Warta Strategis

Aturan Durasi di Rumah Makan Demi Hindari Kerumunan

Oleh : Alfisyah Dianasari )*

Polemik durasi makan di rumah makan sebaiknya diakhiri. Keberadaan aturan tersebut merupakan upaya untuk menghindari munculnya kerumunan di tempat makan,

Protokol Kesehatan berubah seiring waktu menyesuaikan angka kejadian dan kondisi perekonomian. Salah satu aturan yang saat ini disorot adalah aturan makan di warteg atau restoran selama 20 menit yang berlaku selama PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan penjelasan terkait makan 20 menit yang berlaku selama PPKM. Dirinya menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk makan di tempat bagi warung makan seperti warteg dan lapak jajanan yang ada di luar ruangan. Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumunan di tempat makan.

            Dalam kesempatan konferensi pers usai rapat terbatas, Tito menuturkan, waktu pendek tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan. Mantan Kapolri tersebut menyebutkan, waktu makan yang panjang akan membuat pengunjung saling mengobrol. Hal tersebut dianggap dapat menimbulkan potensi penularan virus corona.

            Aturan tersebut diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat, termasuk pemilik warung makan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap aturan anyar tersebut. Aturan tersebut juga menjadi bahan lelucon di internet. Warganet mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan setiap orang makan di bawah 20 menit. Menanggapi hal tersebut Tito pun memberikan tanggapanya, mungkin kedengarannya lucu, tetapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan.

            Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar para pelaku usaha untuk ikut membantu pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan yang ada di dalam aturan PPKM level 4. Puan mengatakan, masyarakat untuk patuh terhadap aturan mengenai makan di rumah makan dibatasi waktu selama 20 menit. Kemudian pelaku usaha makanan juga harus sejalan dengan aturan pemerintah yakni buka sampai pukul 20.00.

            Puan juga menyadari bahwa pembatasan waktu makan selama 20 menit akan sulit diawas, sehingga diperlukan kesadaran tinggi untuk patuh terhadap aturan tersebut. Politisi dari fraksi PDI-P tersebut menuturkan, bila kesadaran masyarakat tumbuh terhadap peraturan. Maka Indonesia akan mampu melewati pandemi Covid-19.

            Dirinya menuturkan, selain sektor usaha kecil pemerintah harus memperhatikan masyarakat pekerja non-esensial yang berpenghasilan harian. Bantuan sosial harus dipastikan sudah sampai di tangan mereka.           

            Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar pemerintah untuk ekstra hati-hati terkait perpanjangan PPKM level 4 sekaligus pelonggarannya untuk sektor usaha kecil. Sebab, dari hasil evaluasi yang disampaikan pemerintah, terdapat sejumlah indikator penularan yang belum turun. Meski sarat kontroversi bukan berarti aturan ini harus diabaikan begitu saja, karena sebenarnya waktu makan 20 menit sudah sangat cukup jika dilakukan tanpa aktifitas seperti ngobrol.

            Pada kesempatan berbeda, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menyarankan agar masyarakat membawa pulang makanan jika merasa tidak mungkin menghabiskannya dalam waktu 20 menit.

            Sonny menegaskan, bahwa pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk makan di tempat atau dine in. Menurutnya, masyarakat masih bisa memesan makanan untuk dibawa pulang. Sonny menjelaskan pembatasan waktu makan di tempat maksimal 20 menit dibuat untuk mengurangi risiko penularan. Dia menyebut risiko penularan virus Corona saat makan bersama sangat tinggi.

            Hal itulah yang menjadi landasan pemerintah untuk membatasi waktu makan di tempat makan. Selain itu, jumlah pengunjung dalam satu warung dibatasi maksimal 3 orang. Masyarakat juga diminta untuk tidak berbicara selagi di tempat makan. Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat karena ada sebagian masyarakat yang tak mampu membeli makanan via pesan antar. Sonny berkata ada beberapa kalangan yang keberatan dengan harga makanan dan jasa pesan-antar melalui aplikasi online.

            Aturan pembatasan makan 20 menit di warung atau resto tentu masih masuk akal untuk dinalar, dengan porsi wajar tentu saja 15 menit adalah waktu yang sangat cukup untuk melahap seporsi nasi lauk dan segelas es teh. Tanpa ada banyak perbincangan dan tanpa ritual merokok di dalam warung.

            Pemberlakuan aturan ini tentu tak perlu terlalu dilebih-lebihkan, dengan pembatasan waktu makan tentu akan meminimalisir kerumunan yang bisa terjadi di warung.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih