Aturan Turunan UU Cipta Kerja Akan Segera Selesai
Oleh : Made Prawira*
UU Cipta Kerja akan makin sempurna dengan aturan pelaksananya. Aturan ini adalah 44 Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, yang berisi lebih detail tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di lapangan. Presiden Jokowi berjanji aturan pelaksana ini akan lekas selesai, agar implementasi UU Cipta Kerja di lapangan bisa berlanjut.
Pada akhir oktober 2020, UU Cipta Kerja diresmikan oleh pemerintah. Sesuai aturan, maka UU ini dilengkapi pula dengan undang-undang pelaksana alias UU turunan, yang terdiri dari 44 PerPres dan PP. Aturan pelaksana dimaksudkan agar UU Cipta Kerja benar-benar diterapkan di masyarakat.
Presiden Jokowi berjanji akan segera menyelesaikan dan meresmikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Menurutnya, aturan ini masih dalam tahap finalisasi. Peresmiannya kira-kira beberapa minggu lagi. UU Cipta Kerja yang dilengkapi dengan aturan pelaksana, diharap akan merombak birokrasi dan mendorong transformasi kebijakan. Tujuannya agar peraturan lebih efisien dan menarik investor.
UU Cipta Kerja amat baik dalam menarik investor karena ada klaster investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga para penanam modal mendapat jaminan kemudahan dalam perizinan dan garansi berbisnis di Indonesia. Karena Indonesia adalah pasar yang potensial, sehingga mereka tak lagu lagi dalam membangun pabrik di sini.
Presiden Jokowi melanjutkan bahwa UU Cipta Kerja diharap akan diimplementasi secara optimal. Sehingga menark investor dan membuka lapangan kerja baru. Dalam artian, UU ini akan mengurangi jumlah pengangguran. Karena banyak dari mereka yang bekerja di pabrik milik investor asing.
Ketika ada aturan pelaksana UU Cipta Kerja, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya. UU ini tidak hanya di atas kertas, namun benar-benar dilaksanakan di lapangan. Ketika banyak pabrik dibangun maka selain menguntungkan bagi karyawan, akan berefek positif pada sekitarnya.
Di sekeliling pabrik, masyarakat bisa membuka warung dan laundry,serta usaha lan yang dibutuhkan oleh pegawai. Sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka. Efek domino positif ini sangat baik, karena dari 1 UU akan mensejahterakan jutaan rakyat di Indonesia. Efek jangka panjang ini yang dipikirkan oleh Presiden Jokowi, sehingga beliau kukuh meresmikan UU Cipta Kerja.
Masyarakat tak perlu takut akan dampak lingkungan ketika ada pabrik yang baru dibangun, berkat investor asing. Presiden Jokowi menegaskan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan tetap ramah lingkungan. Penyebabnya karena green economy dan green product akan jadi tren ke depannya.
Dalam artian, ketika ada pabrik hasil investasi asing, ia harus sesuai dengan standar lingkungan. Jika melanggar, maka izinnya akan ditarik oleh pemerintah. Tidak ada kongkalingkong dalam pengurusan izin HO, karena pada era Presiden Jokowi, para oknum tidak bisa KKN seenaknya sendiri.
Aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 44 PP dan Perpres dibuat dalam waktu yang lebih panjang daripada prediksi awal. Meskipun begitu, kita masih harus tetap mendukungnya. Karena baru kali ini pemerintah terbuka dan memperlihatkan sebagian besar pasal-pasal dalam aturan turunan ini, pada situs khusus.
Bahkan masyarakat boleh memberi masukan pada tiap pasal. Sehingga aspirasi mereka bisa langsung diserap. Setelah itu, maka masukan dihentikan, dan masuk dalam tahap pertimbangan. Pemerintah juga bekerja sama dengan kementrian terkait, sehingga aturan ini benar-benar jitu ketika dilaksanakan di lapangan.
Aturan pelaksana UU Cipta Kerja akan menyempurnakan UU ini. Sehingga ia tidak hanya kuat di atas kertas, namun juga dilakukan di lapangan. Masyarakat akan senang karena banyak pabrik yang berdiri, yang merupakan kerjasama dengan investor asing. Mereka bisa mendapatkan pekerjaan dan memiliki kehidupan yang jauh lebih baik.
*Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini