Bukti Kecurangan Minim, Kemenangan Prabowo-Sandiaga di MK Makin Kecil
Oleh : Faisal Rahman )*
Sebagian besar quick count Pilpres 2019 di tiap provinsi, menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf telah meraih rata – rata sekitar 55 persen. Sedangkan Prabowo – Sandiaga masih belum bisa menyalip Jokowi Ma’ruf dengan torehan 45 persen kala itu.
Lucunya, ketika perhitungan real count dari KPU Belum selesai, Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 62 persen suara. Namun anehnya beberapa pihak dari kubunya menuding bahwa pemilu 2019 banyak terjadi kecurangan, hal tersebut tentu merupakan sebuah pernyataan yang kontradiktif.
Pada tanggal 7 Mei 2019 pukul 09.08, data yang sudah masuk berasal dari 562.421 TPS (69,14871). Diketahui total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019. Berdasarkan data yang masuk tersebut, Paslon nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin mendapatkan suara sebanyak 59.668.467 suara (56,32%). Sedangakan Paslon nomor 02 Prabowo – Sandiaga mendapatkan suara sebanyak 46.270.236 suara (43,68%)
Saat itu kubu Prabowo juga tidak mempercayai hasil tersebut, bahkan Prabowo sempat menginstruksikan kepada para pendukung dan simpatisannya untuk mematikan televisi.
Pada 21 Mei 2019. Dalam keputusan resminya, KPU menyebutkan suara nasional sebanyak 154.257.601 dengan kemenangan bagi paslon nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin dengan perolehan 85.607.362 atau 55.50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan Prabowo – Sandiaga mendapatkan 68.650.239 atau 44.50 persen dari total suara sah nasional.
Salah satu sebab kemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin adalah suara dari pemilih muda, hal tersebut disampaikan oleh Bahlil Lahadalia, yang mengatakan bahwa pemilih muda tetap memilih Jokowi – Ma’ruf Amin, meski pasangan 01 banyak mendapatkan serangan informasi hoax dan ujaran kebencian.
Menurut Bahlil, kaum muda yang umumnya kritis lebih memberikan kepercayaan kepada pasangan Jokowi – Ma’ruf untuk membangun Indonesia ke depan.
“Pak Jokowi sudah terbukti selama hampir lima tahun ini, dapat membangun ekonomi dengan baik, dan menjadikan Indonesia kondusif,” tutur Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Menurutnya, pemuda adalah kelompok milenial yang cerdas dan rasional. Ia juga merasa optimis, bahwa pasangan Jokowi – Ma’ruf akan memenangkan Pemilu 2019 dengan perolehan suara sekitar 55,6 persen.
Meskipun kubu Prabowo telah berupaya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan Pemilu 2019 curang, kemenangan paslon nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin sudah dipastikan tak terelakkan.
Juru Bicara TKN Ruhut Sitompul menyatakan pendapatnya, dalam melawan gugatan yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo – Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dilawan dengan pengacara hebat. Dirinya menambahkan, bahwa lulusan sekolah hukum yang baru lulus dan mendapatkan lisensi bisa menang dengan mudah.
“Kalau saya (petinggi) TKN, saya akan kasih pengacaranya ke anak – anak yang baru tamat dan mendapatkan lisensi. Bisa menang kok, begitu mudah dipatahkan,” ujar Ruhut.
Pernyataan tersebut tentu bukan tanpa dasar, karena Ruhut sudah menjadi pengacara DPR selama 10 tahun, MK sudah menjadi mitra kerjanya selama di DPR sehingga dirinya memahami betul proses peradilan d MK.
Dengan membaca isi gugatan Prabowo – Sandiaga. Ruhut paham akan hal tersebut mudah dipatahkan. Misalnya, terkait dengan tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif.
Jika gugatan tersebut terus dilakukan, maka hal itu akan menjadi sebuah kesia – siaan karena tidak akan mengubah hasil kemenangan Pilpres 2019. Apalagi dalam tututannya, Prabowo ingin agar MK membatalkan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU dan mengumumkan Prabowo sebagai pemenang sesuai dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan kubu 02.
Secara substansial permohonan gugatan Prabowo – Sandiaga pada tahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan gugatannya pada tahun 2014. Dimana saat itu Prabowo juga sudah terlanjur mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hasil survey internalnya.
Akan tetapi, peluang Prabowo untuk memenangkan perkaranya di MK jauh lebih kecil dibanding tahun 2014.
Bila pada akhirnya MK kembali menolak permohonan pihak Prabowo, sama seperti tahun 2014, maka sudah tidak ada lagi celah bagi Prabowo untuk membawa lagi sengketa ini ke jalur hukum. Hal tersebut mengingat konstitusi telah mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, jika gugatan tersebut tidak menjadikan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sia – sia sudah kubu 02.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik