Opini

Bersama Lawan Judi Online dengan Keterlibatan Aktif Masyarakat

Oleh : Clara Diah Wulandari )*

Judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, judi daring semakin mudah diakses, menjangkau siapa saja, dari anak-anak hingga orang dewasa. Ironisnya, praktik ini kerap disamarkan sebagai peluang menggiurkan, padahal dampaknya menghancurkan, bukan hanya untuk individu, tetapi juga keluarga dan komunitas.

Sudah saatnya kita semua bergerak bersama melawan bahaya ini. Dengan kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari masyarakat, pemberantasan judi online dapat menjadi lebih efektif. Bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, perjuangan ini membutuhkan partisipasi aktif setiap elemen masyarakat agar dampak buruknya bisa dihentikan.

Dengan ribuan rekening terafiliasi yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah tegas ini membuktikan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa ditunda. Ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk turut serta dalam melawan ancaman ini.

OJK telah memblokir lebih dari 7.000 rekening terkait judi online melalui sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, jika seseorang memiliki beberapa rekening yang terhubung dengan satu NIK, semuanya akan terblokir.

Pengawas OJK Jawa Barat, Agus Yayan Cahyan, menjelaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya memberantas rekening tampung yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Identifikasi dilakukan secara paralel dengan data dari Komunikasi Digital (Kom Digi), yang melacak alur transfer di situs judi online. Data ini kemudian digunakan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi sebagai rekening tampung.

Agus mengimbau masyarakat yang rekeningnya terblokir untuk segera memeriksakan statusnya ke OJK atau Satgas Pemberantasan Judi Online guna memastikan apakah rekening tersebut benar-benar terafiliasi dengan aktivitas ilegal. Namun, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada OJK. Penegakan hukum terhadap rekening yang digunakan pemain judi online adalah ranah aparat hukum.

Forum Masyarakat Merah Putih Kabupaten Bandung, misalnya, telah mendeklarasikan komitmen mereka untuk memerangi praktik ini. Gerakan masyarakat ini memiliki peran penting dalam memerangi judi online.

Deklarasi ini diapresiasi oleh Agus Yayan dan dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Edukasi seperti ini diperlukan untuk menanamkan pemahaman bahwa pemberantasan judi online harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, keluarga, hingga komunitas.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi gerakan masyarakat ini. Menurutnya, bahaya judi online tidak hanya merusak individu tetapi juga sistem keuangan nasional. Cucun menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang membahayakan, terlepas dari janji manis yang ditawarkan.

Cucun mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak dalam tipu daya ini. Dalam acara tersebut, masyarakat menyampaikan lima komitmen penting, mulai dari menolak segala bentuk judi online hingga mendukung pemerintah dalam pemberantasan aktivitas ilegal ini.

Di sisi lain, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod, menyoroti perlunya pendekatan kebijakan yang serius untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, upaya pemberantasan judi online harus melibatkan semua elemen negara, mulai dari Presiden, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menteri Komunikasi dan Digital.

Ma’mun juga menegaskan bahwa pemahaman masyarakat harus ditingkatkan. Banyak yang terjebak dalam judi online karena pendidikan rendah dan ketidaktahuan. Ia mengingatkan bahwa tidak ada praktik judi yang membuat pemain kaya; hanya bandarnya yang diuntungkan. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perhatian khusus, termasuk edukasi yang menyasar langsung kepada masyarakat yang rentan.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh judi online tak bisa dipandang sebelah mata. Selain merusak ekonomi rumah tangga, praktik ini juga berkontribusi pada meningkatnya gangguan kesehatan mental dan fisik. Studi menunjukkan bahwa perceraian akibat masalah ekonomi sering kali dipicu oleh judi online. Dampaknya pun meluas hingga ke hubungan sosial, membuat pelaku judi online semakin terisolasi.

Judi adalah perbuatan yang tidak hanya dilarang agama, tetapi juga menghancurkan mental dan fisik pelakunya. Mereka yang kecanduan judi online seringkali mengalami gangguan sosial, kesehatan, hingga kehancuran ekonomi yang berujung pada perceraian.

Melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau lembaga seperti OJK. Ini adalah tanggung jawab bersama. Dari masyarakat yang mendeklarasikan gerakan anti-judi hingga akademisi yang menyerukan kebijakan serius, semua elemen memiliki perannya. Kamu juga bisa menjadi bagian dari perubahan ini, mulai dari menyebarkan informasi, mendukung gerakan anti-judi, hingga melaporkan aktivitas ilegal yang kamu temui.

Mari bersama kita lawan judi online. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan praktik ini bisa menjadi lebih efektif. Setiap langkah kecil, seperti menolak tawaran judi online atau melaporkan akun mencurigakan, adalah kontribusi besar dalam perjuangan ini. Jangan biarkan bangsa kita terus dirusak oleh ancaman ini. Waktunya kita berdiri bersama untuk masa depan yang lebih cerah dan bebas dari bahaya judi online.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih