Warta Strategis

Berantas Pungutan Liar Di Lapas/Rutan Di Seluruh Indonesia

Oleh : Fahrudin S.H, S.Sos  )*

 

Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Lapas atau rumah tahanan/rutan adalah sebuah tempat yang digunakan untuk membina napi dalam menjalani hukumannya. Idealnya, di tempat ini napi akan dilatih beberapa hal hingga akhirnya keluar dalam kondisi yang bagus secara mental dan kelakuan.  Lapas  sendiri adalah tempat  paling “ngeri” karena di dalamnya banyak  orang orang   berbagai masalah, dari perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, narkoba sampai kepada korupsi.  Di dalam Lapas itu sendiri  ada yang sudah membuat geng hingga kadang membuat polisi jadi kesulitan mengaturnya, sehingga mengakibatkan kekacauan dan kerusuhan yang tidak bisa dihindari.

Yang semakin membuat Lapas tidak membuat penghuninya menjadi baik selain kapasitasnya yang sudah over loud atau kelebihan,  perilaku dari petugas lapas/sipir ataupun oknum  yang mengelola Lapas (Kalapasnya) dengan melakukan pungli dan perbuatah perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sehingga Lapas seperti neraka yang di dalamnya ingin pada cepat cepat meninggalkan Lapas tidak terkecuali dengan cara cara melanggar hukum atau melarikan diri dengan berbagai cara. Dari berbagai macam lapas yang bermasalah misalnya terjadi kerusuhan antara lain terjadi  LP Cipinang – Jakarta, tahun  2007, LP Tanjung Gusta – Medan, 2003 dan 2013, . Rumah Tahanan Salemba – Jakarta 2001,  Kerusuhan LP Kerobokan – Bali, 2012, Kerusuhan LP Pasir Putih – Nusakambangan, 2008 dan terakhir di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru Riau. Kerusuhan ini bermacam macam sebab, dari permasalahan kecil  perebutan makan, sampai kepada permasalahan pungli.  Provokasi adalah hal paling mengerikan di dalam lapas atau rutan.

Kerusuhan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru Riau, yang terjadi pada 5 Mei 2017  lalu bermula  dari kerusuhan di dalam lapas yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Kerusuhan bermula saat para napi menuntut kepala keamanan lapas diganti. Perusuh di lapas memanfaatkan momen pembukaan pintu kamar untuk salat Jumat. Ternyata para tahanan mendobrak pintu samping di lapas. Sedangkan jumlah petugas yang berjaga di pintu itu hanya enam orang sehingga tidak bisa membendung desakan para tahanan itu.  Akhirnya, tahanan lainnya memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur. Mereka menjebol pintu samping. Diperkirakan yang melarikan diri seratus sampai dua ratus. Petugas lapas yang dibantu pihak kepolisian telah berhasil menangkap kembali sejumlah tahanan. Proses penangkapan para tahanan juga dibantu masyarakat sekitar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengungkapkan pemicu kerusuhan dan mengakibatkan 448 tahanan kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru. Salah satu faktornya ada pemerasan kepada tahanan.                Bentuk pemerasan itu terjadi ketika adanya tahanan yang ingin pindah dari blok satu ke blok lainnya. Pungutan liar (pungli) itu beragam dan termasuk jumlah yang tidak sedikit. Ada yang dimintai Rp 1 juta, dan ada yang lebih.. Ada juga pembiaran satu sel diisi banyak tahanan. Pembiaran ini menjadi jalan bagi oknum petugas untuk melakukan pungli bagi tahanan yang tidak betah agar dipindahkan ke sel yang lebih lapang. Rutan Pekanbaru, Tenayan Raya, seharusnya hanya diisi 300 orang lebih. Kenyataan yang terjadi, Rutan sudah dihuni 1.800 tahanan, dalam artian sudah terjadi kelebihan hingga ratusan persen. Over capacity merupakan permasalahan klasik di Indonesia. Untuk di Riau sendiri, hampir seluruh rutan dan lapas yang ada sudah kelebihan penghuni 500 persen.

Permasalahan ratusan napi yang lari keluar dari lapas adalah permasalahan klasik yang bukan lagi rahasia umum. Permasalahan tersebut yaitu dari kapasitas lapas yang sudah tidak memadai sampai kepada pungutan liar yang diduga dilakukan petugas.  Namun demikian, tidak jadi alasan untuk terjadinya pemerasan. Sejak awal Kemenkumham harus dapat mendeteksi permasalahan di rutan/lapas, antara lain menambah bangunan baru atau mendirikan Lapas serta rutan baru. Ada beberapa opsi yang ditawarkan dalam perbaikan sistem rutan dan lapas yang dilakukan, misalnya tahanan yang tinggal masanya 1 tahun bisa diberdayakan  luar Lapas/rutan atau tidak berada di rutan lagi, bisa diberi ampunan kalau memang dia layak untuk diberikan ampunan. Intinya semua harus ada perbaikan agar Lapas tidak over capacity dan keuangan negara juga tidak terbuang percuma, jangan biarkan kesengsaraan napi dijadikan bisnis oleh  orang yang mengatur di dalam Lapas.

Oleh karenanya aparat kepolisian dalam hal ini Kapolda Riau harus  mengusut tuntas praktik pungli tersebut, dan oknum petugas  yang bermain juga harus diseret untuk juga merasakan susahnya hidup  di dalam jeruji besi. Sikap tegas Kemenkumham yang memecat  Kepala Rumah Tahanan (Karutan) dan kepala pengaman (Rutan Pekanbaru) dari PNS dengan tidak hormat. Memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Riau serta jajaran di rutan di hukum berat, diturunkan pangkat satu tingkat selama tiga tahun,  patut diapresiasi atas tindakan tegasnya agar menimbulkan efek jera.                 Selain itu meminta  Kapolda Riau untuk mengusut tindak pidananya, baik terkait pemerasan maupun penganiayaan napi.

Selain itu Menkumham juga harus  mengurangi kelebihan kapasitas rutan/lapas di seluruh Indonesia agar kejadian kejadian kerusuhan dan pelanggarana hukum lainnya tidak kembali terjadi. Kebijakan lainnya antara lain melakukan  rotasi sipir secara periodik. Karena tidak sedikit sipir yang bekerja di sebuah lapas selama bertahun-tahun hal ini  selain untuk mengantisipasi kejenuhan juga bisa mencegah terjadinya hal-hal seperti yang diungkapkan anggota lainnya seperti pemalakan atau pungli.

Banyaknya napi di rutan/atau lapas di seluruh daerah melebihi kapasitas yang disediakan pemerintah membuat kita bertanya dan seharusnya semua pemerintah daerah  mencari solusinya. Banyaknya napi yang ada menandakan kejahatan yang dilakukan oleh warganya semakin buruk tiap tahunnya. Oleh karenanya kepedulian semua elemen masyarakat tidak terkecuali pemerintah daerah diperlukan untuk mencari solusi agar rutan/lapas tidak penuh sesak oleh penghuni – penghuni warganya yang sebenarnya tidak ingin mereka tinggal di sana. Tetapi keadaan yang membuat mereka disana.

Semoga di masa yang akan datang kapasitas napi tidak melebih kapasitas yang disediakan pemerintah sehingga kerusuhan/pelangaran pelanggaran melarikan diri dari rutan   tidak kembali terjadi, karena penjara harusnya membuat napi jadi lebih baik, tidak menjadi mengerikan hingga saling membunuh atau kembali  melanggar aturan sehingga harapan negara dan masyarakat agar  mereka keluar menjadi orang yang lebih baik tercapai dan mereka kembali menjalani kehidupan yang normal di masyarakat.

 

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Hukum dan Sosial.

 

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih