Polemik Politik

Melihat Protes Para Ahli Yang Namanya Dikutip Tim Prabowo-Sandiaga

Oleh : Ismail )*

Meski belum bisa unggul dari Paslon Petahana Joko Widodo, kubu BPN tampaknya masih terus berupaya mengajukan gugatan agar senantiasa dapat membuktikan bahwa pemilu 2019 penuh kecurangan, namun tampaknya banyak pihak yang keberatan dengan materi gugatan yang diajukan oleh kubu 02 tersebut.

Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai bahwa bukti yang diajukan oleh tim Hukum Prabowo – Sandiaga kurang kuat. Sebab bukti yang diajukan paling banyak berupa tautan berita dan tidak menguatkan dalil pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  Salah satu yang dikutip adalah opini dari Veri dan Bivitri dalam sebuah link berita.

“Tentu di sinilah tantangannya adalah membuktikan dalil baik secara kualitatif bahwa terjadi pelanggaran atau tidak, tapi juga membuktikan dalil yang TSM Menurut saya nggak cukup hanya menggunakan pemberitaan – pemberitaan media dan membangun framing bahwa pemilu kali ini terjadi secara tidak jurdil dan demokratis, Nah ini tugas kubu 02 untuk membuktikan,” tutur Veri.

Meski demikian Veri mengakui sejatinya teori yang disusun tim Hukum Prabowo – Sandiaga sudah cukup mumpuni. Namun untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM tentu membutuhkan cukup bukti, misal seperti surat perintah untuk memenangkan calon tertentu yang dijalankan secara terstruktur.

Pihaknya juga menilai bahwa kubu Prabowo – Sandiaga harus membuktikan apakah ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilunya atau tidak. Veri menyebut bahwa kubu Prabowo – Sandiaga mengklaim menang atas kubu 01, tetapi tidak menunjukkan bukti bagaimana mereka lebih unggul

“Sayangnya dari seluruh argumentasi bahwa memang dari awal mereka mengatakan bahwa hasil KPU selisihnya 16 juta dan mereka mengklaim ternyata lebih besar dibandingkan 01, versi mereka. Tapi bagaimana kemenangan itu terjadi, ini sayangnya ada keterputusan argumentasi yang kemudian dibangun oleh kuasa hukum 02,” tuturnya.

Semestinya apabila kubu Prabowo – Sandiaga mengklaim menang 10 persen, maka sudah sepantasnya mereka juga membuktikan akan data 10 persen itu mereka dapat darimana, dan kesalahannya di sisi mana. Itu yang harusnya dibuktikan terlebih dahulu, baru nantinya yang akan disampaikan ada pelanggaran yang TSM.

Sementara itu, dalil permohonan kubu 02 tentang didiskualifikasinya ma’ruf amin tidaklah logis, karena Posis Ma’ruf Amin bukan sebagai komisaris atau karyawan, melainkan sebagai dewan pengawas syariah bank syariah yang tidak menyalahi ketentuan.

Bivitri mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan tuduhan seperti itu “Saya nggak setuju dengan hal itu. Anak usaha bukan termasuk BUMN. Dewan pengawas syariah itu bukan komisaris. Itu ditempatkan bareng konsultan hukum dan kantor akuntan publik ya seperti advisor kaya law firm itu disewa oleh dewan pengantar syariah.

Sekedar diketahui pula, bahwa pendapat / opini dari bivitri juga dikutip oleh tim hukum Prabowo – Sandiaga.

Hal semakin runyam ketika Prabowo dan Sandiaga menyataka bahwa pemerintahan  Jokowi bergaya ototarian Neo-Orde baru. Untuk membenarkannya, tim Hukum Prabowo juga mengutip seorang kandidat doktor dari Australian National Universtiy bernama Tom Power.

Pada halaman 76 surat gugatannya, tim Prabowo – Sandiaga yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengutip pendapat Tom terkait politik di Indonesia. Dalam gugatannya, Prabowo menulis bahwa Tom menyoroti hukum di Indonesia digunakan oleh pemerintahan Joko Widodo untuk menyerang dan melemahkan lawan politik serta munculnya kembali dwi fungsi militer.

“Hal tersebut bagi Tom adalah beberapa karakteristik otoritaran orde baru yang diadopsi oleh pemerintahan Joko Widodo,” tulis kuasa hukum pasangan 02.

Dari riset tersebut, pihak kuasa hukum 02 lalu secara tidak langsung menyimpulkan bahwa karakteristik orde baru tersebut sangat memungkinkan pasangan 01 melakukan kecurangan untuk memenangkan pemilu 2019.

Namun faktanya, Tom telah membeberkan bahwa artikel yang dikutip oleh kubu Prabowo – Sandiaga merupakan penelitian dan dipublikasikan di artikel jurnal BIES 2018.

“Tapi mereka mengunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap,” tuturnya.

Ia juga merasa keberatan jika artikel yang ia tulis saat itu sama sekali tidak menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan pemilu yang berlangsung April Lalu, sebab artikel tersebut telah ditulis pada 6 bulan yang lalu sebelum pesta demokrasi berlangsung.

                Keberatan para ahli yang pernyataanya dikutip tim Prabowo-Sandiaga menambah panjang daftar upaya kontroversial kubu 02 untuk memenangi Pilpres 2019. Daftar tersebut diantaranya adalah klaim kemenangan Prabowo-Sandiaga yang berubah-ubah, hanya membawa tautan berita untuk membuktikan kecurangan Pilpres, dan mempermasalahkan status KH. Ma’ruf Amin. Dengan adanya rentetan kejanggalan ini,  masihkah publik percaya dengan klaim kemenangan mereka?

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih