Apresiasi Peran Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada
Oleh: Mohammad Jasin)*
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam proses pemilihan tersebut, peran pers menjadi salah satu faktor kunci yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih. Sebagai lembaga yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi opini publik, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan memberikan informasi yang akurat serta berkualitas kepada publik. Dengan pendekatan yang tepat, pers dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pilkada.
Komisioner KPU Kota Madiun Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Fiikrisna Setiawanmengatakan media massa atau pers memiliki peran yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemilu, demikian juga dalam peningkatan partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2024. Tidak hanya sebagai saluran informasi, tetapi media juga dapat menjadi agen perubahan yang memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka secara aktif.
Pentingnya media massa dalam Pilkada juga terlihat dalam kemampuannya untuk mengedukasi pemilih. Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang memahami secara menyeluruh mengenai siapa yang mereka pilih, apa visi dan misi calon pemimpin mereka, serta bagaimana proses pemilihan berlangsung. Media berperan tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara penyelenggara pemilu, calon pemimpin, dan masyarakat.
Sementara itu, Pengamat Politik, Taufik Tumbelaka mengatakan peran pers sebagai penjaga kewarasan demokrasi sangat dibutuhkan dalam momentum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Sebagai bagian dari trias politica yang mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan proses demokrasi berlangsung dengan baik, aman, damai, dan adil. Peran ini semakin penting di tengah dinamika politik yang semakin kompleks dan tantangan baru yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Tumbelaka menyebutkan bahwa pers, sebagai bagian dari “four estate”, mengisi ruang kosong dalam trias politica, dan hal ini sangat relevan dalam konteks Pilkada Serentak 2024. Dalam proses pemilihan kepala daerah, pers tidak hanya berfungsi sebagai media pemberitaan, tetapi juga sebagai pendorong partisipasi publik, sumber edukasi politik, dan pengawal integritas pemilu. Dengan memberikan informasi yang akurat dan seimbang, pers dapat memperkaya pemahaman pemilih tentang calon-calon yang bertarung, serta isu-isu yang relevan bagi masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga sebuah proses demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka.
Salah satu cara yang dapat dilakukan media untuk meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan memberikan ruang yang cukup untuk sosialisasi visi, misi, serta program-program kandidat. Dengan cara ini, pemilih dapat mengenal lebih dekat calon-calon yang akan memimpin daerahnya. Melalui berbagai bentuk pemberitaan, seperti wawancara, debat publik, atau diskusi yang mengedukasi, media dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih pemimpin daerah. Keberagaman bentuk penyajian informasi juga memungkinkan setiap segmen masyarakat untuk lebih mudah mengakses informasi tersebut, dari kalangan muda hingga yang lebih tua.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak media bantu sosialisasi terkait penting menggunakan hak pilih kepada masyarakat di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KIP Abdya, Tgk. Sayuti mengatakan menyampaikan pentingnya peran media dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, pers dapat berperan dalam membangun kesadaran politik masyarakat, mengingat bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada sering kali dipengaruhi oleh pemahaman mereka tentang pentingnya memilih. Media dapat menggalakkan kampanye-kampanye yang menggugah pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka. Dalam hal ini, media tidak hanya sekedar melaporkan, tetapi juga membangun iklim politik yang positif dengan menekankan pentingnya suara setiap individu dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Peran pers juga sangat penting dalam memastikan proses pilkada berlangsung dengan adil dan transparan. Media memiliki fungsi sebagai pengawas yang dapat mengungkap praktik-praktik kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak integritas pilkada. Dengan laporan yang objektif dan berbasis data yang valid, pers membantu menjaga akuntabilitas penyelenggara pemilu serta mendorong pemilih untuk memilih dengan lebih percaya diri. Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi akan sangat bergantung pada bagaimana media menyampaikan informasi yang jujur dan berimbang.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh media dalam menjalankan peran ini tidaklah mudah. Di era digital yang serba cepat, media harus mampu bersaing dengan informasi yang tersebar luas di internet. Oleh karena itu, pers harus memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan mengoptimalkan penyebaran informasi yang benar.
Kesimpulannya, pers memiliki peran strategis dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada. Dengan menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mengedukasi, media tidak hanya membantu masyarakat dalam menentukan pilihan, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, apresiasi terhadap peran pers tidak hanya menguntungkan penyelenggara pilkada, tetapi juga meningkatkan partisipasi politik masyarakat yang pada akhirnya akan memperkokoh kehidupan demokrasi di Indonesia.
)* Penulis merupakan Pengamat Politik – Indonesia Merdeka