Selain itu, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga tersebut masih boleh melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada setiap pejabat negara. Hal ini menepis isu bahwa perubahan status pegawai KPK akan membuat para pegawainya merasa sungkan jika akan bekerja dengan galak seperti dulu, karena yang ditangkap adalah rekanannya sendiri. KPK masih bertaji dan bekerja secara keras, untuk membasmi para koruptor.
Indriyanto melanjutkan, kita harus mematuhi regulasi yang sah dari negara. Begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang menjadi ASN, sehingga secara hukum masih memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya. Dalam artian, perubahan status mereka jadi pegawai negeri ini memiliki payung hukum dan sudah sah secara negara, sehingga tidak bisa diganggu-gugat lagi.
Perubahan status para pegawai KPK akan memasukkan mereka ke dalam sebuah sistem yang lebih sistematis, sehingga kinerjanya akan lebih terstruktur. Jika status mereka berubah akan ada hal yang positif, karena lebih rapi dan tertata, karena tunduk di bawah aturan negara.
Jika tiap pegawai KPK jadi ASN, maka ia akan menikmati fasilitas baru berupa tunjangan dan uang pensiun saat kelak purna tugas. Akan tetapi harus ada pengaturan yang jelas, karena jangan sampai pegawai KPK senior hanya diletakkan jadi ASN golongan 3A, karena seharusnya ia jadi pegawai negeri dengan golongan minimal 4A.
Ketika pegawai KPK diangkat jadi aparatur sipil negara, maka masyarakat tidak usah menggerutu. Penyebabnya karena KPK akan tetap diperbolehkan untuk bekerja secara galak dalam upaya pemberantasan korupsi, dan masih boleh melakukan operasi tangkap tangan. Negara tidak akan menggembosi KPK dari dalam.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute