Aturan Turunan UU Cipta Kerja Mudahkan Investasi di KEK
Oleh : Prima Nerito )*
Pemerintah rupanya ingin menggaet lebih banyak investor dengan cara membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) 40/2021 tentang Penyelenggaan Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan turunan UU Cipta Kerja mengakomodir banyak kemudahan. Salah satu poin penting yakni mengenai lahan KEK. Dalam beleid yang diundangkan pada 2 Februari 2021 itu, pemerintah mensyaratkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK harus sudah menguasai lahan minimal 50% dari total rencana pembangunan proyek. Aturan akan berlaku dalam 60 hari setelah diundangkan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan yang terjadi lewat aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa menjadi pemicu kecepatan masuknya investasi ke Indonesia.
Airlangga menuturkan, perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, diyakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Lebih lanjut, melalui aturan turunan yang sudah dibuat, pemerintah telah mengubah konsep cakupan investasi dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.
Insentif fiskal yang diberikan dibagi menjadi dua, yang pertama adalah insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Pemerintah juga mengatur soal pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu.
Sementara itu, Hingga akhir 2020 realisasi investasi di KEK telah mencapai Rp 23,1 triliun.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pengembangan KEK telah menghasilkan komitmen investasi sebesar Rp 70,4 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp 23.1 triliun hingga akhir 2020.
Susiwijono mengatakan, realisasi investasi terbesar berasal dari KEK Galang Batang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang resmi beroperasi pada akhir tahun 2018.
Disusul KEK Sei Mangkei di Provinsi Sumatera Utara dan KEK Kendal di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja ditetapkan sebagai KEK pada akhir 2019.
Dari pengembangan KEK ini telah tercipta lapangan pekerjaan untuk 19.951 orang hingga akhir 2020.
Selain menarik investasi dan terciptanya lapangan pekerjaan, beberapa pelaku usaha di KEK telah melakukan produksi dan berkontribusi menyumbang devisa melalui eksplor ke lebih dari 30 negara senilai Rp 5,2 triliun pada tahun lalu.
Hingga saat ini, sudah ada 15 KEK telah beroperasi dengan rincian 6 KEK pariwisata dan 9 KEK Industri.
Pada kesempatan berbeda, Pakar Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arisman mengatakan, Undang-undang (UU) no.11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki dampak positif pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, ada 2 peran utama dari UU Ciptaker terhadap pengembangan KEK.
Pertama adalah, meminimalisasi kewenangan. Hal itu karena desentralisasi menyebabkan masalah kewenangan, muncul raja-raja kecil di daerah sehingga memperlambat perizinan. Kedua adalah resentralisasi perizinan.
Arisman juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja lebih cocok disebut sebagai UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya multiplayer effect dari kemudahan berusaha.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah, dimana sebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
KEK tersebut memiki tujuan untuk akselerasi pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerajaan yang lebih baik.
Tentu saja selain didukung dengan infrastruktur fisik yang baik, KEK juga harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi. UU Cipta kerja juga telah diperjelas dengan adanya Aturan turunan dari UU tersebut.
Pembangunan ekonomi tentu saja menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, tentu saja hal tersebut membutuhkan regulasi yang dapat mempermudah investasi di Indonesia, sehingga tidak ada berita yang menyatakan bahwa pengurusan investasi di Indonesia sangat berbelit-belit.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini