Warta Strategis

Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG Lewat Jalur Tak Resmi

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga kabur melalui jalur tidak resmi ke Papua Nugini (PNG). Pasalnya, pintu perbatasan Wutung-Papua Nugini belum dibuka sejak ditutup saat pandemi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), kata Surya, tak mencatat adanya data Ricky ke luar negeri pada 14 Juli. Menurut Surya, KPK meminta Ditjen Imigrasi agar mencegah Ricky bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ditetapkan dan berlaku per 3 Juni hingga 3 Desember mendatang, Surya juga menyebut, sejak 3 Juni lalu, paspor milik Ricky tidak lagi berlaku.

“Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara,“ kata Surya dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022). Sebelumnya, Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah, Papua.

Ketetapan itu tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri per 15 Juli. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terdekat Ricky.

KPK meminta semua pihak tidak membantu Ricky bersembunyi dan menghindari proses hukum dengan sengaja. “Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli. Namun, esok harinya terdapat informasi Ricky berada di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, tepatnya di Pasar Skouw. “Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah,” tutur Faizal.

Diduga Kabur Dibantu Oknum Polisi

Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi terkait pengembangan dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.Ketiga orang tersebut ditahan karena memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami saat ini mengamankan tiga personel Polda Papua, Aipda AI, Bripka JW dan yang satu dibawa dari Kobagma Bripka EW,” ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).

Hubungan ketiga polisi tersebut selama ini berstatus sebagai ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) RHP. Khusus untuk Aipda AI, Gustav mengungkapkan, AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. “Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi,” kata Gustav.

Selain itu, Aipda AI juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jayapura. Gustav memastikan, ketiga anggota polisi tersebut akan diperiksa dan menjalani sidang etik karena selain diduga membantu RHP menghindari proses hukum KPK, mereka juga tidak kooperatif ketika diminta melapor di kesatuannya masing-masing.

“Mereka akan ditahan untuk maksimal 30 hari selama kepentingan kami memeriksa ataupun untuk membantu penyelidikan KPK,” ucapnya. “Sesaat setelah ada perintah penarikan untuk mereka (ajudan dan Walpri RHP) melapor diri, mereka kesannya menghindar dan tidak melaksanakan perintah itu, artinya mereka lari-lari. Karena mereka tidak juga melapor maka kami harus melakukan upaya menangkap,” sambung Gustav. Aipda AI dan Bripka JW adalah anggota Brimob Mapolda Papua, sedangkan Bripka EW merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih