Butuh Payung Hukum untuk Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Pemerintah menggodok RUU BPIP (Badan Pembinaan ideologi Pancasila) sebagai payung hukum untuk menanamkan nilai Pancasila. RUU ini berisi tentang fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Namun tidak mengubah Pancasila menjadi trisila seperti RUU HIP. RUU BPIP sangat penting untuk mengaplikasikan Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Ada RUU baru yang rancangannya diberikan ke DPR RI melalui Menko Polhukam Mahfud MD, yakni RUU BPIP. Rancangan undang-undang ini dijamin tidak akan mengubah isi Pancasila seperti RUU HIP yang kontroversial. Melainkan menegaskan tentang struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Juga tercantum TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengatakan bahwa RUU BPIP penting untuk memperkuat posisi BPIP. Karena pembinaan ideologi Pancasila sangat penting. Jadi RUU BPIP adalah payung hukum yang kuat untuk BPIP. Jadi ketika nanti presiden berganti, program penguatan Pancasila tidak akan bisa dihapus, karena sudah ada undang-undangnya.
Karyono melanjutkan, kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila selama ini sudah cukup baik, dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila. Seperti mensosialisasikan pembinaan nilai Pancasila di kalangan umum serta institusi pemerintahan dan swasta. Jadi peran BPIP ini sebenarnya untuk menggantikan program P4 dan lembaga BP7 yang telah dibubarkan.
Draft RUU BPIP terdiri dari 16 halaman, isinya 7 bab dan 17 pasal. Pada rancangan RUU BPIP pasal 1 ayat 1, ditegaskan Pancasila yang dipakai resmi hanya lima sila yang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia. Jadi masyarakat tidak usah khawatir, karena RUU BPIP tidak seperti RUU HIP (yang sebelumnya ditolak) yang menyebutkan bahwa Pancasila diganti trisila.
Mengapa nilai Pancasila harus terus disosialisasikan? Karena menurut mantan wakil ketua MPR RI Mahyudin, agar Pancasila tidak mudah dilupakan dan menjadi pegangan bangsa dalam berperilaku sehari-hari. jadi amsyarakat tidak hanya paham akan ideologi Pancasila, tapi juga dijadikan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku masyarakat mencerminkan Pancasila.
Jadi ketika RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan diresmikan, hal ini sangat baik. Karena bertujuan agar semua warga negara Indonesia makin memahami Pancasila serta mempraktekannya setiap hari. Pancasila bukan hanya sekadar hafalan, tapi diamalkan. Karena Pancasila adalah paket komplit yang bisa membaut seseorang menjadi pribadi yang jauh lebih baik.
Masyarakat diharap tidak salah paham dengan adanya RUU BPIP yang mengingatkan akan BP7 dan penataran P4 yang gencar dilakukan di masa orde baru. Rencana penetapan RUU ini bukan berarti semua aturan akan sama seperti pada waktu itu. Karena presidennya berbeda, aturannya berbeda, dan jangan takut bahwa kita akan mengalami kemunduran.
Justru RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan diresmikan agar kehidupan berbangsa dan bernegara jadi makin baik. Apalagi kita masih berada dalam pandemi covid-19. Tiap orang yang mengamalkan Pancasila akan saling menolong, baik ke tetangga yang terkena corona atau orang lain yang membutuhkan. Karena ia teringat sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
RUU BPIP juga akan membut sosialisasi Pancasila digencarkan kembali. Hal ini sangat penting untuk menumbuhkan rasa nasioalisme pada tiap warga negara Indonesia. Jadi mereka tidak hanya mengingat Pancasila dan undang-undang dasar 1945 di bulan agustus saja. Namun setiap hari mengingat dan juga mempraktekannya, karena sangat berfaedah.
Rencana peresmian RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sangat baik karena ia mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan tugas BPIP. Pancasila akan makin sering disosialisasikan agar tidak hanya jadi hafalan ketika masih bersekolah. Namun semua orang akan menjalankan kehidupan sehari-hari berdasarkan kelima sila dari Pancasila.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)