Bertemu Pihak Kemendagri, KMP Minta Pemerintah Serius Bahas DOB Papua
Konferensi Mahasiswa Papua (KMP) diterima Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Daerah khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membicarakan terkait daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Hal ini dalam rangka mendukung tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Provinsi Papua.
Adapun tiga RUU itu di antaranya RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan dan RUU Provinsi Pegunungan Papua.
“Kami selalu berbicara bagaimana Tanah Papua 10, 20 atau bahkan 50 tahun ke depan, dan kami membayangkan Tanah Papua mampu tumbuh dan berkembang yang mana salah satunya adalah karena pemekaran yang kami yakin akan segera dilaksanakan,” kata Koordinator KMP Moytuer Boymasa, Jumat (10/6).
Dia mengungkapkan, gelombang dukungan terkait DOB Papua sudah mengalir deras. Namun sampai belum ada tanda-tanda perkembangan dari RUU DOB tersebut. “Karena itu meminta kepada pemerintah, bahwa Papua harus dimekarkan,” papar Moytuer.
Dia menyebut, pihaknya mendukung pemerataan pembangunan di Papua. Sehingga perlu adanya pemekaran agar masalah ekonomi yang tengah terjadi di tanah Papua segera terselesaikan.
“Ini adalah bentuk respon dari kami para pemuda Papua, peduli akan pemerataan dan juga sebagai solusi masalah ekonomi yang ada di tanah kami Papua,” ucap Moytuer. Karena itu, ia meminta Pemerintah bersama DPR mengesahkan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua demi percepatan pemeratan pembangunan dan kesejahteraan sosial.
“Serta mendukung kelanjutan pelaksanaan Otsus Papua Jilid II,” ujar Moytuer. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
“Setelah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Komisi II, ternyata bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan,” ujar Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil RUU tentang Provinsi Papua, Senin (30/5). Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya. Menurutnya, Papua Barat sebagai induk provinsi yang bakal dimekarkan tidak perlu direvisi undang-undangnya dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. “Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” pungkas Syamsurizal.