Catatan Positif Penegakan HAM di Indonesia
Oleh : Muhammad Ridwan )*
Pelanggaran HAM merupakan permasalahan serius di Indonesia, beberapa kasus bahkan harus melibatkan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk guna mencari fakta terkait kasus pelanggaran ringan maupun berat. Presiden Joko Widodo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan perhatian dalam penegakan HAM. Pemerintah telah melahirkan Perpres No 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015 – 2019.
Mari kita tengok kasus pembunuhan Salim Kancil pada tahun 2015. Ia merupakan aktivis petani yang meregang nyawa karena dibantai oleh puluhan warga Desa Selok Awar – Awar. Perlakuan yang Salim terima ini disebabkan karena keberaniannya menentang tambang pasir liar yang merusak lahan pertanian warga dan merusak kelestarian alam.
Berbagai upaya telah dilakukan Salim Kancil, salah satunya adalah menghimpun kekuatan dengan mengumpulkan para petani untuk melakukan perlawanan terhadap pihak penambang pasir ilegal yang dikomandoi oleh tim 12 yang ternyata adalah mantan tim kampanye kepala desa mereka. Namun Salim Kancil harus kehilangan nyawa pada 26 September 2015, rumah Salim diserang oleh puluhan orang. Ia mendapatkan siksaan dan diseret ke balai desa hingga tewas.
Kasus pelanggaran HAM ini diselesaikan dengan memberikan vonis kepada 2 otak pembunuhan terhadap aktivis Salim Kancil, mereka adalah Haryono (kepala Desa Selok Awar – Awar non aktif) dan Madasir selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desah Hutan atau LMDH). Keduanya harus mendekam di balik jeruji penjara selama 20 tahun.
Hak asasi manusia adalah hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia. Siapapun tidak diperbolehkan untuk mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain karena hak asasi bersifat sangat personal.
Dalam upaya penegakkan HAM, Pemerintah berkomitmen serius dengan menghasilkan produk hukumnya. Kebijakan tersebut merupakan pedoman atau aturan main yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Produk hukum yang dihasilkan berupa undang – undang sebagai akibat adanya sistem demokrasi di Indonesia. Produk hukum tersebut adalah hasil perundingan yang dilakukan oleh pemerintah melalui DPR.
Sebelum undang – undang disepakati, maka produk hukum tersebut perlu disetujui dan disahkan oleh pimpinan tertinggi negara yaitu Presiden Republik Indonesia. Salah satu produk Undang – Undang yang mengatur tentang HAM adalah undang – undang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak. Undang – Undang ini mengatur hak – hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak yang ada di Indonesia.
Dalam undang – undang ini disebutkan bahwa anak berhak untuk dilindungi dan ditegakkan agar anak tersebut dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat secara kemanusiaan. Selain itu anak – anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Upaya pemerintah dalam hal penegakkan HAM adalah dibentuknya pengadilan HAM yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam penegakkan HAM di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa Lembaga Penegak Hukum yang ada di Indonesia. Selain itu dalam menegakkan HAM di Indonesia, pemerintah juga memiliki landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakkan Hak Asasi Manusia.
Penegakkan HAM juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan baik formal, informal maupun nonformal. Proses penegakkan yang dilakukan melalui pendidikan adalah upaya penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik itu sendiri.
Harapannya penanaman konsep HAM melalui pendidikan akan berdampak positif pada peserta didik untuk memahami konsep penegakkan HAM secara sederhana. Misalnya dengan memberikan pemahaman bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam bermasyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal apa itu hak asasi manusia.
Pada tahun 2018, Pemerintah bekerjasama dengan INFID telah melakoni Festival HAM yang dilakukan di Wonosobo. Keputusan untuk menjadikan Wonosobo sebagai tuan rumah penyelenggaraan Festival HAM 2018 karena Kota ASRI tersebut memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang HAM sehingga mendapat julukan sebagai Kabupaten Ramah HAM.
Menurut Staf Kepresidenan Moeldoko, kalau pengetahuan tentang HAM ini ditanamkan sejak dini, kelak anak-anak dan pelajar akan mengerti dan lebih berhati – hati jika akan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pihak lain.
Seiring dengan peringatan Hari HAM sedunia, maka sudah sepatutnya kita bersama pemerintah untuk ikut menjaga tegaknya HAM di Indonesia. Kita juga perlu mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan produk hukum guna menjamin terlindunginya Hak Asasi Manusia. Dan jauh lebih penting, sebagai warga negara Indonesia, kita harus mampu menghormati hak asasi orang lain agar tidak menimbulkan konflik yang berdampak negatif bagi persatuan bangsa.
)* Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik