Aturan Turunan UU Cipta Kerja Mempermudah Investasi
Oleh : aldia Putra )*
Dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja, dibuatlah aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. PP dan Perpres sedang masa penggodokan dan ketika nanti diresmikan, akan mempermudah masuknya investasi ke Indonesia. Penanaman modal sangat penting karena untuk membangun sektor ekonomi tnetu butuh tambahan dana.
UU Cipta Kerja sdah diresmikan akhir oktober 2020. Untuk memperlengkapnya, maka dibuatlah total 44 aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Sehingga pelaksanaan UU Cipta Kerja di lapangan akan makin dimudahkan. Ke-44 aturan turunan ini bisa dibaca di portal resminya, bahkan masyarakat juga bisa memberi masukan agar nanti pelaksanaannya lebih baik.
Publik menanti peresmian 44 aturan turunan tersebut. Karena jika sudah fix dan bukan hanya berupa rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden, UU Cipta Kerja baru akan diterapkan di lapangan. Sehingga diharapkan akan ada perubahan postif pada sektor ekonomi dan investasi, dan mengeluarkan Indonesia dari kondisi finansial yang terpuruk.
Politisi Ahmad Ali berharap 44 aturan turunan UU Cipta Kerja akan selesai tepat waktu. Karena berharap implementasi UU ini akan mempermudah masuknya investasi asing. Penyebabnya karena penanaman modal akan jadi penyelamat dari krisis akibat badai corona. Dalam artian, jika ada investor tentu akan menggerakkan sektor industri, baik skala besar maupun kecil.
Investor sangat berperan penting dalam mengentaskan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi jilid 2. Ketika mereka masuk dan menanamkan modal, maka akan membuat pabrik baru, dan rata-rata industri padat karya. Sehingga butuh hingga ribuan pekerja dan otomatis mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Buktinya dari sebelum UU Cipta Kerja dan aturan turunannya diresmikan, sudah ada beberapa investor yang menyanggupi akan masuk ke Indonesia. Rencananya mereka akan membuat pabrik manufaktur, baterai, dan lain-lain. Investor tertarik untuk masuk karena yakin dengan aturan perizinan di Indonesia yang dpermudah berkat UU ini dan aturan turunannya.
Indonesia dianggap strategis karena memiliki potensi sumber daya alam yang bagus. Investor bisa turut mengolahnya dengan sistem bagi hasil. Selain itu, ketika penanam modal membuat pabrik manufaktur di Indonesia, selain mengurangi pengangguran juga menghemat biaya pengiriman. Karena produknya dirangkai di Indonesia dan dipasarkan di Indonesia.
Mengurangi jumlah pengangguran penting, karena sejak Indonesia dihantam pandemi pada maret 2020, ada jutaan orang yang di-PHK. Penyebabnya karena pabrik atau kantor tempat mereka bekerja melakukan pengurangan pegawai, demi efisiensi. Ada juga yang harus tutup karena usahanya merugi, sehingga mau tak mau harus merumahkan semua pekerjanya.
Jika ada terlalu banyak pengangguran maka akan membuat efek domino negatif. Para pengangguran akan tiap hari resah karena tak bisa menafkahi keluarganya dengan layak. Jika mereka ingin melamar kerja tapi belum juga diterima, akan bisa terjerat dalam hutang. Kalau tidak punya agunan maka akan termakan bujuk rayu rentenir dan bagaikan memasukkan dirinya sendiri ke dalam lubang macan.
Jika ada banyak pengangguran juga mengkhawatirkan karena ketika mereka gelap mata, akan berbuat kejahatan. Meningkatnya tingkat kriminalitas tentu berbahaya, karena orang-orang akan takut kehilangan barang pribadinya. Situasi akan jadi runyam akrena kehidupan masyarakat sangat tidak berbahagia.
Oleh karena itu masyarakat diharap untuk segera meresmikan 44 aturan UU Cipta Kerja, agar nanti bisa langsung diaplikasikan di lapangan. Sehingga ada banyak investor yang masuk, membuat pabrik dengan industri padat karya, dan mengurangi pengangguran. Rakyat akan mendapat penghidupan yang layak.
Semoga aturan turunan UU Cipta Kerja diresmikan sesuai dengan jadwal, dan pelaksanaannya sesuai dengan yang tertera dalam peraturan. Sehingga kehidupan masyarakat jadi lebih baik. Karena ada banyak perubahan positif berkat UU tersebut.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini