Warta Strategis

Mengenal Provinsi Baru di Bumi Cendrawasih Tanah Papua

Oleh FAISAL HAIR, S.Pd, Gr
Indonesia resmi memiliki tiga Provinsi baru, dimana ketiga provinsi tersebut yang saat ini kita kenal di Bumi Cendrawasih tanah Papua. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis, 30 Juni 2022. Dengan demikian, Indonesia kini punya 37 provinsi dengan 3 provinsi baru di Papua. Sebelumnya, Indonesia terdiri dari 34 Provinsi. Tiga provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pembentukan tiga provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan adanya DOB di papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut. Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.“Tujuan lainnya yakni memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar. Tidak hanya itu, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat papua juga jadi tujuannya,”Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37. Berikut ini profil 3 provinsi baru di Indonesia tersebut: Pertama Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Provinsi Marauke mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi serta Kabupaten Asmat. Kedua Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Provinsi Nabire yang cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deian. Ketika Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Provinsi Jayawijaya mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Harapan Rakyat Papua dengan Adanya Pemekaran Provinsi ini, agar rakyat Papua dapat mengupayakan untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Semoga dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat. Menurutnya dengan penambahan DOB baru dipapua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. “Harapannya agar supaya dengan adanya provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit,”

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih