Warta Strategis

Begini Upaya Pemerintah Lindungi TKI

Pemerintah menyatakan komitmen tinggi untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Perlindungan tersebut bahkan dimulai dari perekrutan sampai TKI kembali ke tanah air.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, mengatakan Hery mengatakan, beberapa bulan belakangan Kemneker bersama Polri terus gencar melakukan inspeksi mendadak dan penggerebekan penampungan TKI ilegal terutama di wilayah Jabodetabek. Hery berharap, pemerintah daerah harus melakukan hal yang sama.

Menurutnya, Adelina Sau yang meninggal di Malaysia beberapa pekan lalu adalah TKI ilegal. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memantau keberadaannya di Malaysia ketika ia masih hidup dan bekerja. “Kami tahu ketika ia sudah meninggal dunia dan itu dari media massa dan media sosial,” kata dia.

Menurut Hery, siapa pun yang bekerja di luar negeri harus melalui proses yang resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perudang-undangan. Pemerintah berkomitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 25 Oktober 2017.

“UU ini revisi UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang minim mengatur soal perlindungan TKI, tetapi lebih banyak berbicara soal penempatan TKI. Inisiatif revisi UU ini adalah pemerintah. Itu bentuk komitmen untuk melindungi TKI,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Hery Sudarmanto, Jumat (2/3).

Dikatakan sejumlah perbedaan UU 8/2017 ini dibanding UU sebelumnya adalah, pertama, adanya desentralisasi perlindungan TKI. Pemerintah daerah dituntut berperan besar untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Itu diwujudnyatakan dengan pembangunan pelayanan satu atap pelayanan TKI di seluruh kabupaten dan kota, terutama di kantong-kantong TKI. “Tahun 2016 dan 2017 Kemnaker dan pemerintah daerah membangun 11 kantor pelayanan satu atap di daerah kantong-kantong TKI seperti di Mataman, Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Indaramayu (Jawa Barat) dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata dia.

Hal lain juga keterlibatan pemerintah daerah ini adalah membangunan Desa Migran Produktif (Desmigratif). Salah satu unsur penting dalam program desmigratif ini adalah siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri harus didaftar dan diproses di desa setempat. “Jadi dengan desentralisasi perlindungan, negara dituntut hadir hingga ke rumah TKI,” kata dia.

Kewenangan desa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU 18/2017, yaitu, menerima dan memberikan informasi migrasi kepada masyarakat, melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran Indonesia. Begitu pula memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran Indonesia, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia. Termasuk, memberdayakan calon pekerja migran, pekerja migran, dan anggota keluarganya.

Sejak tahun 2016 sampai 2018, Kemnaker bersama kementerian terkait lainnya membangun 400 Desa Migran Produktif (Desmigratif) sebagaimana realisasi dari Pasal 42 UU tersebut. Sampai saat ini pemerintah telah membangun pelayanan satu atap secara kelembagaan di sejumlah propinsi, kabupaten/ kota.

Pasal 40 UU 18 / 2017 secara eksplisit mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah provinsi. Itu meliputi iputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja untuk calon TKI. Selanjutnya, mengurus kepulangan TKI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan ketika PMI menghadapi masalah.

Begitu pula menerbitkan izin perusahaan penempatan dan melaporkan hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan secara berjenjang dan periodik kepada menteri. Menyediakan pos bantuan, pelayanan pemulangan dan pemberangkatan, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi calon pekerja migran yang anggarannya dari fungsi pendidikan.

Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan pekerja migran. Hingga membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Sementara kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota sebagaimana diatur dalam Pasal 41adalah, menyosialisasikan informasi migrasi kepada masyarakat, membuat basis data PMI, melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan PMI secara periodik kepada pemerintah daerah propinsi. Begitu pula mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan ketika PMI menghadapi masalah sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, memberikan perlindungan TKI sebelum berangkat dan setelah bekerja di daerah kabupaten/ kota sesuai kewenangannya, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi pekerja migran dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi calon pekerja migran yang anggarannya dari fungsi pendidikan, mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan pekerja migran; serta membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di tingkat kabupaten/ kota.

Hery mengatakan, UU baru 18/2017 memberikan peran besar kepada atase ketenagakerjaan (atnaker) di negara-negaera penempatan TKI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32, yang menyatakan, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan, keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja; dan/atau, kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemerintah pusat memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia (atnaker), kementerian/lembaga, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan masyarakat.

Dalam UU 18 / 2017 fungsi perusahaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) hanya dua yakni transfer agency, seperti mengurus visa dan tiket pesawat untuk calon TKI. Fungsi selanjutnya hanya sebagai pemasaran yakni PPTKIS hanya cari job order.

Kelima, UU 18/20017 adalah dalam UU ini dinyatakan, yang menyelenggarakan perlindungan sosial (asuransi) untuk pekerja migran Indonesia bukan lagi asuransi swasta, tetapi BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 29 UU 18/2017).

Manfaat lain bagi TKI dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah anak-anak TKI atau calon TKI meninggal dunia karena kecelakaan kerja adalah mendapat beasiswa pendidikan sampai selesai strata satu (s1). Bagi anak-anak TKI atau calon TKI yang meninggal dunia yang tidak mau sekolah, maka diberikan pendidikan dan pelatihan kerja. Selain itu, ahli waris TKI atau calon TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan senilai Rp 85 juta.

Kelebihan lain UU 18 / 2017 adalah sanksi pidananya berat, walaupun memakai asas minimal, hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar bagi perorangan atau pejabat pemerintah yang melakukan penempatan PMI di luar negeri (Pasal 81 – 83 UU 18/2017).

Oleh karena itu, kata Hery, kalau ada TKI ilegal yang bermasalah terutama ketika di luar negeri jangan salahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Kita sudah berusaha memfasilitasi dan melindungi, tetapi kalau ada yang tidak patuh, mohon jangan salahkan pemerintah,” kata Hery.

Ketika ditanya mengenai rencana moratorium pengiriman TKI ke Malaysia, Hery tidak menjawab. Ia hanya mengatakan, TKI yang meninggal dunia dan bermasalah di Malaysia adalah TKI ilegal

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih