Bawaslu Perkuat Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Oleh : Fabian Aditya Pratama )*
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat tata cara penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bulan November 2024.
Upaya untuk memperkuat tata cara penyelesaian sengketa dalam Pilkada Serentak 2024 itu, terus Bawaslu lakukan dengan menjalin koordinasi dan semakin meningkatkan efektivitas penanganan.
Sehingga apabila nantinya terdapat suatu sengketa ataupun pelanggaran dalam Pilkada 2024, maka pihak Badan Pengawas Pemilu tersebut memiliki tata cara penyelesaian yang sudah kuat sehingga menyudahi segala potensi buruk terjadi.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi mengungkapkan bahwa sinergitas antara divisi hukum dan juga penyelesaian sengketa dengan divisi lainnya menjadi sangat penting untuk memastikan integritas dan juga transparansi dalam seluruh proses dan tahapan pemilihan.
Seluruh pihak memang hendaknya harus bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang ada serta semakin menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, pihak Badan Pengawas Pemilu sendiri terus berupaya dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi seluruh anggotanya termasuk Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dalam menjalankan seluruh tugasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan sebuah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan sengketa dan pelanggaran yang mungkin saja akan terjadi.
Pihak Badan Pengawas Pemilu benar-benar ingin memastikan bahwa setiap kasus mampu mendapatkan penanganan dengan cepat dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, adanya data dan informasi yang akurat dalam upaya penanganan pelanggaran menjadi sangat penting dalam mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.
Dengan adanya data yang akurat, maka menjadikan pengawas pemilu bisa mengambil langkah yang tepat dan efektif dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi. Data menjadi suatu keharusan dari Bawaslu dalam melakukan penindakan maupun penyelesaian sengketa.
Pada proses penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sendiri, penting terjadi sebuah mediasi dan transparansi saat berhadapan dengan penyelesaian sengketa pemilihan, karena hal tersebut yang menjadi kunci penanganan dugaan pelanggaran.
Untuk semakin memantapkan langkah dalam penguatan pemahaman kepada seluruh panitia pengawas, maka mereka hendaknya mampu memahami bagaimana mekanisme dalam regulasi untuk penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada sesuai dengan kewenangan.
Sebagai contoh, misalnya dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah di tingkat kecamatan, maka berdasarkan dengan prinsip acara tepat dan sederhana oleh Panwascam setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten di tempat kejadian dan dapat dimohonkan oleh tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah resmi terdaftar di KPU Kabupaten.
Terdapat pula langkah lain, seperti kegiatan fasilitasi dan simulasi yang akan mampu meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam komunikasi melakukan proses mediasi bersama dengan para pihak yang bersengketa guna menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang hanya terbatas.
Alur penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada Serentak 2024 berawal dari permohonan peserta yang merasa rugi dan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan yang mempertemukan berbagai pihak yang bersengketa. Proses mediasi dan musyawarah pun berlangsung serta pengambilan keputusan.
Tidak hanya dengan menerima pengetahuan berupa teori saja dalam upaya penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada, namun para pengawas juga melakukan simulasi terkait dengan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa acara tepat sebagai bentuk pemahaman dan bekal bertugas.
Adanya simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 itu merupakan hal yang sangat penting sebagai bekal dalam mengantisipasi potensi sengketa yang terjadi saat masa kampanye dan dapat menyelesaikan sengketa langsung di tempat kejadian.
Tidak hanya di Jakarta saja, namun Bawaslu Lombok Barat (Lobar) juga menggelar sosialisasi akan upaya penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada kepada seluruh Panwascam sebagai bentuk langkah memperkuat pemahaman panitia.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Barat, Hesty Rahayu menjelaskan bahwa sosialisasi yang mereka lakukan tersebut sebagai bentuk ruang untuk menyamakan persepsi pola penanganan terkait dengan adanya penyelesaian permasalahan sengketa.
Bukan hanya itu, namun juga sekaligus mampu semakin meningkatkan pengetahuan hingga keterampilan para panitia dalam komunikasi melakukan proses mediasi bersama dengan pihak yang bersengketa guna menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang terbatas.
Selebihnya, tidak hanya berkaitan dengan sengketa antar peserta saja, tetapi bagaimana kapasitas dan kapabilitas para panitia untuk bisa mengawal tahapan Pilkada Serentak 2024 juga akan semakin membaik.
Karena, jika berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah, maka sejatinya seluruh pihak panitia memiliki tuntutan untuk bisa menyelesaikan semua sengketa dalam waktu yang cepat dan harus tuntas.
Penguatan tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan hal yang sangat penting, karena dengan demikian mampu semakin meminimalisasi kemungkinan pelanggaran yang terjadi, ataupun jika ada, maka langsung dapat terselesaikan dengan cepat.
)* Penulis adalah Kontributor Nawasena Institute