Berkat Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Sertifikat Halal Semakin Mudah
Oleh : Haikal Fathan Akbar )*
Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang rupanya membawa keuntungan bagi penyelenggara Jaminan Produk Halal kementerian Agama.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian mengatakan, UU ini akan mempermudah berbagai hal, juga mempermudah pengurusan sertifikasi halal yang sangat membantu UMKM.Dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, benyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini.
Lebih lanjut, disahkannya UU Cipta Kerja ini tentu saja akan membawa angin segara dalam hal percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk halal. Regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk barang dan jasa untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum akan terkena sanksi.
Perlu diketahui, bahwasanya upaya memperbanyak sertifikasi halal adalah salah satu upaya Indonesia dalam menjadi produsen produk halal nomor 1 di dunia pada 2024.
Kementerian Agama telah melaporkan capaian sertifikasi halal di Indonesia mengalami kenaikan sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di sisi lain, sertifikasi halal merupakan jaminan kualitas produk yang dihasilkan oleh pengusaha khususnya pengusaha UMKM.
Pelaku UMKM di Tabalong Kalimantan Selatan merasa tertolong setelah mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Mereka memilai bahwa program yang dilakukan kemenag sangat membantuk pelaku usaha, terlebih prosesnya yang terbilang mudah dan gratis.
Pemilik usaha Roti Raja, Ibnu menuturkan, pelaku UMKM baik yang makro maupun yang agak besar tentunya sangat terbantu, dengan adanya sosialisasi seperti ini dan adanya program dari Kementerian Agama untuk kepengurusan sertfifikasi halal. Sehingga pihaknya juga lebih mudah dalam mengikuti alurnya.
Pada kesempatan yang sama, pengusaha Tinsa Amplang, Tri Sukartini mengatakan, baginya semua UMKM tabalong sangat terbantu sekali karena ini sangat mempermudah untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tidak membebani usaha berskala mikro dan kecil. Artinya, saat ini negara hadir untuk lebih peduli kepada usaha kecil dan menengah dengan cara membebaskan biaya untuk sertifikasi halal.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengatakan, pelaku UMKM sektor kuliner memiliki sertifkat halal terbitan BPJH untukk produknya merupakan hal yang penting, sebagai langkah meningkatnya kepercayaan konsumen, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.Sertifikat ini bermanfaat bagi pelaku UMKM bidang kuliner, di antaranya produk yang dijual merupakan produk berkualitas.
Produk UMKM yang memiliki sertifikat halal, jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya yang beragama Islam, karena keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam suatu produk kuliner.
Karena itu, produk kuliner bersertifikat halal memiliki efek terhadap tren positif pada pemasaran yang jangakauannya lebih luas hingga ke luar daerah, bahkan ke luar negeri sehingga berujung pada peningkatan pendapat.
Seorang pelaku UMKM, Umar mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini memangkas segala keruwetan yang dialami oleh pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya. Bahkan, di dalam UU Ciptaker, dibahas pula mengenai dua jalur penerbitan sertifikasi halal, sehingga tidak disamakan seluruhnya, yaitu melalui self declare bagi usaha kecil dan menengah serta prior verification bagi usaha menengah dan besar.
Dalam UU Cipta Kerja pasal 44, Para pelaku UMKM di sektor pangan mendapatkan jaminan untuk dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis. Penggratisan biaya sertifikasi tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku UMKM tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikasi halal tentu merupakan sesuatu yang penting, sehingga pemerintah harus memiliki andil dalam menyederhanakan regulasi tentang kehalalan suatu produk.
Sertifikat Halal tentunya berimbas pada alur penjualan, di mana UMKM bersertifikat halal tersebut bisa mendapatkan akses untuk mengirim barang. Kemudahan tersebut tentu saja menjadi bukti bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja mampu mempermudah pengurusan sertifikat Halal kepada seluruh pelaku usaha khususnya UMKM.
)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute