Benarkah Habib Rizieq Dicekal?
Oleh : Rahmawati Putri )*
Berita dugaan pencekalan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi isu yang mengemuka beberapa hari belakangan ini. Dalam videonya, HRS pun sepintas menunjukkan surat yang diduga sebagai rekomendasi pencekalan. Hal ini mengundang kecurigaan mengapa surat tersebut baru ditunjukkan menjelang rencana Reuni 212 karena HRS sudah lama di Arab Saudi.
Reuni 212 yang rencananya akan diselenggarakan pada Desember besok, dikabarkan akan dihadiri Habib Rizieq. Ketua Panitia Reuni 212 Awit Mashuri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, supaya bisa menghadiri reuni akbar alumni 212 di Lapangan Monas pad awal Desember nanti.
Mereka masih menduga bahwa Habib Rizieq belum bisa kembali ke Tanah Air karena diduga adanya permintaan pencekalan dari Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
Dalam tayangan di chanel Youtube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Namun, hingga saat ini tidak ada bukti bahwa Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali berbicara mengenai Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia.
Mahfud yang merupakan ahli hukum dan tata negara tersebut memaparkan, untuk hukum yang ada di Indonesia, batas waktu pencekalan seseorang, maksimal adalah 6 bulan. Sehingga pernyataan Rizieq tersebut tidak membuktikan bahwa pencekalan terhadapnya dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Kita semua tahu, berdasarkan pengakuan Rizieq di berbagai media, dirinya sudah dicekal selama satu setengah tahun. Tentunya hal tersebut menandakan bahwa pencekalan bukanlah dari Pemerintah Indonesia, karena batas maksimal pencekalan di Indonesia adalah 6 bulan lamanya.
Apabila pencekalan tersebut berasal dari Arab Saudi, tentu saja hal tersebut harus diselesaikan oleh pemerintahan Arab. Mahfud juga menegaskan, apabila memang pencekalan tersebut terbukti dari pemerintah Indonesia, dirinya siap membantu menyelesaikannya.
Mahfud pun meminta agar surat pencekalan Imam Besar FPI tersebut agar dikirim ke kantornya. Mantan Ketua MK ini pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut, karena dirinya mengaku selama menjabat sebagai Menko-Polhukam tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.
Ia juga menyatakan akan lebih dahulu mencari tahu benar-tidaknya ada surat tersebut. Dia juga mengatakan akan mengecekk masalah yang terjadi dalam surat pencekalan.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi turut memberikan klarifikasi atas tuduhan pencekalan tersebut, bahwasanya Habib Rizieq sudah kelewat “overstay”, dan jika ingin kembali ke tanah air, dirinya harus membayar denda sekitar Rp 110 juta, setelah membayar denda jika tidak ada persoalan hukum yang menimpa dirinya, Ia dapat meninggalkan Arab Saudi.
Bahkan HRS pernah terbang ke Maroko untuk suatu keperluan dan bisa kembali lagi ke Arab Saudi, hal tersebut membuktikan bahwa memang jika Habib Rizieq ingin pulang , ia dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk langsung terbang dari Maroko ke Indonesia. Sedangkan kasus batalnya ke Malaysia untuk ujian desertasi itu semata – mata urusan HRS dengan Pemerintah Malaysia, tidak ada kaitannya dengan Indonesia.
Secara logika, untuk apa Indonesia mencekal kepulangan Habib Rizieq, toh dirinya pergi ke Arab Saudi atas inisiatifnya sendiri. Jika penahanan Habib Rizieq di Arab Saudi merupakan intervensi dari pemerintahan Indonesia, lantas apa dasar hukum pemerintahan kerajaan Arab untuk menahan Habib Rizieq?
Jika memang hal itu terjadi, tentu Habib Rizieq bisa membawa permasalahan ini ke pengadilan Arab Saudi karena otoritas Arab Saudi tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan Habib Rizieq agar tidak kembali ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Faizasyah mempertanyakan pernyataan Rizieq yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia seolah – olah mengintervensi otoritas Arab Saudi. Menurut Faizasyah, setiap negara di dunia pasti tidak mau diintervensi oleh negara lain, karena setiap negara jelas memiliki regulasi / aturan hukum yang berbeda.
Secara logika, untuk apa Indonesia mencekal kepulangan Habib Rizieq, toh dirinya pergi ke Arab Saudi atas inisiatifnya sendiri. Jika penahanan Habib Rizieq di Arab Saudi merupakan intervensi dari pemerintahan Indonesia, lantas apa dasar hukum pemerintahan kerajaan Arab untuk menahan Habib Rizieq?
Padahal Jika benar ada intervensi dari Pemerintah Indonesia terkait pencekalannya, maka Rizieq Shihab bisa saja melakukan lobby kepada pemerintah Arab Saudi sehingga bisa terlepas dari upaya cekal.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik