Aparat Keamanan Gerak Cepat Berantas Narkoba Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo
Oleh : Andi Mahesa )*
Pemberantasan narkoba di Indonesia telah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan. Dalam situasi yang semakin mendesak ini, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba melalui prinsip Asta Cita yang menjadi acuan dalam kepemimpinannya. Salah satu aspek penting dari visi ini adalah pemberdayaan aparat keamanan untuk bertindak secara cepat dan efektif dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Narkoba bukan hanya soal dampak kesehatan individu. Penyalahgunaan narkoba menjadi akar masalah bagi sejumlah permasalahan sosial, mulai dari kejahatan jalanan, perkelahian antar kelompok, hingga jaringan perdagangan ilegal yang melibatkan organisasi transnasional. Tak hanya itu, ketergantungan narkoba juga memengaruhi produktivitas ekonomi, karena mereka yang terjerat dalam dunia narkoba cenderung kehilangan potensi maksimalnya sebagai tenaga kerja yang produktif.
Keberhasilan dalam memerangi narkoba tidak hanya bergantung pada kebijakan negara, tetapi juga pada respons cepat dan koordinasi antara aparat keamanan yang terlibat. Dalam menjalankan kepemimpinan, Presiden Prabowo mengedepankan prinsip Asta Cita, yang memiliki makna mendalam sebagai pedoman untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik. Prinsip ini mencakup cita-cita untuk menjaga kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks pemberantasan narkoba, Asta Cita Presiden Prabowo menekankan pada tiga pilar utama: penguatan aparat keamanan, penegakan hukum yang tegas, dan pencegahan yang menyeluruh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait Asta Cita Presiden RI poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba. Sebagai langkah awal, Manang Soebeti meresmikan lembaga rehabilitasi. Peresmian lembaga rehabilitasi narkoba milik Yayasan Generasi Muda Bernilai (Gemuni), dilakukan Kombes Pol Manang setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima langsung instruksi dari Presiden Prabowo. Salah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Menurut Manang, peresmian lembaga rehabilitasi merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba. Kombes Pol Manang mengatakan bahwa lembaga rehabilitasi ini siap membantu para pecandu narkoba, baik yang datang secara sukarela maupun wajib, dengan kapasitas sekitar 60 pasien.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dari hulu sampai hilir. Menurutnya, Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komperhensif.
Menindak lanjuti arahan dari Presiden RI dan Kapolri, Wahyu mengatakan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Beacukai bersinergi melaksanakan operasi gabungan dalam upaya memberantas narkoba.
Wahyu mengatakan bahwa dari ops gabungan tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram. Menurutnya, dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 6.261.329 orang.
Selain itu, berdasarkan analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, Wahyu mengatakan bahwa perputaran uang dan transaksi dari jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun. Pihaknya menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar memberikan efek jera.
Wahyu pun mengatakan bahwa Kapolri telah menegaskan untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba, tak terkecuali bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat. Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa Upaya pemberantasan ini harus dibarengi dengan upaya pencegahan. Seluruh jajaran kepolisian harus berkolaborasi aktif dengan masyarakat sehingga terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Berbagai upaya yang dilakukan aparat keamanan merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat dari bahaya perederan gelap narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Perjuangan Polri tersebut dilakukan secara konsisten dan merupakan bagian integral dari komitmen bersama untuk Indonesia yang lebih baik dan terbebas dari bahaya narkotika. Langkah ini bukan hanya sekedar operasi penindakan, namun sebuah gerakan nasional yang menyelamatkan setiap elemen masyarakat dari ancaman dan jeratan narkoba.
Sedangkan, di Kalimantan Timur, Kasi Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap satu tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 8 kg yang diduga berasal dari Malaysia.
Pihak kepolisian akan terus mendukung penuh program Asta Cita sebagai bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas narkoba, serta penangkapan tersebut harus menjadi pengingat bahwa kita harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Pemberantasan narkoba adalah perjuangan panjang yang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak dan kesungguhan dalam melaksanakan langkah-langkah tegas, cepat, dan terkoordinasi. Melalui prinsip Asta Cita, Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama bergerak memberantas narkoba dengan menempatkan aparat keamanan sebagai garda terdepan, penegakan hukum yang adil, serta pencegahan yang berkelanjutan. Gerak cepat aparat keamanan dalam menghadapi tantangan narkoba, yang didukung oleh kebijakan yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba, aman, dan sejahtera.
)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.