Bawaslu Ingatkan Adanya Pelanggaran Kampanye Pemilu Saat Ramadhan: Politisasi Identitas dan SARA
Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan bahwa masih terus ada potensi pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024 mendatang saat bulan suci Ramadhan.
“Kita memang sama-sama tahu bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita lewati sering kali kemudian menjadi ajang juga terjadinya potensi dugaan pelanggaran,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa hal yang sering terjadi mengenai pelanggaran pada Pemilu saat Ramadhan adalah adanya kampanye terselubung.
“Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan,” ucap Lolly.
Bukan hanya itu, namun menurutnya ada lagi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, yakni melakukan kampanye di tempat terlarang seperto tempat pendidikan, pemerintahan dan tempat peribadatan.
Pasalnya, merujuk pada gelaran Pemilu 2019 lalu, ternyata masih ada upaya yang mengarah pada kampanye terselubung di tempat yang dilarang.
“Kalau berkaca dari peristiwa 2019, misalnya terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat-tempat yang dilarang,” katanya.
Maka dari itu, Lolly mengutarakan bahwa pihak Bawaslu terus menjaring komunikasi yang konstruktif dengan para peserta pemilu agar potensi pelanggaran tidak terjadi.
“Untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal kami membangun komunikasi yang konstruktif dengan teman-teman parpol,” ucapnya.
Dengan tegas, dirinya mengimbau kepada para partai politik untuk menghindari adanya kampanye terselubung.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 280 UU Pemilu No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni kampanye terselubung tidak boleh dilakukan di luar jadwal kampanye serta di luar tempat yang memang diperbolehkan.
Dengan banyak imbauan dan juga komunikasi yang terus terjalin, Lolly kemudian berharap supaya bulan suci Ramadhan kali ini bisa terbebas dari potensi pelanggaran Pemilu 2024.
“Mudah-mudahan dengan upaya ini Ramadhan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.
Biasanya memang pada bulan Ramadhan akan ada banyak pihak yang berbuat kebaikan dan memberikan sedekah.
Maka dari itu pihak Bawaslu memberikan peringatan supaya masyarakat bisa waspada apakah itu memang murni bentuk sedekah atau ternyata menjadi kampanye terselubung.
“Yang bawaslu larang adalah yang dilarang UU nomor 7 tahun 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang,” tutur Lolly.