Aturan Bermedsos Tidak Melanggar Kebebasan Berpendapat ASN
Oleh : Andhika Binangkit )*
Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri yang diantaranya mengatur cara bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diapresiasi. Selain mencegah radikalisme, aturan tersebut mengingatkan ASN agar dapat menyampaikan kritik sesuai jalurnya sehingga tidak melanggar kebebasan berpendapat.
Ketika seseorang telah disumpah untuk menjadi ASN, maka sudah sepatutnya dirinya patuh terhadap apa yang diucapkan, dan tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tentu saja sumpah tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh ASN sebagai penggerak roda pemerintahan.
Mengingat akan sumpat tersebut, tentu bukan sebuah pelanggaran kebebasan berpendapat jika pemerintah meminta para ASN untuk menjaga sikap ketika berseluncur di dunia maya termasuk di media sosial. Ten
Sebelumnya, Kemkominfo merilis laman Aduan ASN, guna mencegah berkembangnya radikalisme di kalangan ASN. Melalui portal aduan ASN ini, pelapor juga bisa mengadukan secara online apabila ada ASN yang dianggap telah melanggar aturan pemerintah.
Memang Peraturan pemerintah ini juga tak lepas dari pro dan kontra, dimana sebagian orang menilai peraturan tersebut terkesan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun ASN yang merupakan abdi negara tentu harus patuh terhadap aturan yang ada, tentu saja kita tidak ingin ada ASN yang secara terang-terangan mengajak kepada khalayak untuk tidak setia pada pancasila.
Atau ASN yang menyebarluaskan berita yang menyesatkan / hoax melalui media sosial. Apalagi jika terdapat ASN yang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Pemerintah.
Kemkominfo juga mentatakan jenis-jenis larangan terhadap PNS di media sosial agar tak dicap radikal dan bisa dilaporkan dalam portal aduan aduanasn.id tidak berlebihan. Pihaknya juga menekankan PNS di negara manapun harus tunduk kepada ideologi negara.
Menkominfo Johnny G Plate juga membantah, bahwa peluncuran portal PNS Radikal akan membatasi kritik-kritik ASN kepada pemerintah. Ia mengatakan ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri.
Ia mengatakan pemerintah mempersilakan kritik PNS kepada pemerintah selama memiliki landasan yang valid dan tidak bersifat hoaks.
Johnny mentakan Kritikan harus didasari dengan data-data yang terpat dan akurat, bukan fitnah dan hoaks. Ia menegaskan pemerintah tetap akan menindak tegas oknum ASN yang menyebar hoax.
Politikus Partai NasDem tersebut menuturkan, peluncuran portal PNS radikal tersebuut dilakukan untuk memastikan penerapan ideologi pancasila di kalangan itu.
Dengan adanya portal tersebut, Johnny berhadap agar ASN memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat ideologi negaranya yang sebagai acuan konstitusi negara yang kuat.
Apabila telah memiliki landasan semangat kebangsaan dan pancasila yang kuat, ASN diharapkan bisa memberikan efek berantai baik kepada sesama ASN dan juga masyarakat.
Johnny juga mengatakan agar para ASN dapat menghindari penggunaan negatif media sosial, misalnya dengan menyebarkan konten-konten negatif khususnya menyebarluaskan konten radikalisme.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial.
Puan berharap agar imbauan tersebut tidak hanya untuk ASN, tetapi juga seluruh masyarakat agar bisa mempergunakan medsos dengan sopan, baik, positif dan tidak mengeluarkan hoax yang dapat menimbulkan perpecahan.
Dalam kesempatan berbeda, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah merampungkan tim pemantau medsos.
Pembentukan tim tersebut merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara dan termaktub dalam surat edaran. Pihaknya juga menuturkan, di daerah lain banyak ASN yang terjerat UU ITE karena menyalahi aturan saat bermedsos
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada mengaku bahwa pihaknya terus melakukan penjelasan kepada ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk bisa lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai, menjadi provokator yang menimbulkan kegaduhan.
Oleh karena itu, sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara, seluruh pejabat maupun staf, tidak etis dan tidak patut kiranya menyampaikan kritik terbuka, termasuk melalui media sosial, terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah
Sampai saat ini, pihaknya mengaku belum menemukan data atau laporan terkait adanya ASN pemkot Sukabumi yang terlibat ujaran kebencian atau intoleransi. Bahkan Dinas Kominfo sesuai fungsinya sedang memantau mendsos dan memberikan masukan kepada seluruh ASN.
Tentu alangkah lebih baiknya apabila ASN agar meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jika ASN memiliki follower yang banyak, sudah semestinya ASN menjadi influencer bagi warganet untuk senantiasa cinta tanah air dan menjaga rasa persatuan.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik