Warta Strategis

Bersinergi Mengawasi Potensi Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Oleh Xeraphine S.*

Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19. Agar dana bansos tepat sasaran, maka tentu saja diperlukan sinergitas antara instansi atau lembaga terkait dan kalangan masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dengan ketat penyalurannya, agar terhindar dari penyelewengan yang merugikan rakyat dan pemerintah.

Presiden Jokowi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut tentu saja akan berdampak di beberapa sektor. Namun pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk kembali menyalurkan, bahkan mempercepat Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengingatkan, agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran BST, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Terkait data untuk penyaluran data bansos, Kemensos sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi kajian dari  KPK. Namun, penyaluran BST memiliki risiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos dalam bentuk Natura atau bantuan sosial non tunai.

Indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan, dimana KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

KPK akan terus memantau proses penyaluran Bantuan Sosisal Tunai (BST) Cpvod-19, dan berharap ke depannya tidak ada lagi penyimpangan atau celah tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. Bansos dari pemerintah harus tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sependapat dengan KPK, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan kalau bansos tunai akan lebih efektif. Sebab jika diberikan secara tunai, maka akan minim penyelewenangan. Apalagi uangnya itu langsung dimasukin ke rekening masyarakat.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, menyebutkan bahwa, sebelum PPKM Darurat diputuskan untuk diterapkan Presiden Joko Widodo, Kemensos telah memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari data baru yang sudah diperbaiki tersebut, yakni angka realisasi penyaluran bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa.

Target penyaluran BST akan menyasar 10 juta penerima bantuan. Selain itu, masih ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan. Penerima BPNT sebanyak 18,8 juta, serta penerima PKH sebanyak 10 juta.

Data penerima manfaat bantuan sosial dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sosial  https://cekbansos.kemensos.go.id. Dengan adanya data resmi yang dipublikasikan, dapat mengurangi potensi kesalahan data. Masyarakat juga dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terdapat kesalahan ataupun kekurangan data.

Mensos Risma mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini tidak mengganggu anggaran dari Kemensos. Sebab ada tambahan anggaran dari Pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada bulan Mei dan Juni sebesar Rp 2,3 triliun.

Untuk diketahui, BST disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Menteri Risma juga menerangkan, besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp300 ribu per bulan. BST disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Khusus pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu. Mensos Risma meminta agar bansos yang diterima warga hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Teknis penyaluran BST akan melalui kantor pos. Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpuan Bank-Bank Negara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar masyarakat ikut berperan dalam penyaluran bansos. Hal ini bisa dilakukan dengan bisa dilakukan dengan mengawasi sekaligus mengontrol penyaluran bansos yang diterima warga. Kontrol ini misalnya bisa dilakukan salah satunya dengan memampang nama-nama orang yang sudah menerima Bansos di kantor desa. Pengawasan terkait dana bansos ini memang yang terbaik adalah kontrol sosial yang dilakukan masyarakat. Masyarakat dapat bersinergi untuk bersama-sama mengawasi penyaluran dana bansos agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Upaya percepatan bantuan oleh pemerintah ini, diharapkan dapat membantu masyarakat selama masa pandemi Covid-19, khususnya di saat menjalani PPKM mikro maupun PPKM darurat.

*Penulis adalah Mantan Jurnalis/Pegiat dan Pengamat Media

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih