Warta Strategis

Bersatu Menangkal Paham Radikal di Tempat Ibadah

Penanganan radikalisme tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.

 Oleh : Rahmat Kartolo )*

Tujuan dari pendirian masjid sebenarnya untuk tempat bersujud, berkumpul menunaikan shalat, serta melakukan berbagai ibadah demi mendekatkan diri kepada Tuhan Sang Pencipta. Sesuai dengan asal kata masjid sendiri yaitu Sajada yasjudu yang artinya bersujud dan menyembah.

Namun, beberapa waktu yang lalu, tempat suci tersebut kerap disalahgunakan oleh kelompok untuk menyebarkan paham radikal. Penyebaran paham radikal di masjid juga dipertegas dengan penelitian oleh Alissa Wahid, pada Juni 2018, yang hasilnya membuat publik tercengang. Ia menyebutkan bahwa terdapat setidaknya 40 masjid di Jakarta yang terkontaminasi paham radikal.

Survei tersebut memang tidak menyebutkan nama masjid secara spesifik. Akan tetapi, sejumlah lembaga pemerintahan mengaku memiliki datanya. Komjen Polisi Suhardi Alius selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa kebenaran temuan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa radikalisasi masjid disebut telah tercium sejak tahun 2012 silam.

Tim leader Pembangunan Komunitas untuk Perdamaian Wahid Foundation, Visna Vulovik pun membenarkan adanya survei tersebut. Hal ini didapati pada lapangan sebab pihaknya sudah fokus meneliti mengenai kebebasan beragama di Indonesia semenjak tahun 2008.

Visna menjelaskan bahwa ada beberapa variabel yang digunakan Wahid Institute untuk menyatakan suatu masjid telah terpapar paham radikal. Diantaranya medium dakwah, masjid digunakan oleh kelompok-kelompok berpaham radikal untuk melakukan propaganda, provokasi, serta perekrutan anggota.

Dalam hal ini, peran pimpinan masjid atau yang sering dikenal dengan istilah takmir masjid sangat penting. Ia memiliki kewenangan untuk menerima da’i dan materi dakwah yang disampaikan.

“Yang paling utama sebenarnya bukan masjidnya, tapi Takmir masjidnya. Apalagi saat orang ini cenderung menerima kelompok tertentu dan menyebarkan nilai yang bersifat kebencian terhadap kelompok yang lain,” ujar Visna.

Ma’ruf Amin Sepakat Pembersihan Masjid Radikal

Cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin sepakat dengan adanya pembersihan masjid dari paham radikalisme. Ia menanggapi adanya laporan dari 41 dari 100 masjid yang ada di lingkungan kementerian, lembaga dan BUMN yang telah terpapar radikalisme sesuai dengan laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN)

Masjid yang telah terpapar oleh radikalisme harus segera dibersihkan. Sebab, menurutnya radikalisme merupakan sesuatu yang akan membahayakan keutuhan bangsa dan kelangsungan NKRI. Jadi, hal yang terpenting saat ini adalah mengawal negara dari upaya segelintir kelompok yang berusaha mengubah dasar negara, termasuk juga paham-paham radikalisme.

Sebelumnya, BIN telah memerinci bahwa ada 11 masjid di kementerian, 11 masjid lembaga, dan 21 masjid BUMN yang terpapar paham radikalisme. Bahkan, satu diantaranya termasuk pada kategori yang tinggi.

Polri Awasi Masjid Terpapar Radikalisme

Polri turut merespons temuan BIN terkait temuannya berupa 41 masjid di lingkungan kementerian, Lembaga, serta BUMN yang terindikasi paparan radikalisme. Ada tiga kategori level, mulai dari rendah, sedang dan tinggi.

Mengenai temuan tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya ikut mengawasi paham radikal pada setiap daerah. Pihak intelijen serta anggota pembinaan masyarakat juga ditugaskan untuk melakukan pemetaan dan profiling di setiap daerah yang memiliki potensi terpapar radikalisme.

Dedi juga menambahkan bahwa paham radikalisme di Indonesia telah menurun. Meski begitu, setiap pihak diminta tetap waspada lantaran penyebaran paham radikalisme sudah memanfaatkan teknologi seperti media sosial. Ia juga meminta Polri, BNPT, TNI, serta tokoh agama untuk melakukan deradikalisasi demi mencegah ajaran radikal di masyarakat.

Doktrin Takfiri di Masjid Terpapar Radikalisme

Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan bahwa paham radikalis di Indonesia terjadi sebagai warisan pada pergantian rezim di masa reformasi. Pasca reformasi terdapat ketidakjelasan batas kebebasan dengan proteksi arena-arena publik dari infiltrasi ideologi.

Sehingga, kelompok radikal lebih leluasa memanfaatkan kebebasan menggunakan masjid, sekolah, tempat pendidikan, hingga perguruan tinggi sebagai tempat untuk menyebarluaskan doktrinnya. Euforia reformasi ini yang kemudian jadi jalan masuk model pembelajaran jenis keagamaan baru yang datangnya dari luar negeri.

Salah satu contohnya adalah Doktrin Takfiri. Doktrin ini bisa menyebut orang lain yang tidak sepaham sebagai orang kafir. Sifatnya cenderung eksklusif sehingga membuat penganutnya menutup diri dari perbedaan, bahkan bisa disebut alergi pada identitas keagamaan yang berbeda dengannya.

Hal ini kemudian menumbuhkan benih intoleransi dan menjadi pemicu terorisme dan radikalisme di Indonesia. Ironisnya, dari pengamatan Setara Institute, masjid menjadi instrumen untuk memberi pelajaran keagamaan baru.

Terkait penemuan 41 masjid terpapar radikalisme, Halili menilai kondisi di lapangan lebih mengerikan lagi. Pasalnya, ada penguatan penguasaan radikalisme di lembaga pendidikan hingga masjid sejak 10 tahun terakhir. Halili juga menambahkan bahwa pihaknya mencatat adanya peningkatan radikalisme di pertengahan tahun 2018.

Dari penelitian, ditemukan bahwa masjid sering menjadi media menyampaikan syiar kebencian, takfiri, hingga seruan memerangi kaum kafir. Inilah yang disebut oleh Setara Institute sebagai bibit radikalisme.

Sudarto, salah satu peneliti Setara Institute mengaku melakukan pemantauan langsung ke 15 masjid di Depok. Ditemukan 4 kategori masjid potensial menjadi tempat menyebarkan paham radikalisme, yaitu masjid BUMN dan pemerintah, masjid donsai individu, masjid swadaya dan Umum di Perumahan, serta masjid kampus.

Masjid kampus merupakan yang paling rawan. Sebab, ketidakberadaan pengurus masjid membuat pemilihan pembicara cenderung mengikuti trend ustaz. Hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme kontrol dari pemerintah. Mengingat fungsi sebagai penegak ketertiban sosial dan ketertiban hukum, seharusnya pemerintah melakukan beberapa tindakan.

Masyarakat Harus Ikut Serta Menangkal Radikalisasi

Meskipun sejumlah langkah deradikalisasi masjid patut diapresiasi, tapi sebenarnya masalah terletak pada tidak adanya program kontra radikalisasi di Indonesia, sehingga yang belum terpapar lebih kebal atau imun terhadap radikalisme.

Jika dilihat dari pemahamannya, kaum radikal menganggap bahwa tafsir agama yang paling benar adalah dari kelompoknya sendiri. Mereka menafsiri jihad sebagai perang yang ofensif., sehingga hal ini adalah satu-satunya cara untuk menegakkan negara khilafah yang diyakininya.

Menurut peneliti Setara Institute, jumlah kaum radikal tidaklah banyak, tapi simpatisan mereka lah yang jumlahnya tidak sedikit. Salah satu faktornya karena media sosial. Indikator yang digunakan untuk mengetahui suatu masjid terpapar radikalisme adalah siapa yang memberi ceramah, materi ceramah, serta jaringan masjidnya.

Penanganan radikalisme tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Masyarakat harus turut serta menghindari mereka secara terang-terangan yang menentang Ideologi Pancasila. Apalagi jika ada yang mengajak berperilaku intoleran terhadap sesama. Masyarakat harus memberikan teguran dan jangan dibiarkan.

BNPT sendiri melakukan literasi media dengan tag line “Saring Sebelum Sharing”, sehingga masyarakat menjadi lebih arif dalam menggunakan media sosial.

 

)* Penulis adalah Pemerhati sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih