Ekonomi
-
Batal Naik, Pemerintah Tegaskan PPN 12% Hanya Fokus pada Barang Mewah
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait kebijakan kenaikan…
Read More » -
Keputusan Strategis Pemerintah Tahan Kenaikan PPN untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat
Oleh : Alexander Yosua Galen )* Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui keputusan strategis menahan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri…
Read More » -
Pemerintah Batalkan Penerapan PPN 12% Bukti Keberpihakan Kepada Rakyat
Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa non-mewah, yang semula…
Read More » -
Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Oleh : Anindira Putri Maheswani )* Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi…
Read More » -
Kebijakan PPN Perkuat Ekonomi Nasional Jangka Panjang
Oleh : Dhita Karuniawati )* Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% untukmemperkuat ekonomi nasional dalam jangka panjang. Rencana kenaikan tarif PPN inimerupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 7 Oktober 2021. Kebijakan tersebut mendapatdukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka meyakini bahwa kenaikan PPN 1% sudah dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan bangsa dan tidak akanmerugikan masyarakat khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. UU HPP menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaannegara guna mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuanperlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuanpangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun2025. Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalumengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasaripenerapan kebijakan kenaikan PPN 1% menjadi 12% yang bersifat selektif untuk rakyatdan perekonomian. Selain adil,…
Read More » -
Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak pada Kebutuhan Pokok Masyarakat
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga meski tarif pajak pertambahan…
Read More » -
Penguatan Pariwisata Dorong Pertumbuhan UMKM
*) Oleh : Andi Mahesa Di tengah upaya menumbuhkan ekonomi nasional, sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi tersebut. Pariwisata…
Read More » -
Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Pertahankan Daya Beli Masyarakat
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional.…
Read More » -
Pemerintah Perketat Pengawasan di Tempat Keramaian Saat Malam Tahun Baru
Oleh : Ratih Safira Utami )* Saat malam pergantian tahun, pemerintah mengambil langkah strategis dengan memperketat pengawasan di berbagai tempat…
Read More » -
Pemerintah Optimalkan Pengawasan Jalur Laut dan Udara untuk Tahun Baru
Oleh : Gema Iva Kirana )* Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan jalur laut dan udara guna memastikan…
Read More »