Aturan Turunan UU Ciptaker Dorong Pertumbuhan UMKM
Oleh : Ahmad Kurniawan )*
UU Cipta Kerja dan aturan turunannya menjadi penyelamat bagi pengusaha UMKM. Penyebabnya karena ada berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah, mulai dari kemudahan perizinan sampai penggratisan biaya. Sehingga pengusaha UMKM akan terbantu dan mampu menyelamatkan bisnisnya dari status pailit.
Selama ini UMKM hidupnya sudah senin-kamis, karena daya beli masyarakat menurun saat pandemi covid-19. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, mereka akan terbantu. Karena ada peraturan yang memudahkan langkah mereka dalam menjalankan usahanya. Saat berbisnis, mereka tak lagi terganjal birokrasi yang memusingkan.
UU Cipta Kerja akan dilengkapi dengan aturan turunan, berupa 44 peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dalam aturan turunan ini, akan dibahas lebih detail tentang implementasi UU Cipta Kerja. Sehingga UU ini bisa diterapkan, tanpa ada halangan dari manapun.
Aturan turunan UU Cipta Kerja belum diresmikan, namun Presiden Jokowi menjanjikan bahwa peraturan pemerintah dan peraturan presiden akan segera terbit. Ketika sudah diresmikan, maka masyarakat yang akan diuntungkan, terutama pengusaha UMKM. Karena dalam aturan turunan ini ada berbagai kemudahan yang diberikan kepada pengusaha UMKM.
Pertama, pengusaha UMKM akan mendapat fasilitas berupa penggratisan biaya perizinan. Jika dulu mereka akan mengurus legalitas, harus membuat izin HO yang biayanya jutaan rupiah. Namun sekarang izin malah digratiskan 100%. Pengusaha UMKM kan beramai-ramai mengurus izin agar usahanya legal dan diakui negara.
Selain itu, dalam rancangan PP, disebutkan bahwa pengurusan izin via online. Sehingga pengusaha bisa mendapatkan legalitas dengan berbekal gawai, jaringan internet, hasil scan KTP, KK, dan surat-surat penting lain. Selanjutnya tinggal isi formulir dan jika disetujui, izin akan keluar dalam 7 hari kerja.
Perizinan dalam UU Cipta Kerja berbasis resiko, sehingga pengusaha UMKM yang resikonya rendah akan sangat dimudahkan dalam membuat legalitas. Mereka hanya perlu membuat NIB (nomor izin berusaha), bukan lagi izin HO. Sehingga dengan NIB ini, usaha dianggap legal dan mendapat dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Ketika usaha mereka dicatat oleh pihak Dinas, maka akan mudah untuk mendapat pembinaan. Pemerintah memang gencar untuk memberi bantuan kepada pengusaha UMKM dalam bentuk pendampingan. Misalnya edukasi tentang internet marketing, pembuatan situs untuk berpromosi, pemasaran via media sosial (FB, IG, Tiktok), dll.
Edukasi pemasaran via internet dilakukan melalui pihak ketiga. Sehingga akan lebih menguntungkan banyak orang. Baik pengusaha UMKM maupun pengajarnya. Selain itu, ketika pengusaha UMKM sudah masuk ke lingkaran Dinas, akan lebih mudah mendapatkan networking dari sesama pebisnis.
Selain izin digratiskan, maka pengusaha UMKM akan dipermudah saat mengajukan sertifikat halal. Sertifikat bisa didapatkan dengan lebih mudah, tanpa harus melanggar aturan. Tetap ada pengetesan produk apakah benar-benar halal. Kemudian sertifikat ini bisa didapatkan tanpa harus menunggu berbulan-bulan, dan digratiskan juga.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah, yang tercantum dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, akan membuat langkah pengusaha UMKM makin mudah. Mereka akan mendapat legalitas usaha lalu dengan percaya diri meneruskan bisnisnya. Ketika berjualan di pinggir jalan, tak perlu takut saat bertemu aparat, karena usahanya sudah memiliki izin.
Legalitas juga jadi salah satu syarat dalam mengekspor barang. Pengusaha UMKM bisa memperluas pasar hingga ke luar negeri. Mereka akan bangkit dari masa mati suri, lalu menggencarkan produksi dan mengekspor barang dengan lancar. Semua ini berkat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Masyarakat menanti peresmian aturan turunan UU Cipta Kerja. Ketika sudah diresmikan, maka bisnis UMKM akan bangkit lagi dan mendapatkan legalitas dengan mudah. Mereka juga bisa mengajukan sertifikat halal dan hasilnya lekas keluar. Sehingga mendapat kepercayaan masyarakat dan bisa mengekspor produknya ke negara Timur Tengah.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media